DAMPAK PENUTUPAN SWALAYAN TIARA GROSIR DENPASAR TERHADAP NASIB KARYAWAN DAN UKM
DAMPAK
PENUTUPAN SWALAYAN TIARA GROSIR DENPASAR
TERHADAP NASIB KARYAWAN DAN UKM
Oleh
Casmudi, S.AP
Jika kita berkunjung ke Denpasar, Bali,
kita akan dimanjakan wisata belanja dengan harga grosir. Salah satu alternatif
belanja idaman akan jatuh ke Swalayan
Tiara Grosir yang berada di jalan Cokroaminoto No. 16 Ubung, Denpasar.
Banyak perlengkapan yang bisa kita beli, dari kebutuhan rumah tangga sampai
kebutuhan kantor atau sekolah. Pokoknya
komplit banget! Apalagi, menjelang akhir pekan atau tanggal muda, Swalayan
Tiara Grosir selalu dipadati pengunjung atau konsumen.
Swalayan Tiara Grosir telah melayani
masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya hampir 20 tahun lamanya. Swalayan
tersebut diresmikan oleh Bapak Gubernur Prof. Dr. I.B. Oka pada tanggal 3
Agustus 1995. Namun pelayanan swalayan tersebut akan berhenti beroperasi per 1
Januari 2014, tepat Hari Raya Nyepi tahun saka 1936. Informasi penutupan
swalayan tersebut sudah diinformasikan melalui pengeras suara agar pelanggan
atau konsumen memahami serta dapat diketahui para karyawan itu sendiri. Apalagi
dengan adanya pemasangan pengumuman di tempat-tempat strategis kawasan swalayan
semakin menambah kepastian, bahwa penutupan swalayan tersebut benar-benar
terjadi.
“Pelanggan
Tiara Grosir yang terhormat, kami beritahukan bahwa per tanggal 1 April 2014
perusahaan yang kami dirikan sejak tahun 1995 dan telah mengabdi dan melayani
masyarakat Bali selama 19 tahun dengan berat hati akan kami tutup. Dasar
ketaatan kami pada proses hukum dan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar membuat
segenap jajaran direksi sepakat untuk menutup perusahaan sampai dengan waktu
yang tidak ditentukan. Terima kasih atas kepercayaan selama ini untuk
berbelanja di Tiara Grosir”.
Perlu diketahui, penutupan Swalayan
Tiara Grosir dikarenakan keluarnya surat No. 593/486/PAD tanggal 12 Pebruari
2014 yang ditandatangani oleh Setda Denpasar AAN Iswara Rai. Perjanjian kontrak
antara PT. Karyajati Megatama Tiara Grosir (pengelola Tiara Grosir) dengan
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah melalui masa habis HGB-nya tanggal 12 Desember 2011. Pengajuan
perpanjangan kontrak dari manajemen Tiara Grosir ditolak oleh Pemkot Denpasar.
Atas penolakan tersebut, Manajemen Tiara Grosir membawa masalahnya ke
PTUN Denpasar dan kalah gugatan. Atas kekalahan tersebut membawa masalah hukum kembali
ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Hasilnya
pun mengejutkan, yaitu Manajemen Tiara Grosir memenangkan gugatan. Tetapi,
kekalahan tersebut tidak membuat Pemkot Denpasar puas. Pemkot Denpasar menggugat
kembali dan membawa ke ranah hukum tertinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, Pemkot Denpasar memenangkan gugatan tersebut dengan putusan MA No.
208K/TUN/2013 tanggal 13 Mei 2013. Dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa Pemkot
Denpasar sebagai pemilik lahan No. HPL 1 Desa Pemecutan Kaja.
Manajemen Tiara Grosir pun pasrah dan menerima keputusan dan akan
mematuhi hukum. Konsekuensinya, Swalayan Tiara Grosir harus dikosongkan per 1
April 2014. Menurut rencana Pemkot Denpasar, tempat tersebut akan digunakan
untuk mendirikan pelayanan publik atau UKM. Tanah yang ditempati Swalayan Tiara
Grosir seluas 980m2 tidak semuanya milik Pemkot Denpasar. Tetapi, 50m2 di
antarnya milik Manajemen Tiara Grosir (Bali Post, 2014).
Permasalahan kembali muncul dengan adanya penutupan Swalayan Tiara
grosir tersebut. Dampak yang sangat berarti adalah kurang lebih 700 karyawan swalayan
tersebut akan kehilangan pekerjaan. Penutupan swalayan tersebut juga berdampak
pada anjloknya sektor Usaha Kecil Menengah (UKM). Diperkirakan 5.000 lebih UKM akan
gulung tikar (bangkrut). Seperti yang disampaikan Komisaris Tiara Grosir, Iyul
Sulinah. "Di Tiara Grosir ada 5.500 UKM dan 1.500 supllier, jika Tiara
Grosir ditutup itu semua sudah pasti hilang," ujarnya.
Menjelang penutupan Swalayan Tiara
Grosir dan sehari menjelang Hari Raya Nyepi 2014, konsumen berbondong-bondong
berbelanja. Mungkin sebagai ucapan “Selamat Tinggal”. Swalayan Tiara Grosir, dulu melayani
pelanggan sekarang tinggal kenangan. Selamat merayakan Hari Raya Nyepi 2014
tahun saka 1936 bagi umat Hindu di Indonesia.
Denpasar, 1 April 2014
Post a Comment for "DAMPAK PENUTUPAN SWALAYAN TIARA GROSIR DENPASAR TERHADAP NASIB KARYAWAN DAN UKM"