PROFESIONALISME PELAYANAN ARUS TRANSPORTASI LAUT DI PELABUHAN LINTAS PENYEBERANGAN KETAPANG-GILIMANUK
PROFESIONALISME
PELAYANAN ARUS TRANSPORTASI LAUT DI PELABUHAN LINTAS PENYEBERANGAN
KETAPANG-GILIMANUK
Oleh
Casmudi, S.AP
Email:
casmudi.vb@gmail.com
Abstrak
Transportasi laut lintas
penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang dikelola PT. ASDP (Angkutan Sungai, Danau
dan Penyeberangan) merupakan moda transportasi massal di Selat Bali yang
menghubungkan Pulau Jawa dan Bali.
Penumpang yang mau dan ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang
Banyuwangi mengharapkan pelayanan yang profesional tanpa ada hambatan.
Pelayanan maksimal yang diharapkan mampu mencegah adanya antrean penumpang. Temuan
menegaskan bahwa banyak faktor penghambat proses penyeberangan, seperti cuaca buruk,
kecelakaan laut, pemberian fee sopir, dan proses bongkar muat dan jadwal keberangkatan
yang tidak tepat waktu.
Jumlah armada kapal yang laik jalan
dan mencukupi, penambahan dermaga, penerapan sistem e-ticketing, pemasangan
CCTV, pemindai sinar-X, penyempurnaan jadwal keberangkatan dan tarif terjangkau
akan meningkatkan pelayanan. Apalagi
perusahaan pelayaran yang ada akan bersaing secara sehat dalam melayani
penumpang.
Hasil
kajian pustaka, berbagai rujukan, hasil analisis, dan pengamatan
pribadi, penulis menyimpulkan bahwa profesionalime pelayanan arus transportasi
laut di pelabuhan penyeberangan Ketapang belum berjalan maksimal. Perlu adanya
peran sinergi pemerintah dan stakeholder lain. Peningkatan profesionalisme
pelayanan dan sinergi antara Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk secara seimbang
mampu meningkatkan pelayanan arus transportasi laut secara maksimal. Akhirnya, transportasi
yang aman, nyaman, dan tarif murah bisa terwujud.
Kata
kunci:
Profesionalime pelayanan, transportasi laut, Pelabuhan Ketapang.
BAB
I
LATAR
BELAKANG MASALAH
Selat Bali merupakan jalur transportasi sibuk yang menghubungkan Pulau
Jawa dan Bali. Pergerakan penumpang yang menuju dari dan ke Pulau Bali akan
bermula dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Jarak antara Pulau Jawa dan Pulau
Bali kurang lebih 1 mill sangatlah membutuhkan moda transportasi massal yang aman,
nyaman, dan tarif atau harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat. Kementerian
Perhubungan pun saat ini sedang menyusun Rencana Strategis (Renstra)
Transportasi Nasional Tahun 2015-2019 sebagai cetak biru (blue print) Renstra
Transportasi 2015-2019 adalah terwujudnya transportasi multimoda nasional (beritadaerah.com).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran, di mana pada pasal 22 ayat (1) mengatakan, “Angkutan
penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang
menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan
oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya”. Maka,
pelabuhan Ketapang Banyuwangi mempunyai peranan penting dalam mengangkut
penumpang dan berbagai kendaraan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi (Jawa
Timur) ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana (Bali).
Pelabuhan Ketapang merupakan
pelabuhan penyeberangan terdekat dan paling ramai di Pulau Jawa. Lonjakan
penumpang yang seringkali di luar prediksi menyebabkan pengelola pelabuhan
menjadi kewalahan. Oleh sebab itu, proses bongkar muat kapal penyeberangan harus
berjalan secara maksimal. Ditambah lagi dengan berbagai faktor penghambat
lainnya, PT. ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) harus bekerja
sesuai standar pelayanan masyarakat.
Meningkatkan profesionalisme pelayanan
arus transportasi laut di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Banyuwangi adalah
sebuah keharusan. Hal ini dikarenakan perkembangan jumlah penumpang yang selalu
bertambah dari waktu ke waktu. Apalagi
lonjakan penumpang yang terjadi pada waktu tertentu atau khusus, seperti
liburan sekolah dan hari raya. Perlu adanya pelayanan yang professional agar
pelayanan arus transportasi laut sesuai harapan masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Fungsi
Pelabuhan
1.
Pengertian pelabuhan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69
tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan, pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
Ditinjau berdasarkan segi
penyelenggaraanya, Pelabuhan dibagi menjadi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus.
