PASAMUHAN AGUNG DESA ADAT MIWAH DESA SAJEBAG JAGAT BALI
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Pasamuhan Agung Desa Adat Miwah Desa Sajebag Jagat Bali di Desa Bedulu Gianyar (Sumber: Kominfo Bali)
Bali merupakan kawasan yang masih memegang teguh adat. Itulah sebabnya, perkembangan desa adat benar-benar diperhatikan. Ada beberapa hal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu:
1.
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan Pesamuhan Agung yang dihadiri
oleh Bandesa Adat, Perbekel, Lurah, Majelis Desa Adat, Bupati/Walikota Se-Bali,
jajaran Pemerintah Provinsi, dan Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang
berkaitan dengan penyelenggaraan program di Desa Adat Se-Bali.
2.
Pesamuhan Agung dilaksanakan pada Soma,Wage, Dukut, 25 November
2019, bertempat di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kec.
Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
3.
Pesamuhan Agung diselenggarakan dalam rangka konsolidasi dan
koordinasi Desa Adat, Desa, dan Kelurahan sebagai lembaga terdepan dalam
menyelenggarakan pembangunan berskala Desa Adat, Desa, dan Kelurahan, dalam
rangka mengembangkan kebersamaan dan kegotongroyongan sesuai dengan tema Ngiring Masikian Ngawangun Desa Adat Miwah
Desa Antuk Kawigunan Bali: Parasparo, Sarpana Ya, Gilik – Saguluk,
Salunglung – Sabayantaka.
4.
Acara diisi dengan pemaparan yang meliputi:
PANEL
1 :
Materi 1 : Penjelasan
Juknis Pengelolaan Keuangan Desa Adat Sesuai Pergub No. 34 Tahun 2019
Pembicara : 1. Kepala Bpkad
2.
I Gusti Agung Kartika,Sh,Mh (Kadis Dukcapil)
Materi 2 :
Tata Kelola Desa Adat
Pembicara : Ketut Sumarta (Mda Provinsi Bali)
Materi 3 : Pengembangan
Perekonomian Desa Adat
Pembicara : Dr. Gde Made Sadguna
PANEL
2 :
TEMA : Sinergi
Pembangunan Desa Adat dan Desa
Materi 1 : Memperkuat Pembangunan Adat Istiadat,
Seni, dan Budaya
Pembicara : Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
Materi 2 : Sinkronisasi/Harmonisasi
Program Desa Adat dan Desa
Pembicara : Kepala Dinas Pmd
Materi 3 : Pendampingan
Perbekel Dalam Administrasi
Pengelolaan Keuangan Desa Adat
Pembicara : Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali
5.
Gubernur memberi
Arahan mengenai Program Penguatan Adat yang meliputi:
a.
Terbitnya
Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali
1)
Memperkuat kedudukan, tugas, kewenangan Desa Adat.
2)
Mengatur secara menyeluruh berbagai aspek yang berkaitan dengan
Desa Adat
3)
Mempertegas dan mengembangkan Padruwen
dan Utsaha Desa Adat
Utsaha Desa Adat terdiri atas :
Labda
Pacingkreman Desa (LPD) Adat
Baga Utsaha
Padruwen
Desa Adat (BUPDA)
4)
Mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat serta Keuangan
Desa Adat
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sambutan dan arahan di acara Pasamuhan Agung Desa Adat Miwah Desa Sajebag Jagat Bali di Desa Bedulu Gianyar (Sumber: Kominfo Bali)
b.
Terbitnya Peraturan
Daerah Provinsi Bali No. 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, yang
berisi pembentukan Dinas baru yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Dinas
ini secara khusus mengurus Desa Adat , pertama kali dalam sejarah Pemerintahan
Provinsi Bali.
c.
Peraturan
Gubernur No. 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.
1) Mengatur,
memperjelas, dan mempertegas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.
