Cakap Bermedia Sosial
Menebarkan Kolaborasi Positif Demi
Cakap Bermedia Sosial
Salah
satu pembicara, Pak Henry Subiakto dalam
acara Diskusi Publik Cakap Bermedia
Sosial di
Yogyakarta, 27 Mei 2016 (Sumber:
dokpri, 2016)
Dunia digital sekarang ini semakin merajalela dan tidak mampu
dibendung. Segala bisnis yang berbau konvensional pun ikut melakukan
transformasi ke arah digital. Dari pembelian tiket pesawat hingga pembelian
barang pun dilakukan melalui format digital, yaitu: online. Kemajuan dunia digital
pun diimbangi dengan berbagai kemudahan fasilitas digital untuk melakukan
berbagai komunikasi secara online.
Ibarat peribahasa, malang tak
dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Kemajuan teknologi informasi dengan
format digital memberikan pesona warna warni bak pelangi. Dari yang
menyenangkan hati hingga yang mampu meneteskan air mata bisa dinikmati, Bahkan,
ada yang mampu menghilangkan nyawa manusia. Itulah serba-serbi kemajuan
teknologi informasi yang tidak mampu dijegal dan terus melaju bak meteor.
***
Melihat kenyataan yang terjadi tentang fenomena perkembangan teknologi
informasi (TI) yang terus berlari kencang, Pemerintah tidak tinggal diam.
Melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi RI (KemKominfo RI), Pemerintah ikut
terlibat untuk mengeluarkan regulasi demi mencari titik aman pemanfaatan
teknologi informasi tersebut.
Kemajuan teknologi informasi didominasi dengan berkembang dan
terdistribusinya berbagai perangkat elektronik, khususnya teknologi gadget (selular) hampir ke seluruh
Indonesia. Perangkat elektronik berupa HP yang hanya untuk SMS (Short Message Service) bertransformasi
menjadi sebuah telepon pintar (Smartphone)
tumbuh bak cendawan di musim hujan.
Berbagai merk Smartphone baik yang buatan lokal, Tiongkok hingga
Amerika telah menjejali semua outlet di kota-kota besar di Indonesia. Para
pembeli pun tak kalah jumlahnya selalu berebut untuk mendapatkan smartphone
seri terbaru yang dijual dengan harga super miring. Ini adalah sebuah fenomena antik
dan bertolak belakang dengan saat akhir tahun 90-an yang notabene untuk
mendapatkkan perangkat HP hanya untuk kaum borjuis saja. Sekarang? Membeli smartphone bak membeli kacang goreng di pedagang
kaki lima. Dengan sistem angsuran atau menggunakan kartu kredit, maka
smartphone seri tercanggih dan teranyar bisa kita miliki.
Apa yang menarik dari kepemilikan smartphone di Indonesia sekarang ini?
Saat ini saja, di Yogyakarta dengan jumlah penduduk kurang lebih 1,4 juta jiwa mempunyai
ketergantungan terhadap smartphone dengan perkiraan 1 jiwa mempunyai 1-2 smartphone.
Sedangkan, Pemakaian smartphone tersebut mayoritas dimanfaatkan untuk menikmati
fungsi internet.
Menurut Pak Tri (Founder Yogya
Update & brothers) yang biasa disebut Pak Dhe @senggOl menyatakan bahwa menurut (Global Web Index Survey,
2015), yang mengupas masalah jumlah pengguna internet dalam South East Asia Internet di mana
Indonesia mencapai 34 persennya alias
kurang lebih 88,1 juta penduduk Indonesia aktif dalam dunia internet. Dan,
79 juta (31 persen) aktif di media
sosial. Sedangkan, sisi lain di daratan Asia, Indonesia menduduki peringkat
pertama yang menunjukan aktifitas warganya dalam jejaring sosial kurang lebih
sebesar 79,72 persen.
Pegguna smartphone saat ini banyak didominasi oleh generasi muda.
Tidak aneh jika, generasi muda sekarang dijuluki dengan Generasi Digital. Mengapa? Karena mereka lahir pada saat
perkembangan teknologi informasi berbasis digital. Tidak salah jika Generasi muda dikenal sebagai heavy user, yaitu: generasi yang paling
banyak menggunakan internet dan paling sering menghabiskan waktu dengan
internet, di mana media sosial seperti: Facebook, Twitter, Path, You Tube,
Instagram dan lainnya banyak diakses generasi muda Indonesia.
