Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cakap Bermedia Sosial



Menebarkan Kolaborasi Positif Demi
Cakap Bermedia Sosial 






Salah satu pembicara, Pak Henry Subiakto dalam 
acara Diskusi Publik Cakap Bermedia Sosial di 
Yogyakarta, 27 Mei 2016 (Sumber: dokpri, 2016)


Dunia digital sekarang ini semakin merajalela dan tidak mampu dibendung. Segala bisnis yang berbau konvensional pun ikut melakukan transformasi ke arah digital. Dari pembelian tiket pesawat hingga pembelian barang pun dilakukan melalui format digital, yaitu: online. Kemajuan dunia digital pun diimbangi dengan berbagai kemudahan fasilitas digital untuk melakukan berbagai komunikasi secara online.
Ibarat peribahasa, malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Kemajuan teknologi informasi dengan format digital memberikan pesona warna warni bak pelangi. Dari yang menyenangkan hati hingga yang mampu meneteskan air mata bisa dinikmati, Bahkan, ada yang mampu menghilangkan nyawa manusia. Itulah serba-serbi kemajuan teknologi informasi yang tidak mampu dijegal dan terus melaju bak meteor.

***

Melihat kenyataan yang terjadi tentang fenomena perkembangan teknologi informasi (TI) yang terus berlari kencang, Pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi RI (KemKominfo RI), Pemerintah ikut terlibat untuk mengeluarkan regulasi demi mencari titik aman pemanfaatan teknologi informasi tersebut.       
Kemajuan teknologi informasi didominasi dengan berkembang dan terdistribusinya berbagai perangkat elektronik, khususnya teknologi gadget (selular) hampir ke seluruh Indonesia. Perangkat elektronik berupa HP yang hanya untuk SMS (Short Message Service) bertransformasi menjadi sebuah telepon pintar (Smartphone) tumbuh bak cendawan di musim hujan.
Berbagai merk Smartphone baik yang buatan lokal, Tiongkok hingga Amerika telah menjejali semua outlet di kota-kota besar di Indonesia. Para pembeli pun tak kalah jumlahnya selalu berebut untuk mendapatkan smartphone seri terbaru yang dijual dengan harga super miring. Ini adalah sebuah fenomena antik dan bertolak belakang dengan saat akhir tahun 90-an yang notabene untuk mendapatkkan perangkat HP hanya untuk kaum borjuis saja. Sekarang? Membeli smartphone bak membeli kacang goreng di pedagang kaki lima. Dengan sistem angsuran atau menggunakan kartu kredit, maka smartphone seri tercanggih dan teranyar bisa kita miliki.
Apa yang menarik dari kepemilikan smartphone di Indonesia sekarang ini? Saat ini saja, di Yogyakarta dengan jumlah penduduk  kurang lebih 1,4 juta jiwa mempunyai ketergantungan terhadap smartphone dengan perkiraan 1 jiwa mempunyai 1-2 smartphone. Sedangkan, Pemakaian smartphone tersebut mayoritas dimanfaatkan untuk menikmati fungsi internet.
Menurut Pak Tri (Founder Yogya Update & brothers) yang biasa disebut Pak Dhe @senggOl menyatakan bahwa menurut (Global Web Index Survey, 2015), yang mengupas masalah jumlah pengguna internet dalam South East Asia Internet di mana Indonesia mencapai 34 persennya alias  kurang lebih 88,1 juta penduduk Indonesia aktif dalam dunia internet. Dan, 79 juta (31 persen)  aktif di media sosial. Sedangkan, sisi lain di daratan Asia, Indonesia menduduki peringkat pertama yang menunjukan aktifitas warganya dalam jejaring sosial kurang lebih sebesar 79,72 persen.
Pegguna smartphone saat ini banyak didominasi oleh generasi muda. Tidak aneh jika, generasi muda sekarang dijuluki dengan Generasi Digital. Mengapa? Karena mereka lahir pada saat perkembangan teknologi informasi berbasis digital. Tidak salah jika Generasi muda dikenal sebagai heavy  user, yaitu: generasi yang paling banyak menggunakan internet dan paling sering menghabiskan waktu dengan internet, di mana media sosial seperti: Facebook, Twitter, Path, You Tube, Instagram dan lainnya banyak diakses generasi muda Indonesia.