Pelabuhan penyeberangan masuk dalam jenis pelabuhan khusus yang dipergunakan
untuk angkutan penyeberangan dengan menggunakan kapal ro-ro, di mana dalam proses bongkar muat, membutuhkan sebuah
dermaga yang biasanya berbentuk pelengsengan atau dilengkapi dengan movable bridge ataupun dermaga apung
untuk mengantisipasi pasang surut air laut. Jadi, Pelabuhan dapat diartikan
sebagai fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal
dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya
memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan
kapal-kapal yang berlabuh, dan lain-lain yang disediakan oleh pihak pemerintah
maupun pihak swasta yang berkepentingan.
2. Fasilitas
penunjang operasional pelabuhan
Sebuah pelabuhan yang baik adalah
pelabuhan yang mempunyai fasilitas sebagai berikut:
a. Dermaga Movable Bridge
adalah dermaga yang dapat digerakkan turun naik dengan bantuan mesin hidrolik
yang bisa disesuaikan dengan ketinggian landasan kapal. Alat ini dapat menahan
beban 20 ton.
b. Dermaga ponton
adalah dermaga yang terbuat dari drum terapung atau landasan kayu. Alat ini dapat
menahan beban 10 ton.
c. Dermaga LCM
(Landing Craft Machine) adalah
dermaga berupa landasan beton tanpa
adanya perangkat tambahan, sehingga kapal dapat menambat tanpa diperlukan
adanya perangkat tambahan seperti bolder
(alat untuk menambat tali kapal) dan fender.
Alat ini dapat menahan beban diatas 20 ton. Fasilitas yang berguna untuk berlabuh
kapal LCT (Landing Craft Tank) dan KMP
(Kapal Motor Penumpang).
d. Fender
adalah fasilitas yang digunakan untuk meredam benturan pada saat kapal merapat
ke dermaga atau bergoyang karena gelombang atau arus laut. Kadangkala fasilitas
ini memakai penahan baja yang dilapisi karet dibelakangnya, agar kuat terhadap
benturan.
Fasilitas pelabuhan: dermaga MB
(1), dermaga ponton (2),
dermaga LCM (3), Fender (4,5)
(Sumber: p4lm1.wordpress.com)
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi terhubung
dengan pelabuhan Gilimanuk, Bali. Pelabuhan penyeberangan yang merupakan
perusahaan BUMN di bawah Departemen Perhubungan Republik Indonesia. Sedangkan operasional
penyeberangan merupakan bagian dari kegiatan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan
(ASDP). Operasional pelabuhan diharapkan bisa dilakukan secara efektif, efisien
dan profesional sehingga pelayanan pelabuhan menjadi lancar, aman, dan cepat
dengan biaya yang terjangkau.
B.
Kondisi
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Pelabuhan Ketapang berhubungan langsung dengan Pelabuhan Gilimanuk yang
melintasi Selat Bali berjarak 1 mil. Jalur penyeberangan yang dikelola PT.
Angkutan Sungai Danau dan Penyerangan (ASDP) Ketapang-Gilimanuk membuat lalu
lintas kapal feri menjadi padat setiap harinya. Ada sekitar 24 kapal feri yang
beroperasi di dermaga ponton maupun pelabuhan LCM (Landing Craft Machine). Kondisi tersebut terjadi baik di Pelabuhan
Ketapang maupun Gilimanuk. Perlu diketahui, bahwa lintasan penyeberangan di
Selat Bali banyak terdapat palung laut yang menimbulkan arus pusaran air. Laut
di Selat Bali mempunyai arus yang kuat, dikarenakan terdapat pertemuan
gelombang laut selatan dan laut lepas. Oleh sebab itu, jika kapal tidak
berhati-hati, tak laik jalan, dan nahkoda kurang memahami karakter Selat Bali
akan mengalami masalah.
Dari waktu ke waktu, kebutuhan akan penyeberangan sangat dipengaruhi
berbagai faktor, seperti saat kondisi normal, kondisi
liburan dan kondisi khusus. Distribusi pengguna jasa pun digolongkan sesuai
dengan kriteria tertentu. Distribusi pengguna jasa dibedakan menurut
golongannya yaitu Golongan Penumpang Ekonomi, Golongan Kendaraan I-III, Golongan
IV, Golongan V, Golongan VI, dan Golongan VII ke atas untuk menyeragamkan golongan. Untuk mempermudah
dalam perhitungan digunakan konsep PCU (Passenger
Car Unit) yang ditentukan oleh luasan kendaraan dan berat kendaraan.
Pelabuhan Ketapang (Sumber: Elshinta.com)
Proses pelayanan dimulai pada saat kendaraan antri masuk kapal selama headway waktu keberangkatan kapal. Sedangkan,
tingkat pengisian kapal (occupancy)
sangat dipengaruhi oleh laju kedatangan kendaraan. Sedangkan, pemberlakuan
tarif yang ada di Pelabuhan Ketapang disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Perhubungan RI (Permenhub RI) No. 36 Tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013 dan
Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry/Nomor KD.142/OP.404/ASDP-2013
tanggal 24 Juni 2013 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi.