Ledakan Media Sosial
Fenomena menarik dengan berkembangnya pemakaian smartphone adalah terjadinya
komunikasi yang menggunakan fasilitas Media Sosial (Medsos). Dan, akibat yang
terjadi karena pemakaian media sosial bisa menimbulkan dua sisi mata pedang,
memberikan kebaikan dan kejahatan. Oleh sebab itu, pemakaian media sosial harus
dilakukan dengan mengedepankan kebaikan.
Presiden Jokowi pun peduli akan dampak yang terjadi karena pengaruh
media sosial. Bahkan, beliau berpesan melalui Nawacita yang menegaskan bahwa pemerintah selalu hadir dalam
pembangunan fisik dan mental generasi muda. Oleh karena itu, membutuhkan
pendampingan dari guru, orang tua dan orang lain yang ada di sekelilingnya agar
tidak terjadi pengaruh lingkungan yang bersifat negatif.
Semua kalangan berharap bahwa kehadiran meledaknya fenomena media sosial
bisa mencetak anak-anak Indonesia yang bijak untuk berlaku Cerdas, Kreatif dan Produktif (CAKAP) dalam menggunakan kemajuan
teknologi informasi. Generasi kita harus menyadari bahwa semua komunikasi yang
ada dalam media sosial akan menjadi rekam
jejak (track record) dan terdata dalam Big Data.
Anak
Indonesia hendaknya bersikap posutif dengan
menggunakan
teknologi internet secara baik
(Sumber: KemkominfoRI, 2016)
Mungkin ada pertanyaan, mengapa masyarakat Indonesia begitu tertarik
untuk berkomunikasi melalui media sosial? Besarnya masyarakat Indonesia yang tertarik
dalam bermedia sosial dikarenakan kebiasaan masyarakat Indonesia yang senang
bercakap-cakap dan berkomunikasi dalam sebuah wadah atau tempat berkumpul baik
formal maupun informal (dalam bahasa Jawa “njagong”).
Ketertarikan terhadap manfaat media sosial berpengaruh juga terhadap
meningkatnya kepemilikan smartphone. Adapun, faktor-faktor yang mempengaruhi
kondisi tersebut adalah:
1.
Kebutuhan
akan informasi dunia semakin kompleks.
2.
Kebutuhan
mendekatkan yang jauh.
3.
Sarana
pendidikan dan pembelajaran.
4.
Jaringan
bisnis yang efektif.
5.
Sarana
komunikasi yang efektif karena penyebarannya cepat.
Kemajuan media sosial memang
memberikan aksi unik dan nyeleneh yang bisa menghilangkan akal sehat
manusia. Sebagai contoh, aksi selfie
(foto sendiri) yang dilakukan oleh seorang pemuda pendaki gunung di puncak Gunung
Merapi berakibat kematian karena kecemplung ke kawah Merapi. Tindakan tersebut
bukan hanya merugikan sendiri, tetapi telah merepotkan orang lain, yang dalam
kasus ini adalah pihak SAR dan warga sekitar. Bukan hanya itu, seorang pemuda
di Madiun Jawa Timur juga harus meregang nyawa karena tersambar Kereta Api
ketika melakukan aksi selfie di pinggir rel Kereta Api. Dan masih banyak lagi
kasus lainnya demi eksis di media sosial yang berujung kematian.
Menurut DR. Rulli Nasrullah atau yang
biasa dipanggil Kang Arul, seorang Cyberculturist, Dosen, Penulis dan Konsultan
Media & PR menyatakan bahwa kemajuan teknologi informasi bukan hanya
merubah hidup manusia, tetapi bisa menjadi teman hidup manusia. Itulah
sebabnya, manusia selalu ingin mengisi atau berbagi informasi dalam dunia digital, Smartphone mereka.
Betapa pentingnya smartphone memberikan hasil penelitian bahwa
manusia, khususnya kaum hawa terjadi 130 kali lebih membuka perangkat komunikasi
mereka. Beberapa di antaranya untuk sekedar berkaca alias melihat penampilan/kecantikan.