2) Anggaran
Pendapatan Desa Adat bersumber dari : Pendapatan Asli Desa Adat, Alokasi Dana
Desa Adat dari Pemerintah Provinsi Bali, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Sumbangan Dana Punia
3) Anggaran
Belanja Desa Adat terdiri atas: Belanja Rutin dan Belanja Program
4) Anggaran
untuk Desa Adat ditransfer langsung ke rekening Desa Adat, tidak lagi memakai
mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
d.
Kebijakan
Untuk Desa Adat
1) Alokasi anggaran Desa Adat sebesar Rp. 300 Juta
untuk masing-masing Desa Adat dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun
2020. Total Alokasi Anggaran Desa Adat sebesar Rp. 447,9 Milyar untuk 1.493
Desa Adat di Bali.
2) Penggunaan
Dana Desa Adat diatur dalam Petunjuk Teknis, yang terdiri dari Belanja Rutin maksimum sebesar Rp. 80 Juta meliputi : insentif untuk Bandesa Adat sebesar Rp. 1,5 Juta Per Bulan, Rp. 18 Juta Per Tahun; insentif untuk Prajuru ditentukan secara
musyawarah, maksimum Rp. 45 Juta
Per Tahun; dan biaya operasional
sebesar Rp. 17 Juta Per Tahun.
Sedangkan Belanja Program minimum
sebesar Rp. 220 Juta, untuk Program Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan
meliputi :
-
Program Wajib Provinsi : Kegiatan menggali dan membina Seni Wali,
Seni Bebali, dan Seni Tradisi yang ada di Desa Adat, Kegiatan Pasantian, Kegiatan Pembinaan / Pelatihan Seni Sekaa Sebunan yang ada di Desa Adat, Kegiatan Bulan Bahasa, Aksara,
dan Sastra Bali, Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan PAUD / TK Hindu Berbahasa
Bali (Pasraman).
-
Program Prioritas masing-masing Desa Adat yang diputuskan melalui
Paruman Desa Adat.
e.
Pembangunan
Kantor Majelis Desa Adat
1) Pembangunan
Kantor Majelis Desa Adat Provinsi : bangunan dengan 3 lantai; anggaran sebesar Rp. 9,5 Milyar; bersumber dari CSR; mulai
dibangun awal Tahun 2020; digunakan sebagai Sekretariat Bersama Majelis Desa
Adat, Majelis Kebudayaan, dan Forum Perbekel Provinsi.
2) Pembangunan
Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota : bangunan dengan 3 lantai, anggaran sebesar
sekitar Rp. 7,5 Milyar; bersumber
dari CSR / APBD Kabupaten, Kota / APBD Provinsi; mulai dibangun Tahun 2020 –
2022, digunakan sebagai Sekretariat Bersama Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota
dan Parisada Kabupaten/Kota.
·
Memakai lahan milik Pemprov Bali, kecuali Kabupaten Badung
menggunakan lahan Puspem. Lahan yang sudah siap untuk Kabupaten Buleleng,
Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan;
Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar dibiayai dari
APBD Gianyar; Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli sekarang ini
sudah ada, akan dilanjutkan dengan pengembangan; sedangkan untuk Kantor Majelis
Desa Adat Kota Denpasar lahannya belum dapat.
f.
Penguatan
Perekonomian Berbasis Desa Adat yang
meliputi: 1) Penguatan Labda Pacingkreman
Desa (LPD) Adat; 2) Pembentukan Baga
Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dengan mengembangkan unit usaha sesuai
potensi Desa Adat, membentuk unit usaha berjejaring, biaya pembentukan awal
bisa memakai Dana Desa Adat dari APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan modal dari
LPD atau BPD dengan bunga rendah maksimum 5% (di bawah KUR); 3) Bersinergi
dengan BPD dan lembaga keuangan lainnya; 4) Penguatan SDM LPD dan Penyiapan SDM
BUPDA; dan 5) Pemberdayaan Wirausaha Muda Lokal Desa Adat.
g.