Tarif penyeberangan (Sumber: beritametro.co.id)
Tarif penyeberangan yang berlaku
sekarang adalah penumpang Dewasa Rp 6.500,-, Anak-anak Rp 5.500,-, Kendaraan
golongan I (sepeda gayung) Rp 8.000,-, Kendaraan Golongan II (Sepeda motor
kurang dari 500 CC) Rp 19.000,-, Kendaraan Golongan III (Sepeda motor lebih
dari 500 CC) Rp 36.000,-. Untuk kendaraan Golongan IV (panjang sampai 5 meter)
Rp 124.000,-, Kendaraan Golongan V Rp 396.000,-, Kendaraan Golongan VII Rp
432.000,-, Kendaraan Golongan VIII Rp
654.000, dan Kendaraan Golongan IX Rp 977.000,-.
Kondisi di Pelabuhan Ketapang harus didukung
jumlah dermaga yang ideal, yakni 10 unit, 5 dermaga Moveable Bridge (MB) yang melayani kapal-kapal ro-ro, dan 5 dermaga
LCM (plengsengan) yang melayani kapal LCT (Landing
Craft Tanker). Namun, kenyataannya menurut Ketua Dewan Pemimpin Cabang
(DPC) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap)
Banyuwangi, Jawa Timur, Ahmad Munasor ada 6 dermaga, yaitu: 2 dermaga kapal ro-ro (roll on roll off), 1 dermaga ponton untuk ro-ro, dan 3 dermaga LCM (plengsengan).
Dermaga LCM di Pelabuhan Ketapang (Sumber: tempo.co.id)
Kondisi Pelabuhan Ketapang juga banyak
dipergunakan kapal jenis LCT yang peruntukkan untuk angkut muatan barang,
tetapi untuk melayani angkutan penumpang (sebenarnya dilakukan oleh kapal ro-ro).
Sedangkan, kondisi di dermaga LCM untuk melayani kapal LCT banyak yang
berlubang. Di dermaga MB1 dan MB2 untuk kapal ro-ro perlu perhatian serius agar
diperbaiki. Lebih miris, jembatan penghubung di dermaga ke kapal banyak yang mulai
berkarat karena pengaruh usia dan air asin. Lantai jembatan yang terbuat dari
pelat baja pun terlihat mulai mengelupas.
Bongkar muat di dermaga MB (Sumber: bismania.com)
Tiang dermaga yang terbuat dari beton
mulai retak karena termakan air laut, di mana air laut Pelabuhan Ketapang
mempunyai kadar garam cukup tinggi. Menurut Sekretaris DPC Gapasdap Helmy
Abdullah, menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat kapal yang merapat dan
menurunkan ramp door untuk kegiatan
bongkar muat harus ekstra hati-hati.
Perusahaan kapal penyeberangan harus
bekerja lebih professional dalam melayani penumpang. Perusahaan kapal
penyeberangan yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi kurang lebih
terdiri dari 17 perusahaan.
Daftar
Perusahaan Pelayaran Lintas Penyeberangan
Ketapang-
Gilimanuk
No.
|
Nama perusahaan
|
Nama kapal
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
|
PT. Trisila Laut
PT. Jemla Ferry
PT. Trisila Lautan Mas
PT. Labitra Bahtera Pratama
PT. Jembatan Nusantara
PT. Dharma Lautan Utama
PT. Putra Master
PT. Surya Timu Line
PT. Indonesia Ferry
PT. Gerbang Samudra Utama
PT. Lintas Sarana Nusantara
PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati
PT. Pelayaran Makmur Bersama
PT. Duta Bahari Menara Line
PT. Raputra Jaya
PT. Bahtera Feri Sentosa
PT. Herlin Samudra Line
|
KMP.Trisila Bhakti (524), KMP Trisila
Bhakti II (669)
KMP. Gilimanuk I (733), KMP. Gilimanuk II (840)
KMP Trisakti Elfina (721), LCT.
