Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PASAMUHAN AGUNG DESA ADAT MIWAH DESA SAJEBAG JAGAT BALI





Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Pasamuhan Agung Desa Adat Miwah Desa Sajebag Jagat Bali di Desa Bedulu Gianyar (Sumber: Kominfo Bali)



Bali merupakan kawasan yang masih memegang teguh adat. Itulah sebabnya, perkembangan desa adat benar-benar diperhatikan. Ada beberapa hal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu: 

1.             Pemerintah Provinsi menyelenggarakan Pesamuhan Agung yang dihadiri oleh Bandesa Adat, Perbekel, Lurah, Majelis Desa Adat, Bupati/Walikota Se-Bali, jajaran Pemerintah Provinsi, dan Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penyelenggaraan program di Desa Adat Se-Bali.
2.             Pesamuhan Agung dilaksanakan pada Soma,Wage, Dukut, 25 November 2019, bertempat di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
3.             Pesamuhan Agung diselenggarakan dalam rangka konsolidasi dan koordinasi Desa Adat, Desa, dan Kelurahan sebagai lembaga terdepan dalam menyelenggarakan pembangunan berskala Desa Adat, Desa, dan Kelurahan, dalam rangka mengembangkan kebersamaan dan kegotongroyongan sesuai dengan tema Ngiring Masikian Ngawangun Desa Adat Miwah Desa Antuk Kawigunan Bali: Parasparo, Sarpana Ya, Gilik – Saguluk, Salunglung – Sabayantaka.
4.             Acara diisi dengan pemaparan yang meliputi:
PANEL 1     :
Materi 1        :    Penjelasan Juknis Pengelolaan Keuangan Desa Adat Sesuai Pergub No. 34 Tahun 2019
Pembicara     :    1. Kepala Bpkad
                            2. I Gusti Agung Kartika,Sh,Mh (Kadis Dukcapil)
Materi  2       :    Tata Kelola Desa Adat
Pembicara     :    Ketut Sumarta (Mda Provinsi Bali)
Materi 3        :    Pengembangan Perekonomian Desa Adat
Pembicara     :    Dr. Gde Made Sadguna

PANEL 2     :
TEMA             :    Sinergi Pembangunan Desa Adat dan Desa
Materi 1        :   Memperkuat Pembangunan Adat Istiadat, Seni, dan Budaya
Pembicara     :    Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
Materi 2        :    Sinkronisasi/Harmonisasi Program Desa Adat dan Desa
Pembicara     :    Kepala Dinas Pmd
Materi 3        :    Pendampingan Perbekel Dalam Administrasi
                             Pengelolaan Keuangan Desa Adat
Pembicara     :    Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali

5.             Gubernur memberi Arahan mengenai Program Penguatan Adat yang meliputi:
a.        Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali
1)        Memperkuat kedudukan, tugas, kewenangan Desa Adat.
2)        Mengatur secara menyeluruh berbagai aspek yang berkaitan dengan Desa Adat
3)        Mempertegas dan mengembangkan Padruwen dan Utsaha Desa Adat
Utsaha Desa Adat terdiri atas :
Labda Pacingkreman Desa (LPD) Adat
Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA)
4)        Mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat serta Keuangan Desa Adat



Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sambutan dan arahan di acara Pasamuhan Agung Desa Adat Miwah Desa Sajebag Jagat Bali di Desa Bedulu Gianyar (Sumber: Kominfo Bali)