Smartphone sudah menjadi teman hidup manusia yang akan selalu mendampingi
kemana pun pergi. Jangan kaget, hasil penelitian yang disampaikan Kang Arul
tentang Smartphone jika tertinggal (tidak terbawa) oleh pemiliknya, akan
memberikan beberapa reaksi sebagai berikut:
1.
73
persen menjadi panik (panicked).
2.
14
persen menjadi putus asa atau hilang harapan (desperate)
3.
7
persen menjadi sakit (sick)
4.
6
persen menjadi bebas atau tanpa beban (relieved)
Dari hasil penelitian di atas menunjukan bahwa keikutsertaan
Smartphone kepada pemiliknya sangatlah penting. Contoh, mahasiswa ketinggalan
buku kuliah tidak terlalu bingung dibandingkan dengan ketinggalan Smartphone.
***
Sesuai apa yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Henry Subiakto (Staf Ahli
Kominfo RI dan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya
dalam (Wanda J. Orlikowski, 2012) menyatakan bahwa kemajuan media sosial dalam
dunia teknologi informasi memberikan fenomena baru yang disebut Sociomateriality as a New Phenomenon, di
mana manusia itu sudah menyatu (dunia fisik dan dunia maya), saling
berinteraksi dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Apalagi, dengan adanya
kemajuan teknologi informasi, maka mampu menimbulkan perubahan pikiran (mind of change) (Susan Grenfields,
2015).
Proses penyatuan dunia fisik dan dunia maya karena pengaruh teknologi
informasi (Sumber: Henry Soebekti, 2016)
Selanjutnya, dengan adanya kemajuan teknologi informasi maka perlu
adanya regulasi yang jelas untuk mengatur adanya transformasi digital yang
sangat dinikmati oleh masyarakat sekarang sebagai karakter Digital Life, seperti:
1.
Menjalin
silaturahmi
2.
Menciptakan
The World is Flat
3.
Mengubah
pola komunikasi sosial, Mass Self Communication
4.
Life is Hand (Finger) (activities)
5.
Mendorong
terjadinya digital economy, e-commerce
dan digital political communication.
6.
Kreatifitas
manusia yang didukung ICT merupakan Sumber Daya Ekonomi utama masa depan (soft power)
7.
Industri
abad ke-21 akan tergantung pada produksi informasi melalui kreatifitas dan
inovasi
8.
Ekonomi
kreatif di dunia digital akan meningkatkan jumlah kelas menengah.
9.
Kreatifitas
di dunia digital banyak membawa kesuksesan.
Menurut Kang Arul lagi yang membeberkan pendapat Kristi Hedges (2014) dan Andrew K. Przybylskia, et.all
(2013) menyatakan bahwa perkembangan media sosial banyak mempengaruhi perilaku
manusia. di antaranya: Timbulnya sifat FoMo (Fear of Missing Out) yang
mempunyai ciri wajib mengecek media sosial setiap saat atau takut disebut tidak
kekinian.
Bukan hanya itu, pengaruh media sosial juga menimbulkan sisi atau
dunia kelam di mana orang yang sedang mengalami sakit pun perlu diperhatikan
melalui media sosial. Makanya, orang yang sakit pun masih sempat untuk membuat
status di akun media sosialnya. Kondisi tersebut menyebabkan perasaan
seakan-akan dunia media sosial adalah miliknya. Akibatnya, keseringan update
status dalam kondisi dan situasi apapun di media sosial menimbulkan persepsi seperti
tidak adanya batasan antara ruang pribadi dan publik.
Menebarkan Efek Kolaborasi
Kita tidak memungkiri bahwa dampak media sosial sangat luar biasa.
Status, komentar dan membagikan (sharing)
informasi dan menempelkan link sebuah berita yang ada dalam media sosial, baik
facebook, twitter, instgaram dan
lain-lain bisa membuat persepsi publik. Apalagi, jika sang pembuat status,
komentar, sharing dan link adalah
mempunyai follower hingga ribuan. Maka, berita di media sosial tersebut
langsung menyebar bak reaksi atom.