Trisakti Adinda (669)
KMP Labitra Adinda (687), KMP Labitra
Safinah (674)
KMP Marina Pratama (688), KMP Pertiwi Nusantara (605), KMP Niaga Ferry
II (421), KMP Satria Nusantara (656), KMP Rajawali Nusantara (815), KMP Citra
Mandala (607)
KMP Dharma Ferry (421), KMP Dharma
Rucitra (496), KMP Putra Koneng (797)
KMP Nusa Makmur (497), KMP Nusa Dua
(536)
KMP Sereia Do Mar (409), KMP Yunicee
(653)
KMP Mutis (621), KMP Prathita (507)
KMP Gerbang Samudra II (1545)
KMP Edha (456), LCT Bhaita Caturtya (536),
LCT Arjuna (221), LCT Trisna Dwitya (876), LCT SMS Swakarya (757)
LCT Putri Sri Tanjung I (529), LCT
Putri Sri Tanjung (517)
LCT Trans Jawa-9 (874), LCT Pancar
Indah IV (649)
LCT Jambo VI (788)
LCT Tunu Pratama (734)
LCT Cipta Harapan XII (620)
LCT Herlin IV (788)
|
Sumber:
kantoruppketapangbanyuwangi.blogspot.com
C.
Faktor
Penghambat Proses Penyeberangan
Penyeberangan Ketapang-Glimanuk banyak
dipengaruhi berbagai faktor yang dapat menghambat proses bongkar muat
penumpang. Faktor penghambat tersebut ada kalanya tidak bisa diprediksi,
sehingga antrean penumpang pun tidak dapat teratasi dengan baik. Sedangkan,
factor-faktor penghambat yang ada di
Pelabuhan Ketapang, di antaranya:
1. Kebijakan
pemerintah terhadap ijin operasional truk dimensi besar
Banyaknya truk yang melebihi ukuran
membuat proses bongkar muat menjadi tersendat. Dimensi truk yang melampaui
standar bukan hanya merugikan pengusaha
kapal, tetapi akan merugikan infrastruktur di pelabuhan penyeberangan, jalan,
dan jembatan. Hal ini sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah. Apalagi Ketua
Departemen Moda Angkutan Barang Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor
di Jalan (Organda) Andre Silalahi menanggapi soal ukuran truk yang tidak sesuai
tipe atau melebihi dimensi memang sudah banyak yang beroperasi di jalanan.
Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Kasubag
Humas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Zainal Arifin bahwa perhubungan
darat tidak pernah beri izin ukuran yang melebihi dimensi, tetapi muncul karena
industrinya sendiri, seperti pesanan pemilik barang. Padahal truk yang melebihi dimensi tidak bisa diuji
KIR sebelum disesuaikan dengan ukuran standar. Biasanya truk tersebut akan
mengurangi muatan kapal sebesar 30 persen dan kebanyakan truk golongan VI yang
menambah dimensi sekitar 1 meter. Padahal tarifnya tetap dikenakan tarif normal.
2. Pemberlakuan
fee sopir
Masalah yang tidak disangka dan mampu
menimbulkan terhambatnya proses bongkar muat di pelabuhan Ketapang adalah
masalah pemberian fee kepada sopir
pengguna jasa, meskipun hal ini dianggap sulit dibuktikan karena dilakukan
secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, fee sopir yang besarannya sekitar Rp. 40 ribu
baru diberikan di atas kapal saat pengguna jasa akan turun. Dengan adanya
perbelakuan fee sopir, maka sopir akan memilih-milih kapal penyeberangan yang
dampaknya mempengaruhi kelancaran bongkar muat penumpang. Kondisi ini akan
menjadi tugas OPP yang di backup
penuh aparat kepolisian. Kasus pemberian fee sopir juga akan menimbulkan
persaingan usaha menjadi tidak sehat dan menimbulkan monopoli usaha. Akhirnya
pelayanan penumpang menjadi terabaikan.
3. Kondisi
cuaca buruk
Kondisi
cuaca yang buruk atau ekstrim akan mempengaruhi jalannya proses penyeberangan.
Dengan terpaksa penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk akan ditutup
untuk beberapa jam atau beberapa hari menunggu kondisi aman. Kejadian penutupan
jalur penyeberangan tersebut akan berdampak terhadap kemacetan, baik di kawasan
parkir pelabuhan dan kadang mengular
di sepanjang jalan yang menuju pelabuhan.
4. Kecelakaan
laut
Kejadian
yang tidak bisa dihindari dan mampu menghambat proses penyeberangan adalah
timbulnya kecelakaan laut di perairan Selat Bali. Kejadian ini pernah terjadi
tabrakan 2 kapal jenis LCT antara KMP Labitra Riza dan KMP Bhaita Caturtiya pada
pukul 01.30 WIB di bulan Pebruari 2010 akibat mengganasnya arus laut menjelang
dini hari. Kejadian tersebut mampu mengganggu jalannya bongkar-muat di
Pelabuhan LCM Ketapang.
5. Kurangnya
armada kapal penyeberangan
Masalah klasik yang mampu menyebabkan
hambatan proses penyeberangan di Pelabuhan Ketapang adalah karena kurangnya
armada kapal penyeberangan. Jumlah
penumpang yang tidak diprediksi kadangkala membuat kewalahan pihak pengelola. Hal
ini mampu menyebabkan antrean penumpang.
