Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DAMPAK PENUTUPAN SWALAYAN TIARA GROSIR DENPASAR TERHADAP NASIB KARYAWAN DAN UKM



DAMPAK PENUTUPAN SWALAYAN TIARA GROSIR DENPASAR
TERHADAP  NASIB KARYAWAN DAN UKM

Oleh Casmudi, S.AP







          Jika kita berkunjung ke Denpasar, Bali, kita akan dimanjakan wisata belanja dengan harga grosir. Salah satu alternatif belanja idaman akan jatuh ke Swalayan Tiara Grosir yang berada di jalan Cokroaminoto No. 16 Ubung, Denpasar. Banyak perlengkapan yang bisa kita beli, dari kebutuhan rumah tangga sampai kebutuhan kantor atau sekolah.  Pokoknya komplit banget! Apalagi, menjelang akhir pekan atau tanggal muda, Swalayan Tiara Grosir selalu dipadati pengunjung atau konsumen.
           Swalayan Tiara Grosir telah melayani masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya hampir 20 tahun lamanya. Swalayan tersebut diresmikan oleh Bapak Gubernur Prof. Dr. I.B. Oka pada tanggal 3 Agustus 1995. Namun pelayanan swalayan tersebut akan berhenti beroperasi per 1 Januari 2014, tepat Hari Raya Nyepi tahun saka 1936. Informasi penutupan swalayan tersebut sudah diinformasikan melalui pengeras suara agar pelanggan atau konsumen memahami serta dapat diketahui para karyawan itu sendiri. Apalagi dengan adanya pemasangan pengumuman di tempat-tempat strategis kawasan swalayan semakin menambah kepastian, bahwa penutupan swalayan tersebut benar-benar terjadi.
           Pelanggan Tiara Grosir yang terhormat, kami beritahukan bahwa per tanggal 1 April 2014 perusahaan yang kami dirikan sejak tahun 1995 dan telah mengabdi dan melayani masyarakat Bali selama 19 tahun dengan berat hati akan kami tutup. Dasar ketaatan kami pada proses hukum dan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar membuat segenap jajaran direksi sepakat untuk menutup perusahaan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Terima kasih atas kepercayaan selama ini untuk berbelanja di Tiara Grosir”.
 





         Perlu diketahui, penutupan Swalayan Tiara Grosir dikarenakan keluarnya surat No. 593/486/PAD tanggal 12 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Setda Denpasar AAN Iswara Rai. Perjanjian kontrak antara PT. Karyajati Megatama Tiara Grosir (pengelola Tiara Grosir) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah melalui masa habis HGB-nya  tanggal 12 Desember 2011. Pengajuan perpanjangan kontrak dari manajemen Tiara Grosir ditolak oleh Pemkot Denpasar.
          Atas penolakan tersebut, Manajemen Tiara Grosir membawa masalahnya ke PTUN Denpasar dan kalah gugatan. Atas kekalahan tersebut membawa masalah hukum kembali ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Hasilnya pun mengejutkan, yaitu Manajemen Tiara Grosir memenangkan gugatan. Tetapi, kekalahan tersebut tidak membuat Pemkot Denpasar puas. Pemkot Denpasar menggugat kembali dan membawa ke ranah hukum tertinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Pemkot Denpasar memenangkan gugatan tersebut dengan putusan MA No. 208K/TUN/2013 tanggal 13 Mei 2013. Dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa Pemkot Denpasar sebagai pemilik lahan No. HPL 1 Desa Pemecutan Kaja.
          Manajemen Tiara Grosir pun pasrah dan menerima keputusan dan akan mematuhi hukum. Konsekuensinya, Swalayan Tiara Grosir harus dikosongkan per 1 April 2014. Menurut rencana Pemkot Denpasar, tempat tersebut akan digunakan untuk mendirikan pelayanan publik atau UKM. Tanah yang ditempati Swalayan Tiara Grosir seluas 980m2 tidak semuanya milik Pemkot Denpasar. Tetapi, 50m2 di antarnya milik Manajemen Tiara Grosir (Bali Post, 2014).
          Permasalahan kembali muncul dengan adanya penutupan Swalayan Tiara grosir tersebut. Dampak yang sangat berarti adalah kurang lebih 700 karyawan swalayan tersebut akan kehilangan pekerjaan. Penutupan swalayan tersebut juga berdampak pada anjloknya sektor Usaha Kecil Menengah (UKM). Diperkirakan 5.000 lebih UKM akan gulung tikar (bangkrut). Seperti yang disampaikan Komisaris Tiara Grosir, Iyul Sulinah. "Di Tiara Grosir ada 5.500 UKM dan 1.500 supllier, jika Tiara Grosir ditutup itu semua sudah pasti hilang," ujarnya.



         Menjelang penutupan Swalayan Tiara Grosir dan sehari menjelang Hari Raya Nyepi 2014, konsumen berbondong-bondong berbelanja. Mungkin sebagai ucapan “Selamat Tinggal”.  Swalayan Tiara Grosir, dulu melayani pelanggan sekarang tinggal kenangan. Selamat merayakan Hari Raya Nyepi 2014 tahun saka 1936 bagi umat Hindu di Indonesia. 


Denpasar, 1 April 2014
 


 



Post a Comment for "DAMPAK PENUTUPAN SWALAYAN TIARA GROSIR DENPASAR TERHADAP NASIB KARYAWAN DAN UKM"