Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERANAN PEMUDA DALAM DIALOG LINTAS AGAMA MENUJU TOLERANSI UMAT BERAGAMA YANG HAKIKI SESUAI KEBIJAKAN PEMERINTAH

PERANAN PEMUDA DALAM DIALOG LINTAS AGAMA MENUJU TOLERANSI UMAT BERAGAMA YANG HAKIKI SESUAI KEBIJAKAN PEMERINTAH


BAB I PENDAHULUAN
Sejak dahulu, agama diyakini sebagi hak yang sangat pribadi dan tidak boleh diintervensi oleh orang lain. Agama merupakan keyakinan seseorang kepada Tuhan yang  dipercayainya serta mampu memberikan keamanan hidup baik lahir maupun batin bagi  pemeluknya. Tetapi, kita juga harus memahami bahwa agama yang kita anut berada pada lingkup sosial yang mau tidak mau harus bisa berinteraksi dengan agama orang lain. Sekarang ini, agama yang diakui di Indonesia sebanyak 6 agama, yaitu:  Islam,  Katolik,   Protestan,  Budha,  Hindu  dan  Konghuchu.  Setiap  agama mempunyai ciri khas dan karakter yang berbeda-beda dalam pelaksanaan ibadah bagi pemeluknya.  Kesalahpahaman  dan  ketidakharmonisan  antar  pemeluk  agama  bisa menyebabkan konflik toleransi umat beragama.
Solusi yang terbaik untuk mencegah atau menyelesaikan konflik umat beragama adalah dengan pembicaraan face to face atau dialog lintas agama yang rutin, jujur dan terbuka, agar setiap  pemeluk agama bisa memahami substansi agama lain dan menjunjung tinggi toleransi umat beragama dalam melaksanakan keyakinan masing- masing.  Dengan  dikeluarkannya  kebijakan  Pemerintah,  yaitu:  Peraturan  Bersama (Perber) dua menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9
Tahun    2006    yang    mengenai    tentang    Pedoman   Pelaksanaan    Tugas    Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberda- yaan,  Forum  Kerukunan  Umat  Beragama  dan  Pendirian  Rumah  Ibadah  sampai sekarang  belum  mampu  bekerja  secara  efektif,  meskipun  isinya  sudah  mewakili permasalahan dan penyelesaian dalam toleransi umat beragama di seluruh Indonesia. Perlu dipahami, bahwa  tugas penting dalam mencegah atau menyelesaikan konflik umat  beragama  yang  terjadi  adalah  menjadi  tugas  semua  kalangan,  khususnya pemuda. Kedudukan generasi muda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral dan  mahluk  sosial.  Artinya  beretika,  bersusila,  dijadikan  sebagai  barometer  moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya generasi muda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat  menyesuaikan diri dengan norma- norma, kepribadian, dan pandangan hidup yang dianut masyarakat (David O. Searas, dkk, 1999).



BAB II PEMBAHASAN
Tri kerukunan umat beragama, yaitu: 1) kerukunan umat seagama, 2) kerukunan umat  antar beragama, dan 3) kerukunan antar umat beragama dengan   Pemerintah memberikan arti penting bagi semua pemeluk agama untuk saling menghormati agama yang  dianut  orang  lain  tanpa  melanggar  kebijakan  Pemerintah  yang  ada.  Tugas pemuda adalah melakukan  tindakan pencegahan atau menyelesaikan segala konflik umat beragama. Anugrah Krisman  Jaya Zebua (2012) mengatakan bahwa pemuda selalu menginginkan perubahan agar lahir  sosok yang berjiwa optimis tentang hari depan yang lebih baik.
II.1 Evaluasi dan Revitalisasi Peraturan Bersama (Perber) dua menteri, yaitu Menteri

Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006

Sesuai   UUD   1945   Pasal   (29)   menyebutkan   bahwa,   Negara   menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Hal ini sudah jelas, bahwa negara betul-betul  melindungi      semua          rakyat                    Indonesia        untuk   memeluk          agama        yang diyakininya dan diberi kebebasan untuk menjalankan ibadah tanpa adanya gangguan dari orang lain. Untuk lebih memperkuat dan memperjelas hal tersebut, menurut Abdul Kadir Karding (2010) menegaskan bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Peraturan  Bersama (Perber) dua menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8  dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil    Daerah                                Dalam             Pemeliharaan   Kerukunan Umat             Beragama, Pemberdayaan  Forum  Kerukunan  Umat  Beragama  dan  Pendirian  Rumah  Ibadah. Namun  sampai  sekarang  kebijakan  Pemerintah  tersebut  masih  mengandung  pro kontra. Perlu  adanya evaluasi dan revitalisasi           tentang transparansi sisi positif dari kebijakan Pemerintah tersebut.
Organisasi pemuda keagamaan hendaknya mensosialisasikan tentang kebijakan Pemerintah kepada  pemeluk  agama  setiap  event  atau kegiatan keagamaan,  agar pemeluk   agama  mampu  memahami  secara  detil  apa  yang  terkandung  dalam Peraturan Bersama (Perber) dua menteri tersebut. Sebagai contoh, tata cara pendirian rumah ibadah  yang  terdapat dalam Peraturan Bersama Menteri disyaratkan adalah untuk membangun rumah ibadah di suatu tempat harus melampirkan 90 KTP pemeluk agama  yang  akan  membangun  dan  mendapat  dukungan  dari  60  orang  dewasa dilingkungan yang akan  dibangun rumah ibadah dengan mengedepankan kejujuran dan tanpa paksaan atau rekayasa.



Diadakannya  dialog  lintas  agama  secara  rutin,  jujur  dan  terbuka  membahas berbagai  persoalan  yang  difasilitasi  Pemerintah  setempat  sangat  efektif  untuk meredam ketegangan intern umat beragama dan antar umat beragama  yang menurut Ayang  Utriza  (2012)  disebabkan  oleh:  1)  Sifat  dari  masing-masing  agama  yang mengandung  tugas  dakwah  atau  misi,  2)  Kurangnya  pengetahuan  para  pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama lain, 3) Para pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan memandang rendah agama lain,
4) Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, 5) Kecurigaan masing-masing akan kejujuran pihak lain, baik  intern umat beragama maupun antar umat beragama, 6) Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat.
Ada 3 hal penting yang dituntut untuk memelihara kerukunan dan harmonitas sosial tersebut, yakni, para tokoh pemuda seyogianya: 1) harus mengembangkan pluralisme  agama dalam konstruksi pemahaman pembangunan kerukunan dan harmonitas sosial yang mencerahkan bagi Indonesia hari ini dan masa depan, 2) tidak mudah terperangkap menggunakan simbol agama sebagai alat politik untuk menyerang umat yang beragama  lain, 3) harus menyadari adanya perbedaan latar  belakang  (agama)  dan  meletakkan  perbedaan  itu  sebagai  ranah  untuk saling  menghormati  ajaran  (agama)  lain,  untuk   selanjutnya  menumbuhkan keimanan yang kokoh pada masing-masing umat, dan  sekaligus membangun kerja sama yang lestari antarumat beragama(Lucius Sinurat, 2009).