Sinergi Desa
Adat dengan Desa / Kelurahan
1) Sangat
penting mengembangkan sinergi Desa Adat dengan Desa / Kelurahan. Mengingat Desa
Adat dan Desa/Kelurahan menangani masyarakat yang sama di masing-masing
wilayah. Desa Adat dan Desa masing-masing memiliki sumber pendanaan dari Negara
(APBD/APBN). Tahun 2020, Desa Adat mendapat anggaran sebesar Rp. 300 Juta,
dari APBD Provinsi. Sedangkan Desa mendapat anggaran rata-rata Rp. 1
Milyar lebih dari APBN, dengan total Dana Desa sebesar Rp. 657,8
Milyar untuk 636 Desa di Bali. Desa juga mendapat anggaran ADD dari
APBD Kabupaten / Kota. Sinergi Desa Adat dengan Desa dalam menyelenggarakan
Program akan mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam Pembangunan Desa
Adat/Desa. Dalam kerangka sinergi itu, Prajuru Desa Adat dengan Perbekel dan
Perangkat Desa perlu duduk bersama guna melakukan pemilahan Program yang
dilaksanakan oleh Desa Adat dan Desa, agar lebih terarah, fokus, efektif, efisien, tepat sasaran, dan
bermanfaat untuk masyarakat.
2) Desa Adat
dan Desa / Kelurahan agar bekerjasama dalam pengelolaan/pengolahan sampah,
termasuk sampah plastik sekali pakai. Desa Adat mengeluarkan Awig-awig/Pararem;
Desa melakukan pengelolaan/pengolahan sampah dengan menggunakan Dana Desa dari
APBN / APBD; Mengadakan kegiatan rutin minimum 2 kali dalam sebulan pada hari
Minggu, berupa: Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah, termasuk sampah
plastik; dan Menyelenggarakan kegiatan pengembangan Budaya Hidup Bersih.
3) Desa Adat
dan Desa/Kelurahan agar secara bersama-sama menyelenggarakan kegiatan
Sosialisasi agar Krama Desa Adat dengan tertib dan disiplin menggunakan: Busana
Adat Bali pada hari Kamis; Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan Produk
pertanian, perikanan, dan industri kerajinan lokal Bali.
4) Desa agar
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan BULAN BUNG KARNO setiap bulan Juni mulai
tahun 2020. Desa agar mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembinaan seni
budaya, pesantian, serta mendukung pendidikan PAUD / TK Hindu berbahasa Bali
dalam bentuk Pasraman.
5) Desa
ditugaskan melaksanakan kegiatan pembinaan seni budaya, pesantian, dan
pendidikan PAUD / TK Hindu berbahasa Bali dalam bentuk Pasraman, menggunakan
Dana Desa.
6) Perbekel dan
Perangkat Desa agar membantu secara sukarela administrasi pengelolaan keuangan
Desa Adat.
7)
Pemerintah Provinsi akan membentuk Tim Sinergitas Desa Adat dan
Desa untuk menkosolidasi dan mengarahkan fokus dan priorias pembangunan Desa
Adat dan Desa. Sumber pendanaan dari APBN dalam
bentuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota, dan Dana
Desa Adat dari APBD Provinsi agar dikelola secara terpadu, fokus, efektif,
efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat. Program Desa Adat dan
Desa agar selaras dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
sebagai pelaksanaan pendekatan pembangunan Satu Kesatuan Wilayah:
1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola
8) Pemerintah
Provinsi akan membentuk Tim Pendamping bekerjasama dengan Perguruan Tinggi,
ditugaskan di masing-masing Desa Adat untuk mengarahkan pelaksanaan pembangunan
dan tata kelola Desa Adat sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa
Adat di Bali.
h.
Gubernur menyerahkan Daftar Isian Program Desa Adat (DIPDA) kepada
9 Majelis Desa Adat Kabupaten/Koa Se-Bali, secara simbolis.
Post a Comment for "PASAMUHAN AGUNG DESA ADAT MIWAH DESA SAJEBAG JAGAT BALI"