Status kasus kejahatan dan penebar inspirasi dalam media sosial akan
menyebar luas dengan memanfaatkan fungsi kolaborasi atau gotong royong. Dengan
jumlah like dan sharing yang mencapai ribuan, maka status tersebut akan
menggurita tersebar ke seluruh dunia hingga jutaan. Inilah yang dimaksud dengan
efek kolaborasi. Pemanfaatan akun media sosial untuk saling berbagi ke akun
media lain merupakan rangkaian yang terus berkelanjutan.
Dari kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat banyak yang terjadi
karena pengaruh sepele seperti status, komentar, sharing dan link yang ada di
media sosial. Seperti, pencurian, penjambretan, pembegalan, teroris dan
lain-lain. Oleh sebab itu, hal terbaik adalah perlunya menebarkan efek
kolaborasi yang bersifat positif melalui media sosial. Sudah banyak contoh orang
biasa yang mendadak terkenal atau kaya karena efek kolaborasi di media sosial,
seperti kaya di You Tube dan instagram atau terkenal di facebook.
Di luar kasus kebaikan, juga terjadi kasus kejahatan karena dunia
maya. Menindaklanjuti tindakan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat baik
masyarakat awan maupun pejabat yang terekspos di media sosial, maka Presiden
Jokowi mencanangkan adanya Gerakan Revolusi Mental yang berarti gerakan seluruh
rakyat Indonesia bersama Pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi
Indonesia yang lebih baik, dengan prinsip-prinsip:
1.
Gerakan
sosial untuk bersama-sama menuju Indonesia yang lebih baik.
2.
Harus
didukung dengan tekad politik (political
will) Pemerintah.
3.
Harus
bersifat lintas sektoral
4.
Kolaborasi
masyarakat, sektor privat, akademisi dan Pemerintah.
5.
Dilakukan
dengan program “gempuran nilai” (value
attack) untuk senantiasa mengingatkan masyarakat terhadap nilai-nilai
strategis dalm setiap ruang public.
6.
Desain
program harus mudah dilaksanakan (user
friendly), menyenangkan (popular) bagi seluruh segmen masyarakat.
7.
Nilai-nilai
yang dikembangkan terutama ditujukan untuk mengatur moralitas publik (sosial)
bukan moralitas privat (individual).
8.
Dapat
diatur dampaknya dan dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat.
Yang membuat bangga mengenai media social adalah kutipan motivasi (Quote) yang diucapkan oleh RI 1 yaitu, “Tumbuhkan
Tulisan yang Menyadarkan Pentingnya Integritas dan Kejujuran” (Jokowi, Presiden
RI Ke-7). Dengan kata lain bahwa apa
yang kita tulis dalam media sosial hendaknya memberikan kebaikan buat sesama dan
bisa dipertanggungjawabkan.
Perlunya
Revolusi Mental
(Sumber: Kemkominfo RI,
2016)
Demi usaha preventif terhadap
dampak kemajuan teknologi informasi di Indonesia, maka pemerintah juga
mengeluarkan kebijakan yang memberikan rasa aman dan nyaman dari tindak
kejahatan dalam pemanfaatan fungsi internet. Menurut Ismail Cawidi (Kabiro
Humas Kementrian Kominfo RI) menyatakan bahwa perlunya kebijakan dalam
penanggulangan kejahatan di Dunia Cyber (Cyber
Crime).
Sebagai informasi bahwa Kejahatan Dunia Maya (Cyber crime) adalah semua tindak pidana yang menggunakan sarana
atau bantuan system elektronik yang terbagi atas:
1.
Kejahatan
yang menggunakan TI sebagai fasilitas.
2.
Kejahatan
yang menggunakan TI sebagai sasaran kejahatan.
Sayangnya, Indonesia belum menyiapkan UU tentang Cyber Crime tersebut.
Oleh sebab itu, untuk mengatur masalah cyber crime dengan menggunakan KUHP, di
antaranya:
1.
UU
Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta
2.
UU
Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi
3.
UU
Nomor 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan
4.
UU
Nomor 15/2002 tentang Pencucian Uang
5.
UU
Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Teroris
6.
UU
Nomor 11/2011 tentang UU ITE
Perlunya antisipasi berbagai tindak kejahatan dunia maya karena merujuk
pada penggunaan alat komunikasi warga Indonesia yang mencapai 320 juta nomor
aktif handphone. Sementara jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 250 juta
jiwa. Jadi, banyak penduduk Indonesia yang mempunyai lebih dari 2 nomor aktif.
