Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mampukah Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia?


Ekonomi syariah memberikan kesejahteraan bagi siapapun (Sumber: www.ibadah.id)




Saat ekonomi konvensional belum mampu melakukan penetrasi kepada semua kalangan khususnya masyarakat Muslim dengan alasan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam maka munculnya ekonomi syariah menjadi solusi terbaik bagi siapapun. Lantas bagaimana dengan ekonomi syariah di negeri ini? Untuk “memasyarakatkan ekonomi syariah” maka Pemerintah Indonesia sangat serius melakukan terobosan seperti  pelaksanaan  program GRES (Gerakan Ekonomi Syariah). Di mana, program GRES merupakan inisiatif dari Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan didukung seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) keuangan syariah, seperti Bank Indonesia (BI).
GRES sendiri diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 17 November 2013. GRES diklaim sebagai upaya bersama mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah dan meningkatkan peranan lembaga keuangan syariah untuk berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif yang melibatkan otoritas, pelaku industri, lembaga penunjang, dan stakeholders lainnya, baik dari sisi penyedia atau pengguna jasa keuangan syariah yang sudah ada maupun yang potensial.
          Selanjutnya, “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) atau Islamic Economic Society, dalam bahasa Arab disebut Mujtama’ al-Iqtishad al-Islami didirikan tanggal 26 Maret 2001 dan dideklarasikan pada tanggal 27 Maret 2001 di Jakarta. Perlu diketahui bahwa kontribusi MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah sangat diperhitungkan. Bahkan, MES telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta pada bulan Mei 2006 bertepatan dengan penyelenggaraan Indonesia Sharia Expo I. MES telah mendedikasikan sebagai mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengembangkan ekonomi syariah.