Ledakan Media Sosial
Fenomena menarik dengan berkembangnya pemakaian smartphone adalah terjadinya komunikasi yang menggunakan fasilitas Media Sosial (Medsos). Dan, akibat yang terjadi karena pemakaian media sosial bisa menimbulkan dua sisi mata pedang, memberikan kebaikan dan kejahatan. Oleh sebab itu, pemakaian media sosial harus dilakukan dengan mengedepankan kebaikan.
Presiden Jokowi pun peduli akan dampak yang terjadi karena pengaruh media sosial. Bahkan, beliau berpesan melalui Nawacita yang menegaskan bahwa pemerintah selalu hadir dalam pembangunan fisik dan mental generasi muda. Oleh karena itu, membutuhkan pendampingan dari guru, orang tua dan orang lain yang ada di sekelilingnya agar tidak terjadi pengaruh lingkungan yang bersifat negatif.
Semua kalangan berharap bahwa kehadiran meledaknya fenomena media sosial bisa mencetak anak-anak Indonesia yang bijak untuk berlaku Cerdas, Kreatif dan Produktif (CAKAP) dalam menggunakan kemajuan teknologi informasi. Generasi kita harus menyadari bahwa semua komunikasi yang ada dalam media sosial  akan menjadi rekam jejak (track record)  dan terdata dalam Big Data.




Anak Indonesia hendaknya bersikap posutif dengan
menggunakan teknologi internet secara baik
(Sumber: KemkominfoRI, 2016)


Mungkin ada pertanyaan, mengapa masyarakat Indonesia begitu tertarik untuk berkomunikasi melalui media sosial? Besarnya masyarakat Indonesia yang tertarik dalam bermedia sosial dikarenakan kebiasaan masyarakat Indonesia yang senang bercakap-cakap dan berkomunikasi dalam sebuah wadah atau tempat berkumpul baik formal maupun informal (dalam bahasa Jawa “njagong”).
Ketertarikan terhadap manfaat media sosial berpengaruh juga terhadap meningkatnya kepemilikan smartphone. Adapun, faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut adalah:
1.   Kebutuhan akan informasi dunia semakin kompleks.
2.   Kebutuhan mendekatkan yang jauh.
3.   Sarana pendidikan dan pembelajaran.
4.   Jaringan bisnis yang efektif.
5.   Sarana komunikasi yang efektif karena penyebarannya cepat.
 Kemajuan media sosial memang memberikan aksi unik dan nyeleneh yang bisa menghilangkan akal sehat manusia.  Sebagai contoh, aksi selfie (foto sendiri) yang dilakukan oleh seorang pemuda pendaki gunung di puncak Gunung Merapi berakibat kematian karena kecemplung ke kawah Merapi. Tindakan tersebut bukan hanya merugikan sendiri, tetapi telah merepotkan orang lain, yang dalam kasus ini adalah pihak SAR dan warga sekitar. Bukan hanya itu, seorang pemuda di Madiun Jawa Timur juga harus meregang nyawa karena tersambar Kereta Api ketika melakukan aksi selfie di pinggir rel Kereta Api. Dan masih banyak lagi kasus lainnya demi eksis di media sosial yang berujung kematian.
          Menurut DR. Rulli Nasrullah atau yang biasa dipanggil Kang Arul, seorang Cyberculturist, Dosen, Penulis dan Konsultan Media & PR menyatakan bahwa kemajuan teknologi informasi bukan hanya merubah hidup manusia, tetapi bisa menjadi teman hidup manusia. Itulah sebabnya, manusia selalu ingin mengisi atau berbagi informasi  dalam dunia digital, Smartphone mereka.
Betapa pentingnya smartphone memberikan hasil penelitian bahwa manusia, khususnya kaum hawa terjadi 130 kali lebih membuka perangkat komunikasi mereka. Beberapa di antaranya untuk sekedar berkaca alias melihat penampilan/kecantikan. Smartphone sudah menjadi teman hidup manusia yang akan selalu mendampingi kemana pun pergi. Jangan kaget, hasil penelitian yang disampaikan Kang Arul tentang Smartphone jika tertinggal (tidak terbawa) oleh pemiliknya, akan memberikan beberapa reaksi sebagai berikut:
1.   73 persen  menjadi panik (panicked).
2.   14 persen menjadi putus asa atau hilang harapan (desperate)
3.   7 persen menjadi sakit (sick)
4.   6 persen menjadi bebas atau tanpa beban (relieved)
Dari hasil penelitian di atas menunjukan bahwa keikutsertaan Smartphone kepada pemiliknya sangatlah penting. Contoh, mahasiswa ketinggalan buku kuliah tidak terlalu bingung dibandingkan dengan ketinggalan Smartphone.