Pada saat liburan sekolah, Hari Raya
Lebaran, dan Hari Raya Nyepi merupakan saat lonjakan penumpang. Seperti lonjakan
penumpang yang akan menuju Gilimanuk pada Hari Raya Nyepi 31 Maret 2014 hampir
25.000 orang. Jumlah penumpang tersebut
merupakan akumulasi yang tercatat sejak 3 hari terakhir. Manajer Operasional
Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Saharudin Kotto mengatakan, “Sejak 27 Maret
tercatat arus peningkatan yang cukup tinggi. Pengguna motor ada 15.000 unit,
pejalan kaki 6.000 orang dan mobil kurang lebih sekitar 3.600 unit". Yang
lebih mengerikan adalah lonjakan penumpang arus balik Lebaran mampu bertambah
20% penumpang atau kendaraan dari hari biasanya. Perlu penanganan yang
benar-benar professional agar antrean penumpang tidak terjadi dan kelancaran
bongkar muat berjalan maksimal.
6. Dermaga
penyeberangan minim dan tidak terawat
Kondisi
infrastruktur penyeberangan yang minim dan tidak terawat sangat rawan
menimbulkan terhambatnya proses penyeberangan dan menimbulkan kecelakaan.
Kadangkala dermaga yang ada tidak mampu menopang beban truk atau kendaraan,
akhirnya kecelakaan pun terjadi. Hal yang terjadi adalah proses bongkar muat
mengalami hambatan.
Dermaga MB ambruk (Sumber: tempo.co.id)
7. Kondisi
kapal penyeberangan tidak laik jalan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No
20/2010 tentang Angkutan di Perairan, bahwa pengangkutan penyeberangan
menggunakan kapal ro-ro bukan kapal
angkut barang seperti LCT. Oleh sebab itu, jumlah kapal yang ada di Pelabuhan
Ketapang harus seimbang. Dengan alasan agar kapal yang dioperasikan laik jalan dan
menimbulkan persaingan usaha yang sehat. Menurut pasal 67 dari PP tersebut
mengatur penambahan kapal pada setiap lintas penyeberangan yang mempertimbangkan
berbagai faktor, yaitu: kapasitas angkut (load
factor) sebesar 65 persen dalam jangka waktu setahun. Penggantian kapal
dengan ukuran yang lebih besar. tidak serta merta izin kapal dikeluarkan.
Masih adanya pengoperasian kapal dengan kecepatan
di bawah standar dan tidak memfungsikan kedua ramp door kapal serta tidak memiliki side ramp untuk bongkar muat penumpang, sehingga menghambat
kecepatan bongkar muat. Ada juga kapal yang batal berangkat atau berlayar
sesuai jadwal seperti yang terjadi pada KMP Dharma Rucitra, dikarenakan
putusnya kabel pintu sebelah kanan kapal. Hal ini dapat membahayakan penumpang
dan mengganggu proses penyeberangan.
8. Pemakaian
jadwal penyeberangan yang tidak teratur
Faktor
lain yang mampu menghambat proses penyeberangan adalah adanya pola jadwal pemberangkatan
kapal yang lama. Jadwal reguler sering ditinggalkan oleh beberapa kapal karena
dengan alasan muatan sedikit, Di luar itu, muatan di Pelabuhan Gilimanuk sangat
padat. Masalah lainnya yaitu home base
kapal belum terbagi pada masing-masing pelabuhan, sehingga berpotensi pada
terlambatnya antisipasi dari pihak pelabuhan apabila terjadi lonjakan penumpang
secara tiba-tiba.
PT.
Indonesia Ferry menyempurnakan jadwal pelayaran kapal untuk lintasan
Ketapang-Gilimanuk pada 14 Januari 2009 sebagai upaya profesionalisme dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa. Menurut Direktur Utama
PT. Indonesia Ferry (Persero), Bambang Soerjanto mengungkapkan bahwa
penyempurnaan jadwal sebuah perusahaan penyeberangan tidak lagi memonopoli
waktu sandar di masa puncak penumpang, pada pagi dan siang hari.
D.
Solusi
untuk Meningkatkan Profesionalisme Pelayanan Pelabuhan
Munculnya berbagai faktor penghambat kelancaran penyeberangan,
diperlukan penanganan atau solusi yang komprehensif. Hal ini dilakukan
semata-mata untuk meningkatkan profesionalisme Pelabuhan Ketapang dalam melayani
arus transportasi laut Ketapang-Gilimanuk. Jadi secara tidak langsung,
peningkatan profesionalisme pelayanan Pelabuhan Ketapang diimbangi dengan
peningkatan pelayanan di seberang (Pelabuhan Gilimanuk).