Abdul Kadir Karding (2010) mengatakan bahwa berbagai kasus kerukunan umat beragama yang terjadi, mengakibatkan Peraturan Bersama Menteri banyak mendapat kritik.  Berbagai  pihak  yang  mengusulkan  agar  peraturan  tersebut  dipertahankan, direvisi, bahkan dicabut, karena dianggap sebagai pemicu terjadinya kasus-kasus yang memecah   toleransi  umat  beragama.  Sebagai  pemuda  hendaknya  mencari  dan mendudukan  masalahnya secara benar. Kesalahan bukan pada kebijakan tersebut, tapi kemungkinan besar pemeluk agama belum mengetahui secara detil substansi dari kebijakan  Pemerintah.  Abdul  Kadir  Karding  (2010)  menegaskan  kembali  tentang kesadaran  toleransi  kehidupan  beragama  harus  digalakkan  oleh  aparat  penegak hukum, kepala daerah, tokoh-tokoh  agama, kepala desa/perangkat desa, dan tokoh masyarakat, agar kita sebagai bangsa terbiasa hidup dalam kemajemukan. Sosialisasi tentang kerukunan umat beragama di daerah-daerah yang tingkat pluralitasnya tinggi, harus lebih digalakkan melalui dialog-dialog yang intensif. Sebab, daerah yang tingkat pluralitasnya tinggi, biasanya memiliki sumbu pendek yang mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak  tertentu,  yang  akan  diuntungkan  dengan  terjadinya  konflik  atas  nama agama. Peranan pemuda dalam wadah Forum  Kerukunan Antar Umat (FKUB) yang dibentuk oleh Kepala Daerah di seluruh Indonesia perlu adanya penataan kembali.



FKUB   harus   terus   didorong    untuk   menjalankan   tugasnya   sebagaimana diamanatkan dalam Perber dua menteri, yaitu melakukan dialog dengan pemuka agama  dan  tokoh  masyarakat,  menampung  aspirasi  ormas  keagamaan  dan aspirasi  masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk  rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur/bupati/walikota, melakukan sosialisasi  peraturan perundang-undangan... (Abdul Kadir Karding,
2010).

II.2 Kesadaran Pemuda tentang Toleransi Umat Beragama

Secara hukum, generasi muda diartikan sebagai manusia yang berusia di antara

15  sampai  30  tahun.  Generasi  muda  adalah  suatu  generasi  yang  di  pundaknya terbebani  berbagai  macam  harapan  dari  generasi  lainnya (Amri  Marzali,  2007). Pemuda harus menyadari, bahwa toleransi umat beragama sangat penting dan perlu dipupuk   secara    berkesinambungan         (hakiki).                 Menurut Lucius                         Sinurat     (2009), mengatakan bahwa persoalan-persoalan yang dibahas dalam dialog agama tersebut adalah   1)  tujuan,  prasyarat,  dan  modalitas-modalitas  yang  dipergunakan  untuk melakukan  komunikasi  antar  umat  beragama,  2)  harapan-harapan  dari  terjadinya komunikasi antar umat beragama, dan 3) konsekuensi-konsekuensi dari komunikasi ini terhadap pemaknaan  dan  pemahaman agama masing-masing. Sedangkan menurut editor Sudarwan dalam  Sriwijaya Post (2013) menegaskan bahwa pemuda masing- masing pemeluk agama harus  yakin dan percaya bahwa prasangka, stereotip dan kesalahpahaman yang selama ini menjadi akar permasalahan konflik antar suku, ras, budaya maupun agama sesungguhnya bisa diatasi selama masing-masing pihak mau berdialog dengan hati yang jujur, tulus, dan terbuka.
Peran pemuda dalam memantapkan kehidupan toleransi umat beragama harus mempunyai strategi yang mendasar, agar arah toleransi umat beragama tersebut tidak melenceng dari apa yang diharapkan.
...memantapkan kerukunan hidup umat beragama, diarahkan kepada 4 (empat) strategi  yang  mendasar  yakni:  a.  Para  pembina  formal  termasuk  aparatur pemerintah  dan   para  pembina  non  formal  yakni  tokoh  agama  dan  tokoh masyarakat merupakan  komponen penting dalam pembinaan kerukunan antar umat  beragama.  b.  Masyarakat  umat  beragama  di  Indonesia  yang  sangat heterogen  perlu  ditingkatkan  sikap  mental  dan  pemahaman  terhadap  ajaran agama serta tingkat kedewasaan berfikir agar tidak menjurus ke sikap primordial. c. Peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama perlu dijabarkan  dan  disosialisasikan  agar  bisa   dimengerti  oleh  seluruh  lapisan masyarakat, dengan demikian diharapkan tidak  terjadi kesalahpahaman dalam penerapan baik oleh aparat maupun oleh masyarakat,  akibat adanya kurang informasi  atau  saling  pengertian  diantara  sesama  umat  beragama.  d.  Perlu adanya  pemantapan  fungsi  terhadap  wadah-wadah  musyawarah  antar  umat beragama   untuk   menjembatani   kerukunan   antar   umat   beragama   (Agus Saputera, 2012)