***

Sesuai apa yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Henry Subiakto (Staf Ahli Kominfo RI dan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya dalam (Wanda J. Orlikowski, 2012) menyatakan bahwa kemajuan media sosial dalam dunia teknologi informasi memberikan fenomena baru yang disebut Sociomateriality as a New Phenomenon, di mana manusia itu sudah menyatu (dunia fisik dan dunia maya), saling berinteraksi dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Apalagi, dengan adanya kemajuan teknologi informasi, maka mampu menimbulkan perubahan pikiran (mind of change) (Susan Grenfields, 2015).

 
 

Proses penyatuan dunia fisik dan dunia maya karena pengaruh teknologi informasi (Sumber: Henry Soebekti, 2016)


Selanjutnya, dengan adanya kemajuan teknologi informasi maka perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengatur adanya transformasi digital yang sangat dinikmati oleh masyarakat sekarang sebagai karakter Digital Life, seperti:
1.   Menjalin silaturahmi
2.   Menciptakan The World is Flat
3.   Mengubah pola komunikasi  sosial, Mass Self Communication
4.   Life is Hand (Finger) (activities)
5.   Mendorong terjadinya digital economy, e-commerce dan digital political communication.
6.   Kreatifitas manusia yang didukung ICT merupakan Sumber Daya Ekonomi utama masa depan (soft power)
7.   Industri abad ke-21 akan tergantung pada produksi informasi melalui kreatifitas dan inovasi
8.   Ekonomi kreatif di dunia digital akan meningkatkan jumlah  kelas menengah.
9.   Kreatifitas di dunia digital banyak membawa kesuksesan.

Menurut Kang Arul lagi yang membeberkan pendapat Kristi Hedges  (2014) dan Andrew K. Przybylskia, et.all (2013) menyatakan bahwa perkembangan media sosial banyak mempengaruhi perilaku manusia. di antaranya:  Timbulnya sifat FoMo (Fear of Missing Out)  yang mempunyai ciri wajib mengecek media sosial setiap saat atau takut disebut tidak kekinian.
Bukan hanya itu, pengaruh media sosial juga menimbulkan sisi atau dunia kelam di mana orang yang sedang mengalami sakit pun perlu diperhatikan melalui media sosial. Makanya, orang yang sakit pun masih sempat untuk membuat status di akun media sosialnya. Kondisi tersebut menyebabkan perasaan seakan-akan dunia media sosial adalah miliknya. Akibatnya, keseringan update status dalam kondisi dan situasi apapun di media sosial menimbulkan persepsi seperti tidak adanya batasan antara ruang pribadi dan publik.