Banyak tindakan sebagai solusi yang dilakukan untuk meningkatkan
profesionalisme arus transportasi laut di pelabuhan penyeberangan Ketapang, di
antaranya:
1.
Kerjasama antar lembaga pemerintah
atau stakeholder lainnya.
Untuk proses kelancaran dan tertibnya
arus transportasi laut terwujud dengan baik perlu melibatkan dukungan berbagai
pihak, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BMKG, Basarnas
dan operator pelayaran swasta. Hal itu dikarenakan masyarakat membutuhkan
angkutan massal dalam mewujudkan keterhubungan (connectivity) antar wilayah atau pulau, seperti penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Peran
Pemerintah sangat berarti agar terwujud
layanan moda transportasi massal.
Perlu adanya SDM yang profesional maka produktifitas bongkar muat akan
tinggi, dengan sendirinya kapal akan cepat meninggalkan dermaga atau berthing time dapat diperkecil.
Pemerintah pusat melalui Kementrian
Perhubungan (Menhub) juga menginginkan agar pelayanan prima yang tengah
dijalankan oleh ASDP menghasilkan dua core
kompetensi yang diinginkan, yaitu: pengelolaan ferry yang lebih baik serta
terminal penyeberangan yang lebih baik. Oleh sebab itu, sebagai pengelola
pelabuhan ferry, ASDP harus memperlakukan perusahaan penyeberangan dengan adil,
menunjukkan daya saing tinggi dan pelayanan yang prima. Tindakan tersebut
dilakukan agar terbangun kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, daerah,
kepolisian dan komunitas sekitar atas dasar keamanan. Selanjutnya, pergerakan
arus penumpang yang tinggi akan terwujud.
2. Penghapusan
fee sopir.
Menindaklanjuti masalah pemberian fee
kepada sopir pengguna jasa, maka pada tanggal 16 Januari 2014 lalu Gabungan
Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), PT. ASDP
Indonesia Ferry (PT. IF) Ketapang, perusahaan kapal pelayaran, bersama Otoritas
Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Ketapang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung
Wangi, membuat kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut akan memberikan
sanksi kepada kapal yang mokong dan
tetap memberikan fee kepada pengguna jasa. Yang terbukti memberikan fee,
operator kepala sepakat mengeluarkan kapal tersebut dari jadwal pelayaran yang
di lakukan secara berjenjang. Dari sanksi paling ringan (dikeluarkan dari
jadwal selama 1 minggu – 1 bulan) yang selanjutnya akan dilaporkan kepada
Kementerian Perhubungan RI agar mendapat tindakan sesuai ketentuan yang
berlaku. Kesepakatan tersebut juga ditetapkan agar tidak melakukan pengkondisian terhadap calon penumpang.
Sanksi pernah dijatuhkan kepada kedua kapal adalah LCT Trans Jawa IX dan LCT
Pancar Indah, masing masing dikenakan sangsi selama 7 hari.
Sidak Kepala UPP Ketapang Terhadap Kapal-kapal
Lintas Ketapang- Gilimanuk
(Sumber: kantoruppketapangbanyuwangi.blogspot.com)
3.
Pengecekan dan perawatan kapal
penyeberangan secara berkala.
Menurut Syahbandar Pelabuhan Ketapang
Zainuddin, secara umum penyeberangan Ketapang-Gilimanuk aman. Pengecekan
kelaikan kapal feri yang akan berlayar dilakukan secara berkala. Kapal yang
habis masa berlayarnya akan diperintahkan untuk menjalani dok perbaikan. Pihaknya
juga melakukan pemeriksaan kelengkapan peralatan keselamatan sesuai standar
internasional yang ada di kapal bagi penumpang secara berkala.
Bukan hanya pihak syahbandar, dari
pihak UPP Ketapang pun mengadakan sidak terhadap arus transportasi laut di
penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Kontribusi Badan Meteorologi dan Geofisika
(BMG) Banyuwangi yang bekerja sama dengan pihak pelabuhan sangat berarti untuk
memberikan peringatan dini jika akan ada badai atau cuaca buruk. Maka,
pemasangan early warning system untuk
tsunami pun dilakukan untuk menjaga proses penyeberangan kapal. Perlu diketahui, Lintasan penyeberangan
Ketapang-Gilimanuk tercatat ada 38 unit kapal yang mendapatkan izin operasi
dengan 16 trip perjalanan per hari. Adapun setiap harinya dilayani oleh 30
kapal, 8 kapal sisanya stand by
(berjaga-jaga). Hal ini dilakukan untuk antisipasi lonjakan penumpang secara
tiba-tiba.
4.