II.3 Peranan Pemuda dalam Dialog Lintas Agama



Peranan pemuda yang terpenting adalah mencegah terjadinya konflik antar umat beragama melalui dialog lintas agama. Lucius Sinurat (2009) memberikan analisanya bahwa  dialog lintas agama melalui: 1) dialog yang mencakup: antar-personal, antar- profesional, dan inter-disipliner, 2) dialog yang melibatkan ilmu-ilmu manusiawi lainnya,
3)  dialog  yang  di  kemudian  hari  akan  menghasilkan  buah  (condition  for  fruitful dialogue),  4)  dialog  yang  fokus  pada  masalah-masalah  bersama  dari  sifat-sifat manusia dan menuju suatu transformasi. Pemuda harus mengedepankan kepentingan umum/negara   daripada   kepentingan   kelompok/agamanya,   tanpa   mengorbankan kepentingan  agama   yang  dianutnya  sesuai  dengan  akidahnya.  Pemuda  harus meyakini bahwa dengan  dialog  lintas agama bisa memperkecil/menghilangkan rasa sentimen/fanatik agama secara berlebihan. Gloria Suter (2011) memberikan solusinya, bahwa dialog antar agama dapat  berlangsung dalam berbagai bentuk, diantaranya adalah dialog kehidupan,dialog kerja sosial,dialog teologis, dan dialog spiritual.
Dialog    antar   agama   adalah   satu   bentuk    aktivitas   yang   menyerap   ide keterbukaan  itu.  Sebab,  dialog  tidak  mungkin  dilakukan  tanpa  adanya  sikap terbuka   antara  masing-masing  pihak  yang  berdialog.  Dialog  agama  dinilai penting  justru  untuk  menyingkap  ketertutupan  yang  selama  ini  menyelimuti hubungan antar agama “ (Gloria Suter, 2011)
Peranan  pemuda  sangat  berarti  dalam  mempelopori  dialog  lintas  agama. Organisasi  pemuda  keagamaan  merekomendasikan  kepada  Pemerintah  setempat agar  jalannya dialog lintas agama bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan. Dialog lintas  agama  tersebut  dihadiri  para  pemuka  agama,  perwakilan  dari  Pemerintah, organisasi kepemudaan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkompeten. Editor Sudarwan dalam  Sriwijaya Post (2013) mengatakan kembali, masing-masing pemuka agama secara bergilir memaparkan toleransi menurut perspektif dan konsep agamanya dan meluruskan streotip maupun stigma negatif yang berkembang di kaca mata masyarakat  saat  ini,  sehingga  ditemukanlah  titik  temu  bahwa  setiap  agama sesungguhnya mengajarkan nilai kebaikan, kebenaran, keharmonisan, kedamaian dan kerukunan.