Menebarkan Efek Kolaborasi
Kita tidak memungkiri bahwa dampak media sosial sangat luar biasa. Status, komentar dan membagikan (sharing) informasi dan menempelkan link sebuah berita yang ada dalam media sosial, baik facebook, twitter,  instgaram dan lain-lain bisa membuat persepsi publik. Apalagi, jika sang pembuat status, komentar, sharing  dan link adalah mempunyai follower hingga ribuan. Maka, berita di media sosial tersebut langsung menyebar bak reaksi atom.
Status kasus kejahatan dan penebar inspirasi dalam media sosial akan menyebar luas dengan memanfaatkan fungsi kolaborasi atau gotong royong. Dengan jumlah like dan sharing yang mencapai ribuan, maka status tersebut akan menggurita tersebar ke seluruh dunia hingga jutaan. Inilah yang dimaksud dengan efek kolaborasi. Pemanfaatan akun media sosial untuk saling berbagi ke akun media lain merupakan rangkaian yang terus berkelanjutan.
Dari kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat banyak yang terjadi karena pengaruh sepele seperti status, komentar, sharing dan link yang ada di media sosial. Seperti, pencurian, penjambretan, pembegalan, teroris dan lain-lain. Oleh sebab itu, hal terbaik adalah perlunya menebarkan efek kolaborasi yang bersifat positif melalui media sosial. Sudah banyak contoh orang biasa yang mendadak terkenal atau kaya karena efek kolaborasi di media sosial, seperti kaya di You Tube dan instagram atau terkenal di facebook.  
Di luar kasus kebaikan, juga terjadi kasus kejahatan karena dunia maya. Menindaklanjuti tindakan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat baik masyarakat awan maupun pejabat yang terekspos di media sosial, maka Presiden Jokowi mencanangkan adanya Gerakan Revolusi Mental yang berarti gerakan seluruh rakyat Indonesia bersama Pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi Indonesia yang lebih baik, dengan prinsip-prinsip:
1.   Gerakan sosial untuk bersama-sama menuju Indonesia yang lebih baik.
2.   Harus didukung dengan tekad politik (political will) Pemerintah.
3.   Harus bersifat lintas sektoral
4.   Kolaborasi masyarakat, sektor privat, akademisi dan Pemerintah.
5.   Dilakukan dengan program “gempuran nilai” (value attack) untuk senantiasa mengingatkan masyarakat terhadap nilai-nilai strategis dalm setiap ruang public.
6.   Desain program harus mudah dilaksanakan (user friendly), menyenangkan (popular) bagi seluruh segmen masyarakat.
7.   Nilai-nilai yang dikembangkan terutama ditujukan untuk mengatur moralitas publik (sosial) bukan moralitas privat (individual).
8.   Dapat diatur dampaknya dan dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat.
Yang membuat bangga mengenai media social adalah kutipan motivasi (Quote) yang diucapkan oleh RI 1 yaitu, “Tumbuhkan Tulisan yang Menyadarkan Pentingnya Integritas dan Kejujuran” (Jokowi, Presiden RI Ke-7).   Dengan kata lain bahwa apa yang kita tulis dalam media sosial  hendaknya memberikan kebaikan buat sesama dan bisa dipertanggungjawabkan.   




Perlunya Revolusi Mental 
(Sumber: Kemkominfo RI, 2016)