Pembuatan dermaga baru
Banyak kritikan tentang kurangnya
fungsi dermaga di MB 1, MB2, dan LCM
menyebabkan pengelola harus fokus
melakukan perawatan, seperti timbulnya lubang pada pelat baja di jembatan
penghubung dermaga dan kerusakan breasting
dolphin. Apalagi, kapasitas dermaga yang tidak mencukupi menyebabkan aktivitas
bongkar muat memakan waktu lama dan antrean panjang di pelabuhan pun terjadi. PT.
ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Pemkab Banyuwangi bekerja sama membangun dermaga baru di
Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk untuk mengurai kepadatan jadwal penyeberangan
ke Gilimanuk, Bali. Selain penambahan dermaga, ASDP Ketapang juga akan menambah
lahan parkir kendaraan. Pasalnya, jumlah kendaraan yang menyeberang semakin
meningkat dari waktu ke waktu.
5.
Penerapan sistem tiket elektonik
(e-ticketing).
Sistem ini dapat melancarkan pelayanan
penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, seperti kepastian mendapat tiket dan
ketepatan jadwal. Sehingga tidak akan terjadi antrian penumpang. Kepastian
tentang jumlah orang serta jenis barang yang melalui penyeberangan akan lebih
terjamin. Sistem e-ticketing diresmikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub)
Jusman Syafii Djamal Kamis 13 Agustus 2009. Sistem ini harus diterapkan secara
sungguh-sungguh.
6.
Pemasangan CCTV.
Manager Operasional PT ASDP Ketapang
Saharudin Kotto menegaskan bahwa Pelabuhan Ketapang perlu penambahan pemasangan
CCTV ini untuk memantau kondisi penyeberangan Ketapang maupun Gilimanuk di 25 titik yang terhubung langsung dengan kedua
Pelabuhan, Ketapang dan Gilimanuk.
7.
Pemasangan pemindai sinar-x.
Arus transporatsi laut penyeberangan
Ketapang-Gilimanuk semakin lama semakin padat. Untuk menjaga hal-hal yang tidak
diinginkan, Pelabuhan Ketapang akan dipasangi pemindai berteknologi sinar X.
Alat ini berguna untuk mengantisipasi lalu lintas benda terlarang maupun
berbahaya melalui pelabuhan tersebut. Kasubdit Pamwaster Dit Pamobvit Mabes
Polri Kombes Pol M Seno Putro mengatakan, "Alat seharga Rp 15 miliar ini
lebih canggih dibandingkan alat yang saat ini ada di Pelabuhan Gilimanuk
Bali".
8.
Penyempurnaan jadwal penyeberangan
dengan regrouping system.
Karena
pola lama dari jadwal kapal tidak berjalan dengan baik, maka perlu diantisipasi
dengan pemberlakuan regrouping system dalam pemberangkatan kapal. Kapal
akan diberangkatkan sesuai dengan spesifikasinya. Pola lama yang memberlakukan
sistem sisipan kapal berdasarkan satu bendera perusahaan sangatlah merugikan. Perusahaan
yang memiliki kapal lebih banyak di suatu lintasan akan lebih beruntung
dibandingkan perusahaan yang memiliki sedikit kapal. Perusahaan yang memiliki
banyak kapal sering berlaku seenaknya dengan mengganti-ganti kapalnya sesuai
dengan kondisi muatan.
Arena parkir di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi
(Sumber: ASDP
Ketapang)
9.
Sinergi pelayanan antara Pelabuhan
Ketapang dan Gilimanuk
Lebaran tahun lalu saja, PT. Angkutan
Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Ketapang, Banyuwangi juga menyiapkan 40
armada kapal pada angkutan lebaran tahun ini. Dari jumlah tersebut 17 kapal
dioperasikan di dermaga MB Ponton. Sedangkan 23 armada Kapal lainya
dioperasikan di dermaga LCM. ASDP melakukan penambahan loket penumpang dan roda
dua, renovasi public services seperti toilet umum, pemasangan tenda dan kipas angin
di area parkir pengendara roda dua serta kenyamanan dalam hal kebersihan.
Peningkatan profesionalisme arus
transporatsi laut pelabuhan penyeberangan Ketapang tidak akan berjalan maksimal
tanpa diimbangi peningkatan profesionalisme pelabuhan seberang (Gilimanuk). Jika
salah satu dari pelabuhan tidak dapat meningkatkan profesionalismenya maka akan
mempengaruhi profesionalisme di pelabuhan pasangannya. Jadi Pelabuhan Ketapang
dan Gilimanuk harus berjalan secara harmonis dalam meningkatkan profesionalisme
arus transportasi laut. Perlu diketahui, angkutan normal bongkar dari suatu
kapal dibatasi hanya 15 menit, angkutan normal muat dari suatu kapal dibatasi
hanya 15 menit dan waktu persiapan yang disediakan untuk masing-masing kapal dibatasi
selama 15 menit.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Di
Pelabuhan Ketapang sering terjadi kapal yang digunakan tidak sesuai fungsinya,
seperti kapal jenis LCT yang peruntukkan untuk angkut muatan barang, tetapi
untuk melayani angkutan penumpang (sebenarnya dilakukan oleh kapal ro-ro). Hal ini dapat membahayakan keselamatan
penumpang.
