Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Sinergitas Kelembagaan dalam Pengentasan Kemiskinan

Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Sinergitas Kelembagaan
 dalam Pengentasan Kemiskinan
Oleh: Casmudi

            Sejak masa reformasi bergulir, sistem perekonomian Indonesia tidak kunjung membaik. Akibatnya, daya beli masyarakat pun tetap rendah untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi. Tingkat pengangguran menjadi tinggi karena imbas dari krisis ekonomi. Jika masalah ini didiamkan, angka kemiskinan akan terus bergerak  ke atas pada grafik perkembangan ekonomi. Sementara, perkembangan ekonomi yang bergerak menurun juga akan menyebabkan masalah kemiskinan masyarakat tidak akan pernah terselesaikan. Kita tahu bahwa kemiskinan merupakan hal yang paling mendesak untuk diatasi. Oleh karena itu, masalah kemiskinan perlu penanganan yang serius dan komprehensif dari semua pemangku kepentingan (stakeholders). Namun, sebagai pelopor utama adalah Pemerintah yang mempunyai kebijakan.
            Untuk mengatasi kemiskinan tersebut, Pemerintah  membuat berbagai program seperti Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Pelaksanaan program tersebut  yang paling mendesak adalah mengentaskan kemiskinan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga negara secara layak, meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat miskin, penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat. Tindakan paling mendasar adalah strategi memberdayakan masyarakat untuk hidup mandiri atau membuka usaha yang mampu menyerap tenaga kerja. Salah satu peran Pemerintah dalam percepatan pengentasan kemiskinan, yaitu: membantu masyarakat dalam pengadaan modal usaha (pinjaman lunak) dengan suku bunga kecil dan jangka waktu pengembalian pinjaman bersifat tidak memberatkan.  Program tersebut adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diberlakukan seluruh Indonesia.         
            Dengan dikeluarkannya Inpres No. 6 tahun 2007 tanggal 8 Maret 2007 tentang Kebijakan Percepatan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan MoU antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007, maka pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mempunyai landasan hukum yang  kuat. Akhirnya, Pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tanggal 5 November 2007 secara resmi. Program ini merupakan keinginan Pemerintah untuk mendukung upaya pemberdayaan sektor riil dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) serta sekaligus mengurangi jumlah masyarakat miskin,  penciptaan lapangan kerja melalui dukungan permodalan guna menunjang kegiatan ekonomi produktif masyarakat.  
            Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan skema kredit (pembiayaan) modal kerja  atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak (feasible) tetapi adanya keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan perbankan (belum bankable). Bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), seperti pemberian kredit (pembiayaan) dengan nilai di bawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan oleh Pemerintah dengan besarnya nilai penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit yang diminta. Debitur (peminjam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat menikmati fasilitas KUR maksimal selama 3 tahun untuk modal kerja dan maksimal lima (5) tahun untuk investasi. Suku bunga pinjaman untuk usaha mikro maksimal sebesar atau setara 22% efektif per tahun dan suku bunga pinjaman ritel maksimal sebesar atau setara 14% efektif per tahun. Suku bunga yang ringan bagi masyarakat yang memulai usaha.
            Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan melibatkan tiga (3) lembaga penting yang bersinegi dan akan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam pelaksanaanya. Pertama, Pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM). Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit. Kedua, lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan. Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi. Sedangkan Kementerian Teknis mempunyai peranan penting dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai berikut: 1. Mempersiapkan UMKMK yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu, kelompok, atau kemitraan yang dapat dibiayai dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR); 2. Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR); 3. Melakukan pembinaan dan pendampingan UMKMK selama masa kredit (pembiayaan) atau ketika usulan kredit (pembiayaan) UMKMK ditolak oleh Bank Pelaksana; 4. Memfasilitasi hubungan antara UMKMK dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti (offtaker) yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.
            Dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pemerintah menggandeng Bank Umum dan Bank Pemerintah Daerah (BPD) yang berada di seluruh Indonesia. Bank umum yang  bertindak sebagai penyalur yaitu: Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Sedangkan BPD penyalur antara lain: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
            Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mendapat respon yang luar biasa dari masyarakat. Hal ini berakibat baik pada peran maksimal Bank Pelaksana. Secara keseluruhan, nilai Non Performing Loan (NPL) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Pelaksana ini masih dibawah 5% yaitu sebesar 4,1%. Bank BNI merupakan Bank Pelaksana dengan nilai NPL terbesar dalam penyaluran KUR yaitu sebesar 10,1% dan BRI Mikro dengan NPL terkecil yaitu 1,8%. Total keseluruhan Realisasi dan NPL Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Nasional (31 Mei 2013) sebesar  104,8 triliun dan debitur   berjumlah 8.542.142. Sedangkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Pemerintah Daerah (BPD) sampai bulan Mei 2013 ini telah mencapai Rp. 10,9 triliun dengan jumlah UMKMK sebesar 139.524. Rata-rata kredit yang diterima debitur sebesar Rp. 78,2 juta. Bank Jatim dan Bank Jabar Banten merupakan BPD yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar sekitar Rp. 3,5 triliun dan Rp. 2,5 triliun. Untuk di luar pulau Jawa, Bank Nagari dan Bank Kalbar merupakan Bank Pelaksana terbesar yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) masing-masing sebesar Rp. 1,1 triliun dan Rp. 295,450 miliar. Sampai bulan Mei 2013 NPL yang terbentuk dari penyalur ke debitur oleh BPD adalah sebesar 7,5%, sehingga diperlukan konsolidasi internal untuk memperbaiki tingkat NPL yang masih tinggi.
            Dilihat dari sisi sektor ekonomi, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Pelaksana masih dikuasai oleh sektor perdagangan. Penyaluran di sektor ini mencapai Rp. 65,691 triliun dengan jumlah debitur UMKMK sebesar 5,79 juta debitur. Sektor pertanian menjadi sektor kedua terbesar menyerap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Pelaksana yaitu sebesar Rp. 18,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 1,26 juta. Total realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor ekonomi (31 Mei 2013) berjumlah Rp. 115,7 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 8.681.666. Sedangkan menurut sebaran wilayahnya, penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing sebesar Rp. 17,7 triliun dan Rp. 17,453 triliun. Jawa Tengah masih merupakan provinsi terbesar yang menyerap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Pelaksana. Adanya BPD dapat mendongkrak penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di luar pulau Jawa.
            Kredit Usaha Rakyat (KUR) mampu memberikan perkembangan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Usaha Besar (UB) dan jumlah tenaga kerja yang diserap untuk mengurangi pengangguran dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Sebagai bukti, jumlah UMKM pada tahun 2011 sebanyak 55.206.444, tahun 2012 sebanyak 56.534.592. Jadi perkembangan tahun 2011-2012 sebanyak 1.328.147  (naik 2,41%). Sedangkan jumlah Usaha Besar (UB)  pada tahun 2011  sebanyak 4.952,  tahun 2012  sebanyak 4.968. Perkembangan tahun  2011-2012  sebanyak 16 (naik 0,32%). Dalam bidang tenaga kerja yang mampu diserap oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2011 sebanyak 101.722.458 orang, tahun 2012 sebanyak 107.657.509 orang. Perkembangan jumlah tenaga kerja yang diserap dari tahun 2011-2012  sebanyak 5.935.051 orang (naik 5,83%). Sedangkan tenaga kerja yang diserap oleh Usaha Besar (UB) pada tahun 2011 sebanyak 2.891.224 orang, tahun 2012 sebanyak 3.150.645 orang. Perkembangan daya serap tenaga kerja di UB tahun  2011-2012   sebanyak 259.422 orang (naik 8,97%). Jadi, total jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh UMKM dan UB pada tahun  2012 sebanyak 6.194.473 orang (melepaskan atribut pengangguran). Melihat fakta di atas, dapat memberikan gambaran bahwa  UMKM mampu berkembang baik dan menyerap tenaga kerja yang dominan dari seluruh usaha yang ada di Indonesia. UMKM mampu memberikan kontribusi dalam Produk Domestik Bruto sebesar 34,73 %. Kontribusi ini sepertinya akan segera menyusul kontribusi UB yang saat ini telah berada pada angka 42,06 %.
            Kebijakan Pemerintah dengan dikeluarkannya UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan menengah dan yang paling baru UU Nomor 01/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro semakin nyata peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam mengentaskan kemiskinan. Pada tahun 2006 sekitar 39,3 juta atau 17,75% masyarakat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan dan pada tahun 2008 setelah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dikeluarkan turun menjadi 34,96 juta atau 15,42%. Pengentasan kemiskinan lambat laun akan dirasakan seluruh Indonesia.