Demi usaha preventif terhadap dampak kemajuan teknologi informasi di Indonesia, maka pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang memberikan rasa aman dan nyaman dari tindak kejahatan dalam pemanfaatan fungsi internet. Menurut Ismail Cawidi (Kabiro Humas Kementrian Kominfo RI) menyatakan bahwa perlunya kebijakan dalam penanggulangan kejahatan di Dunia Cyber (Cyber Crime).  
Sebagai informasi bahwa Kejahatan Dunia Maya (Cyber crime) adalah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau bantuan system elektronik yang terbagi atas:
1.   Kejahatan yang menggunakan TI sebagai fasilitas.
2.   Kejahatan yang menggunakan TI sebagai sasaran kejahatan.
Sayangnya, Indonesia belum menyiapkan UU tentang Cyber Crime tersebut. Oleh sebab itu, untuk mengatur masalah cyber crime dengan menggunakan KUHP, di antaranya:
1.   UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta
2.   UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi
3.   UU Nomor 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan
4.   UU Nomor 15/2002 tentang Pencucian Uang
5.   UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Teroris
6.   UU Nomor 11/2011 tentang UU ITE
Perlunya antisipasi berbagai tindak kejahatan dunia maya karena merujuk pada penggunaan alat komunikasi warga Indonesia yang mencapai 320 juta nomor aktif handphone. Sementara jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 250 juta jiwa. Jadi, banyak penduduk Indonesia yang mempunyai lebih dari 2 nomor aktif. Tentunya, dari nomor aktif yang ada akan muncul tindak kejahatan yang tidak pernah kita duga sebelumnya, seperti; konten-konten bernada rasis, menghasut, pornografi dan lain-lain.
Dengan demikian, pemanfaatan media sosial pada kenyataannya mampu memberikan simpul-simpul baik positif maupun negatif. Tetapi, banyak manfaat besar dari  media sosial dalam kehidupan manusia. Oleh sebab itu, penggunanya harus bijaksana agar tidak mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Manfaat posistif yang bisa diambil dari fungsi Media Sosial adalah:
1.   Komunikasi online.
2.   Interaksi Sosial online.
3.   Informasi dan pengetahuan.
4.   Mendapatkan hiburan.
5.   Marketing dan bisnis.
Dampak positif yang timbul dari media sosial adalah:
1.   Kreatifitas yang menghasilkan.
2.   Membangun relasi dan komunitas.
3.   Berbagi pengetahuan.
4.   Menolong orang dengan empati.
Sedangkan, dampak negatif dari media sosial dapat menimbulkan kejahatan, seperti:
1.   Cyber Bullying
2.   Perang Sosial Media
3.   Ancaman (Pornografi, Phising, Malware dan Spam).
4.   Judi Online
5.   Penipuan dan penculikan.
6.   Radikalisme online.
7.   Plagiarisme.
8.   Ujaran kebencian (Hate Speech) dan berita bohong (Hoax).
Bukan hanya itu, banyak juga terjadi serangan dunia maya yang berasal dari individu, korporasi hingga Negara, seperti yang ada di gambar berikut ini: 


 Berbagai tindak kejahatan yang terjadi karena kemajuan TI
(Sumber: Kemkominfo RI, 2016)


 Perkembangan dunia teknologi Informasi tanpa batas bisa mempercepat, mempermudah dan mengurangi biaya. Bahkan, pemanfaatan
Dunia digital mengakibatkan efek Global Brand, di mana manusia di dunia semakin cerdas karena semakin terkoneksi (terhubung) satu sama lainnya merangkai efek kolaborasi dalam memberikan opini atas kasus yang terjadi  di dunia.
          Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia dituntut untuk memanfaatkan media sosial yang bermuatan konten-konten yang positif agar mampu memberikan inspirasi dan menimbulkan kolaborasi untuk membuat gerakan Cakap, Kreatif dan Produktif dalam bermedia sosial.
Selanjutnya, jika masyarakat menemukan konten-konten yang mengandung tindak kejahatan atau negatif, maka bisa melakukan Laporan aduan konten di media social ke: aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kita juga bisa melakukan pengaduan langsung, bisa hubungi Subdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemkominfo  di nomor telepon 021-3845786.


 

Perlunya  kolaborasi dalam melaporkan konten negatif
 yang ada di media social (Sumber: Kemkominfo RI, 2016)


Saya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia pun tidak mau tinggal diam. Saya ingin berbagi konten-konten yang bernada positif melalui akun media sosial. Melalui blog yang dibuatnya, saya ingin sekali menebarkan kolaborasi positif kepada orang lain. Karena, bagiku adalah menebarkan inspirasi akan berbuah kebaikan bagi saya sendiri. 



Saya dalam acara Diskusi Publik yang diadakan oleh 
Kemkominfo yang diadakan di Yogyakarta, 27 Mei 2016 
(Sumber: Kemkominfo RI, 2016)




Referensi:
Kementrian Kominfo RI. (2016). Diskusi Publik, Cakap Bermedia Sosial (Cerdas, Kreatif dan Produktif). Yogyakarta: 27 Mei 2016.
Rosmiati, M. Sari, Endah & Nasrullah, Rulli (ed.). (2016). Cakap Bermedia Sosial Cerdas-Kreatif-Produktif. Jakarta: Kementrian Kominfo RI.
Tangkary, Septriana, dkk.. 2016. Buku Panduan Internet Cerdas, Kreatif & Produktif. Jakarta: Kementrian Kominfo RI. 2016.      

Post a Comment for "Cakap Bermedia Sosial"