2. Banyak
faktor penghambat yang mempengaruhi kelancaran proses penyeberangan, di
antaranya kebijakan pemerintah terhadap ijin operasional truk dimensi besar,
pemberlakuan fee sopir, kondisi cuaca yang buruk, kecelakaan laut, kurangnya
armada kapal penyeberangan, dermaga penyeberangan minim dan tidak terawat, kondisi
kapal penyeberangan tidak laik jalan, dan pemakaian jadwal penyeberangan yang
tidak teratur.
3. Banyak
tindakan sebagai solusi yang dilakukan oleh pemerintah dan pengelola pelabuhan
Ketapang Banyuwangi untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan arus
transportasi laut lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Tindakan-tindakan
tersebut, seperti: kerjasama antar
lembaga pemerintah atau stakeholder lainnya, penghapusan fee sopir, pengecekan
dan perawatan kapal penyeberangan secara berkala, pembuatan dermaga baru,
penerapan sistem tiket elektonik (e-ticketing), pemasangan CCTV, pemasangan
pemindai sinar-x, penyempurnaan jadwal penyeberangan dengan regrouping system, dan sinergi pelayanan
antara Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.
B. Saran-saran
Saran-saran yang dapat penulis
berikan adalah:
1. Pengelolaan
yang baik Pelabuhan Ketapang Banyuwangi harus ditopang dengan tingkah laku
sumber daya yang mengedepankan kejujuran dan pelayanan yang berorientasi pada
profesionalisme.
2. Perawatan
kapal harus dilakukan sebaik mungkin disertai dengan perlengkapan keamanan
standar internasional dan kelaikan jalan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://asdpketapang2011.wordpress.com/category/siaran-pers/
http://beritadaerah.com/2014/04/17/integrasi-pelayanan-terpadu-satu-atap-darat-dan-udara-disiapkan/
http://kantoruppketapangbanyuwangi.blogspot.com/
http://koranisun.blogspot.com/2010/02/dua-kapal-bertabrakan-di-selat-bali.html
http://m.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-laut/menhub-resmikan-eticketing-pelabuhan-penyeberangan-ketapanggilimanuk-363
http://pelabuhanketapang.blogspot.com/2013/08/pelabuhan-ketapang-dipasang-puluhan-cctv.html
http://p4lm1.wordpress.com/pelabuhan-gilimanuk/
http://tabloidaksi.wordpress.com/2008/05/08/arus-selat-bali-berbahaya/
http://www.antarajatim.com/lihat/berita/70366/kmp-dharma-rucitra-batal-berla
yar-di-pelabuhan-ketapang-gilimanuk
http://www.banyuwangi.us/2012/10/empat-dermaga-baru-di-pelabuhan.html
http://www.bismania.com/home/showthread.php?t=7217&page=14
http://www.indopos.co.id/2012/11/penumpang-meningkat-bangun-dermaga-baru.
html
http://www.kabarbanyuwangi.info/operator-pelayaran-ketapang-gilimanuk-sepa
kat-hapus-fee-sopir.html
http://www.malang-post.com/nasional/84449-25-ribu-orang-menyebrang
http://www.pelita.or.id/cetakartikel.php?id=63382
http://www.portalkbr.com/nusantara/jawabali/2882943_4262.html
http://www.radiovisfm.com/index.php/all-news/item/149-2-kapal-lct-pt-pmb-dila
rang-layar
Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun
2001 Tentang Kepelabuhanan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun
2010 Tentang Angkutan di Perairan.
Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub RI) No.
36 Tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013 dan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia
Ferry/Nomor KD.142/OP.404/ASDP-2013 tanggal 24 Juni 2013 Tentang Tarif Angkutan
Penyeberangan Antar Provinsi.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Yoni, Ida Ayu Mita, dkk. (2010). Pengaruh Pelayanan Terhadap Proses
Kegiatan Pelabuhan Penyeberangan
Ketapang–Gilimanuk. Denpasar: Fakultas Teknik Universitas Udayana.
Pengamatan pribadi.
3 comments for "PROFESIONALISME PELAYANAN ARUS TRANSPORTASI LAUT DI PELABUHAN LINTAS PENYEBERANGAN KETAPANG-GILIMANUK"