Referensi:
http://komite-kur.com/article-84-sebaran-penyaluran-kredit-usaha-rakyat-periode-nove mber-2007-mei-2013.asp
http://www.bappenas.go.id/print/2437/pengembangan-program-pengentasan-kemiskin an-/

76 comments for "Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Sinergitas Kelembagaan dalam Pengentasan Kemiskinan "

Anonymous November 4, 2013 at 1:17 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
alex moore December 3, 2013 at 3:19 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown April 28, 2014 at 3:53 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown September 4, 2014 at 3:03 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Richard Cutfish Loan Firm September 6, 2014 at 2:22 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown December 2, 2014 at 6:31 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown January 14, 2015 at 7:55 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown January 30, 2015 at 11:15 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Mrs. Laura February 3, 2015 at 2:34 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown February 4, 2015 at 7:43 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous February 8, 2015 at 10:25 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous February 17, 2015 at 6:00 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
HARRY JONES February 25, 2015 at 12:41 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous February 25, 2015 at 1:30 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown February 27, 2015 at 11:53 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown February 28, 2015 at 5:34 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown March 3, 2015 at 8:55 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown March 7, 2015 at 6:41 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous March 9, 2015 at 10:27 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown March 24, 2015 at 3:48 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous March 25, 2015 at 4:17 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown March 27, 2015 at 1:15 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
lady mia March 31, 2015 at 11:47 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown April 1, 2015 at 11:32 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown April 1, 2015 at 2:16 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous April 4, 2015 at 6:09 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown April 9, 2015 at 6:14 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown April 9, 2015 at 10:08 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown April 22, 2015 at 10:56 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown April 25, 2015 at 4:26 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown April 25, 2015 at 4:58 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous April 25, 2015 at 11:16 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown April 29, 2015 at 8:32 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown May 1, 2015 at 10:09 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown May 1, 2015 at 10:09 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown May 5, 2015 at 1:01 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown May 6, 2015 at 2:28 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown May 6, 2015 at 10:09 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown May 9, 2015 at 6:13 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous May 14, 2015 at 2:18 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown May 17, 2015 at 5:42 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown May 23, 2015 at 3:24 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Theresa loan May 26, 2015 at 2:48 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous May 27, 2015 at 5:00 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Dina Rofiq May 27, 2015 at 11:35 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown May 29, 2015 at 2:04 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Theresa loan May 31, 2015 at 2:50 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 2, 2015 at 2:07 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 4, 2015 at 9:16 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 4, 2015 at 3:10 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 7, 2015 at 1:47 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 7, 2015 at 7:36 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 9, 2015 at 11:55 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 9, 2015 at 7:54 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 14, 2015 at 11:34 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 17, 2015 at 10:44 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
ECOBANK PLC June 17, 2015 at 2:19 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 24, 2015 at 4:04 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 27, 2015 at 8:13 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown July 1, 2015 at 1:43 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown July 5, 2015 at 4:58 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Chrisna Damayanti July 9, 2015 at 11:00 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown July 20, 2015 at 6:09 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown August 12, 2015 at 5:00 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown August 13, 2015 at 7:30 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown August 30, 2015 at 10:48 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
fatma September 12, 2015 at 10:39 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 5, 2016 at 2:58 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 19, 2016 at 6:33 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 20, 2016 at 11:36 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 22, 2016 at 4:51 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown July 1, 2016 at 2:16 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown July 17, 2016 at 3:01 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
lian she March 14, 2017 at 4:58 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Widya Okta August 24, 2017 at 11:36 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Herman Kamil September 5, 2017 at 8:56 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.