 



BAB III PENUTUP

III.1 Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.  Peranan    pemuda    sangat    penting    untuk   evaluasi    dan   revitalisasi    dengan mensosialisasikan Peraturan Bersama (Perber) dua menteri, yaitu Menteri Agama dan   Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  8  dan  9  Tahun  2006  tentang  Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah sebagai langkah untuk evaluasi dan revitalisasi.
2.  Kesadaran pemuda tentang keberagaman agama/pluaralitas dijunjung tinggi untuk meningkatkan toleransi umat beragama.
3.  Dialog  lintas  agama  secara  rutin,  jujur  dan  terbuka  yang  diprakarsai  pemuda melalui  Forum  Kerukunan  Antar  Umat  (FKUB)  yang  ada  di  daerah  dengan difasilitasi Pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten mampu meredam konflik toleransi umat beragama.
III.2 Saran

Saran-saran yang bisa penulis berikan dalam karya tulis ini adalah :

1.  Pemerintah dengan segera merubah Peraturan Bersama Menteri (PBM) menjadi

UU, agar kebijakan Pemerintah tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

2.  Pemuda hendaknya tidak menunjukan fanatisme agama yang berlebihan terhadap pemeluk agama lain secara terang-terangan, karena bisa menyulut adanya konflik antar umat beragama.



DAFTAR PUSTAKA

Departemen Hukum dan HAM. (2010). Peraturan Kerukunan Beragama Perlu Jadi UU.
Diambil dari http://www.djpp.depkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-un- dangan/754-peraturan-kerukunan-beragama-perlu-jadi-uu.html

Karding, Abdul Kadir. (2010). Relevansi UU Kerukunan Umat Beragama. Diambil dari http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/relevansi-uu-kerukunan-umat- beragama/5

Marzali, Amri. (2007). Antropologi dan Pembangunan Indonesia. Jakarta: Kencana

O. Seares, David, dkk. (1999). Psikologi Sosial. Jakarta: Erlangga, Jilid 1.

Republik Indonesia. Peraturan Bersama (Perber) dua menteri, yaitu Menteri Agama dan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  8  dan  9  Tahun  2006  tentang  Pedoman Pelaksanaan   Tugas  Kepala Daerah/Wakil                         Daerah  Dalam     Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Republik Indonesia. UUD 1945.

Sinurat, Lucius.  (2009).  Dialog  Tokoh  Pemuda  dalam  Memelihara  Kerukunan  dan Harmonitas Sosial. Disampaikan dalam Seminar Dialog Tokoh Pemuda dalam Memelihara Kerukunan dan Harmonitas Sosial di FKUB Kota Medan, Nopember
2009). Artikel ini juga dimuat di http://luciusinurat.blogspot.com/2009/12/dialog- lintas-agama-di-fkub-191209.html

Sudarwan  (ed.).  (2013).  Peran  Pemuda  sebagai  Duta  Perdamaian  Antar  Agama.
Sriwijaya Post, 2 Februari 2013. Diambil dari http://palembang.tribunnews.com/
2013/02/02/peran-pemuda-sebagai-duta-perdamaian-antar-agama

Suter, Gloria. (2011). Dialog antar Agama Membangun Harmoni dalam Pluralisme. Utriza, Ayang. (2012). Kerukunan antar Umat Beragama. Jakarta: Universitas Parama-
dina.

Zebua, Anugrah Krisman Jaya. (2012). Peran Generasi Muda dalam Meningkatkan
Solidaritas pada Masyarakat Multietnik. Diambil dari http://metinur.blogspot.com/
2012/10/peran-generasi-muda-dalam-meningkatkan.html

4 comments for "PERANAN PEMUDA DALAM DIALOG LINTAS AGAMA MENUJU TOLERANSI UMAT BERAGAMA YANG HAKIKI SESUAI KEBIJAKAN PEMERINTAH"

CASMUDI March 19, 2014 at 1:39 AM Delete Comment
@ferry lazuardo: Terima kasih telah mampir ke blogku mas bro. Salam hangat
CASMUDI April 1, 2014 at 7:07 PM Delete Comment
Terima kasih mas bro
CASMUDI April 12, 2014 at 9:25 PM Delete Comment
Siiippp mas bro ...
Unknown June 24, 2015 at 4:02 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.