Tentunya, dari nomor aktif yang ada akan muncul tindak kejahatan yang tidak
pernah kita duga sebelumnya, seperti; konten-konten bernada rasis, menghasut,
pornografi dan lain-lain.
Dengan demikian, pemanfaatan media sosial pada kenyataannya mampu memberikan
simpul-simpul baik positif maupun negatif. Tetapi, banyak manfaat besar dari media sosial dalam kehidupan manusia. Oleh
sebab itu, penggunanya harus bijaksana agar tidak mencelakakan diri sendiri dan
orang lain. Manfaat posistif yang bisa diambil dari fungsi Media Sosial adalah:
1.
Komunikasi
online.
2.
Interaksi
Sosial online.
3.
Informasi
dan pengetahuan.
4.
Mendapatkan
hiburan.
5.
Marketing
dan bisnis.
Dampak positif yang timbul dari media sosial adalah:
1.
Kreatifitas
yang menghasilkan.
2.
Membangun
relasi dan komunitas.
3.
Berbagi
pengetahuan.
4.
Menolong
orang dengan empati.
Sedangkan, dampak negatif dari media sosial dapat menimbulkan
kejahatan, seperti:
1.
Cyber Bullying
2.
Perang
Sosial Media
3.
Ancaman
(Pornografi, Phising, Malware dan Spam).
4.
Judi
Online
5.
Penipuan
dan penculikan.
6.
Radikalisme
online.
7.
Plagiarisme.
8.
Ujaran
kebencian (Hate Speech) dan berita
bohong (Hoax).
Bukan hanya itu, banyak juga terjadi serangan dunia maya yang berasal
dari individu, korporasi hingga Negara, seperti yang ada di gambar berikut ini:
Berbagai
tindak kejahatan yang terjadi karena kemajuan TI
(Sumber: Kemkominfo RI, 2016)
Perkembangan dunia teknologi Informasi tanpa batas bisa mempercepat,
mempermudah dan mengurangi biaya. Bahkan, pemanfaatan
Dunia
digital mengakibatkan efek Global Brand,
di mana manusia di dunia semakin cerdas karena semakin terkoneksi (terhubung)
satu sama lainnya merangkai efek kolaborasi dalam memberikan opini atas kasus yang
terjadi di dunia.
Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia
dituntut untuk memanfaatkan media sosial yang bermuatan konten-konten yang
positif agar mampu memberikan inspirasi dan menimbulkan kolaborasi untuk
membuat gerakan Cakap, Kreatif dan Produktif dalam bermedia sosial.
Selanjutnya, jika masyarakat menemukan konten-konten yang mengandung
tindak kejahatan atau negatif, maka bisa melakukan Laporan aduan konten di
media social ke: aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Kita juga bisa melakukan pengaduan langsung, bisa hubungi Subdit Penyidikan dan
Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemkominfo di nomor telepon 021-3845786.
Perlunya kolaborasi dalam melaporkan konten negatif
yang ada di media social (Sumber: Kemkominfo RI, 2016)
Saya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia pun tidak mau tinggal
diam. Saya ingin berbagi konten-konten yang bernada positif melalui akun media sosial.
Melalui blog yang dibuatnya, saya ingin sekali menebarkan kolaborasi positif
kepada orang lain. Karena, bagiku adalah menebarkan inspirasi akan berbuah
kebaikan bagi saya sendiri.
Saya
dalam acara Diskusi Publik yang diadakan oleh
Kemkominfo yang diadakan di
Yogyakarta, 27 Mei 2016
(Sumber:
Kemkominfo RI, 2016)
Referensi:
Kementrian Kominfo
RI. (2016). Diskusi Publik, Cakap
Bermedia Sosial (Cerdas, Kreatif dan Produktif). Yogyakarta: 27 Mei 2016.
Rosmiati, M. Sari,
Endah & Nasrullah, Rulli (ed.). (2016). Cakap
Bermedia Sosial Cerdas-Kreatif-Produktif. Jakarta: Kementrian Kominfo RI.
Tangkary,
Septriana, dkk.. 2016. Buku Panduan
Internet Cerdas, Kreatif & Produktif. Jakarta: Kementrian Kominfo RI.
2016.
Post a Comment for "Cakap Bermedia Sosial"