b.        Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berisi pembentukan Dinas baru yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Dinas ini secara khusus mengurus Desa Adat , pertama kali dalam sejarah Pemerintahan Provinsi Bali.
c.         Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.
1)       Mengatur, memperjelas, dan mempertegas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.
2)       Anggaran Pendapatan Desa Adat bersumber dari : Pendapatan Asli Desa Adat, Alokasi Dana Desa Adat dari Pemerintah Provinsi Bali, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Sumbangan Dana Punia
3)       Anggaran Belanja Desa Adat terdiri atas: Belanja Rutin dan Belanja Program
4)       Anggaran untuk Desa Adat ditransfer langsung ke rekening Desa Adat, tidak lagi memakai mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
d.        Kebijakan Untuk Desa Adat
1)       Alokasi anggaran Desa Adat sebesar Rp. 300 Juta untuk masing-masing Desa Adat dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020. Total Alokasi Anggaran Desa Adat sebesar Rp. 447,9 Milyar untuk 1.493 Desa Adat di Bali.
2)       Penggunaan Dana Desa Adat diatur dalam Petunjuk Teknis, yang terdiri dari Belanja Rutin maksimum sebesar Rp. 80 Juta meliputi : insentif untuk Bandesa Adat sebesar Rp. 1,5 Juta Per Bulan, Rp. 18 Juta Per Tahun; insentif untuk Prajuru ditentukan secara musyawarah, maksimum Rp. 45 Juta Per Tahun; dan biaya operasional sebesar Rp. 17 Juta Per Tahun. Sedangkan Belanja Program minimum sebesar Rp. 220 Juta, untuk Program Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan meliputi :
-       Program Wajib Provinsi : Kegiatan menggali dan membina Seni Wali, Seni Bebali, dan Seni Tradisi yang ada di Desa Adat, Kegiatan Pasantian, Kegiatan Pembinaan /  Pelatihan Seni Sekaa Sebunan yang ada di Desa Adat, Kegiatan Bulan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan PAUD / TK Hindu Berbahasa Bali (Pasraman).
-       Program Prioritas masing-masing Desa Adat yang diputuskan melalui Paruman Desa Adat.
e.        Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat
1)       Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Provinsi : bangunan dengan 3 lantai; anggaran sebesar Rp. 9,5 Milyar; bersumber dari CSR; mulai dibangun awal Tahun 2020; digunakan sebagai Sekretariat Bersama Majelis Desa Adat, Majelis Kebudayaan, dan Forum Perbekel Provinsi.
2)       Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota : bangunan dengan 3 lantai, anggaran sebesar sekitar Rp. 7,5 Milyar; bersumber dari CSR / APBD Kabupaten, Kota / APBD Provinsi; mulai dibangun Tahun 2020 – 2022, digunakan sebagai Sekretariat Bersama Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dan Parisada Kabupaten/Kota.
·           Memakai lahan milik Pemprov Bali, kecuali Kabupaten Badung menggunakan lahan Puspem. Lahan yang sudah siap untuk Kabupaten Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan; Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar dibiayai dari APBD Gianyar; Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli sekarang ini sudah ada, akan dilanjutkan dengan pengembangan; sedangkan untuk Kantor Majelis Desa Adat Kota Denpasar lahannya belum dapat.
f.          Penguatan Perekonomian Berbasis Desa Adat  yang meliputi: 1) Penguatan Labda Pacingkreman Desa (LPD) Adat; 2) Pembentukan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dengan mengembangkan unit usaha sesuai potensi Desa Adat, membentuk unit usaha berjejaring, biaya pembentukan awal bisa memakai Dana Desa Adat dari APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan modal dari LPD atau BPD dengan bunga rendah maksimum 5% (di bawah KUR); 3) Bersinergi dengan BPD dan lembaga keuangan lainnya; 4) Penguatan SDM LPD dan Penyiapan SDM BUPDA; dan 5) Pemberdayaan Wirausaha Muda Lokal Desa Adat.
g.        Sinergi Desa Adat dengan Desa / Kelurahan
1)       Sangat penting mengembangkan sinergi Desa Adat dengan Desa / Kelurahan. Mengingat Desa Adat dan Desa/Kelurahan menangani masyarakat yang sama di masing-masing wilayah. Desa Adat dan Desa masing-masing memiliki sumber pendanaan dari Negara (APBD/APBN). Tahun 2020, Desa Adat mendapat anggaran sebesar Rp. 300 Juta, dari APBD Provinsi. Sedangkan Desa mendapat anggaran rata-rata Rp. 1 Milyar lebih dari APBN, dengan total Dana Desa sebesar Rp. 657,8 Milyar untuk 636 Desa di Bali. Desa juga mendapat anggaran ADD dari APBD Kabupaten / Kota. Sinergi Desa Adat dengan Desa dalam menyelenggarakan Program akan mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam Pembangunan Desa Adat/Desa. Dalam kerangka sinergi itu, Prajuru Desa Adat dengan Perbekel dan Perangkat Desa perlu duduk bersama guna melakukan pemilahan Program yang dilaksanakan oleh Desa Adat dan Desa, agar lebih terarah, fokus,  efektif, efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk masyarakat.
2)       Desa Adat dan Desa / Kelurahan agar bekerjasama dalam pengelolaan/pengolahan sampah, termasuk sampah plastik sekali pakai. Desa Adat mengeluarkan Awig-awig/Pararem; Desa melakukan pengelolaan/pengolahan sampah dengan menggunakan Dana Desa dari APBN / APBD; Mengadakan kegiatan rutin minimum 2 kali dalam sebulan pada hari Minggu, berupa: Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah, termasuk sampah plastik; dan Menyelenggarakan kegiatan pengembangan Budaya Hidup Bersih.
3)       Desa Adat dan Desa/Kelurahan agar secara bersama-sama menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi agar Krama Desa Adat dengan tertib dan disiplin menggunakan: Busana Adat Bali pada hari Kamis; Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan Produk pertanian, perikanan, dan industri kerajinan lokal Bali.
4)       Desa agar mengalokasikan anggaran untuk kegiatan BULAN BUNG KARNO setiap bulan Juni mulai tahun 2020. Desa agar mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembinaan seni budaya, pesantian, serta mendukung pendidikan PAUD / TK Hindu berbahasa Bali dalam bentuk Pasraman.
5)       Desa ditugaskan melaksanakan kegiatan pembinaan seni budaya, pesantian, dan pendidikan PAUD / TK Hindu berbahasa Bali dalam bentuk Pasraman, menggunakan Dana Desa.
6)       Perbekel dan Perangkat Desa agar membantu secara sukarela administrasi pengelolaan keuangan Desa Adat.
7)        Pemerintah Provinsi akan membentuk Tim Sinergitas Desa Adat dan Desa untuk menkosolidasi dan mengarahkan fokus dan priorias pembangunan Desa Adat dan Desa. Sumber pendanaan dari APBN dalam bentuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota, dan Dana Desa Adat dari APBD Provinsi agar dikelola secara terpadu, fokus, efektif, efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat. Program Desa Adat dan Desa agar selaras dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sebagai pelaksanaan pendekatan pembangunan Satu Kesatuan Wilayah:
1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola
8)       Pemerintah Provinsi akan membentuk Tim Pendamping bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, ditugaskan di masing-masing Desa Adat untuk mengarahkan pelaksanaan pembangunan dan tata kelola Desa Adat sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

h.        Gubernur menyerahkan Daftar Isian Program Desa Adat (DIPDA) kepada 9 Majelis Desa Adat Kabupaten/Koa Se-Bali, secara simbolis.

Post a Comment for "PASAMUHAN AGUNG DESA ADAT MIWAH DESA SAJEBAG JAGAT BALI"