Perkembangan Ekonomi Syariah
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia bukanlah tanpa tujuan. Bahkan, menurut kitab suci Al Qur’an sendiri menegaskan bahwa gaung ekonomi syariah khususnya di Indonesia mempunyai 4 macam tujuan yang signifikan, yaitu:
1.      Kegiatan ekonomi atau muamalah untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15).
2.      Tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal (QS. 49:13).
3.      Distribusi pendapatan yang seimbang, karena agama Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan.
4.      Tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan social (QS. 7:157).
Selanjutnya, secara garis besar, sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dibagi dalam 3 fase, yaitu:
1.      Fase Awal Kemunculan
Fase ini menggambarakan bahwa diskusi mengenai lembaga keuangan syariah sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat Indonesia telah dimulai sejak awal tahun 1980-an. Hanya saja, baru di awal periode 1990-an pendirian lembaga keuangan Islam ini bisa terealisasi, yaitu dengan kehadiran Bank Muamalat Indonesia di tahun 1992, sebagai lembaga keuangan pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip syariah dalam setiap kegiatan transaksinya. Selanjutnya, lembaga keuangan syariah lain mulai muncul seperti PT Syarikat Takaful Indonesia (perusahaan asuransi) di tahun 1994. Dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan dan utang-piutang masyarakat menengah-bawah.
2.      Fase Pencerahan
Fase ini menggambarkan tentang harapan masyarakat dan meningkatkan kesadaran umat Muslim. Tahun 1998, pemerintah mulai memberlakukan sebuah aturan ekonomi syariah melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang memberikan arahan kepada banyak lembaga keuangan konvensional untuk turut menyediakan divisi perbankan syariah, atau bahkan mengonversi secara total menjadi lembaga keuangan syariah.
Bahkan, tahun 1999, MUI (Majelis Ulama Indonesia) membentuk sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dan implementasi ekonomi syariah yang dinamakan Dewan Syariah Nasional (DSN). Lembaga tersebut beranggotakan para ahli hukum Islam dan praktisi ekonomi ini, bertugas untuk menggali, mengkaji, dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam, untuk kemudian dijadikan pedoman dalam implementasi ekonomi syariah di Indonesia.
3.      Fase Kebangkitan
Fase ini menggambarkan tentang berdirinya sebuah organisasi yang bertujuan untuk melaksanakan program ekonomi syariah secara terstruktur dan berkesinambungan. Organisasi ini dinamakan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) atau Islamic Economic Society. Pembentukan organisasi ini menandakan bahwa masyarakat muslim Indonesia telah menginginkan adanya sebuah percepatan dalam penerapan dan pengembangan ekonomi syariah.
Akselerasi ekonomi syariah di Indonesia mempunyai perkembangan yang baik di berbagai bidang. Perkembangan ekonomi syariah bisa dilihat dari sisi keuangan dan non keuangan. Perkembangan dari Sisi Keuangan bisa dilihat dari fakta sebagai berikut:
1.      Di sektor perbankan, telah berdiri 12 Bank Umum Syariah (BUS) dengan 2.121 kantor (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), 22 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 162 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) (Data Statistik Perbankan Syariah Juni 2015).
2.      Di sektor pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksadana dan obligasi syariah juga terus meningkat. Saat ini terdapat 80 reksadana syariah dengan jumlah dana kelola 11,79 trilyun rupiah di bulan Mei 2015. 
3.       Di sektor saham, bulan Maret 2015 jumlah saham syariah naik menjadi 335 buah. Jumlah ini setara dengan 48 persen dari total saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dengan jumlah mencapai 2.946,89 triliun rupiah.
4.      Di sektor asuransi, dari data yang dihimpun Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), pangsa pasar asuransi syariah pada 2015 dari sisi aset menjadi 5,43 persen dari 4,83 persen pada 2014. Pangsa pasar dari sisi premi mencapai 6,55 persen dari 5,25 persen pada 2014 dan investasi menjadi 6,19 persen dari 5,44 persen. Pada 2015 pertumbuhan aset industri asuransi syariah mencapai 18,58 persen, investasi tumbuh 18,57 persen, dan kontribusi tumbuh 13,01 persen.
5.      Di bidang multifinance pun semakin berkembang dengan meningkatnya minat beberapa perusahaan multifinance dengan pembiayaan secara syariah (syariah financing).
6.      Di sektor mikro, perkembangannya cukup menggembirakan. Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terus bertambah, hingga tahun 2015 telah mencapai aset sebesar Rp 4,7 triliun dan jumlah pembiayaan sebesar Rp 3,6 triliun. Produk-produk keuangan mikro lain semisal micro-insurance dan mungkin micro-mutual-fund (reksa dana mikro) juga dikembangkan.
Sedangkan, perkembangan ekonomi syariah dari Sisi Non Keuangan yaitu: perilaku ekonomi secara syariah seperti perilaku konsumsi, giving behavior (kedermawanan), dan sebagainya tetapi pelan-pelan mulai naik. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana tersebut. Serta, industri syariah non keuangan seperti produk halal, wisata syariah, fashion syariah, dan lain-lain mulai tumbuh secara signifikan.

Faktor Pendorong                  
Tidak dipungkiri bahwa perkembangan ekonomi syariah masih tertinggal dibandingkan dengan bangsa lain. Namun, jika melihat potensi yang ada maka bangsa Indonesia bisa menjadi pusat dari ekonomi syariah dunia. Tentunya, siap atau tidaknya bangsa Indonesia untuk menjadi kiblat dari ekonomi syariah dunia tidak terlepas dari fakto-faktor pendorong yang mampu membawa bangsa Indonesia menjadi Leader of Sharia Economy. 
Adapun, faktor-faktor pendorong yang bisa merubah bangssa Indonesia untuk tampil terdepan dalam kancah ekonomi syariah di dunia dibagi dalam 2 kelompok yaitu: faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, di antaranya perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Kesadaran negara-negara selain Indonesia dalam mengembangkan ekonomi syariah ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedangkan, faktor internal adalah faktor yang ada pada diri bangsa Indonesia seperti: a) kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Kondisi ini menyadarkan sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya ekonomi syariah yang dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia; b) faktor politis juga berpengaruh seperti membaiknya komunikasi agama Islam dan negara menjelang akhir milenium yang membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah; c) Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Apalagi, kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah; d) Pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis global tahun 1997-1998, 2008 dan 2012. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia; dan e) Rasionalitas bisnis juga ikut andil membesarkan ekonomi syariah. Banyak pebisnis yang bukan beragama Islam juga terjun membesarkan ekonomi syariah dengan alasan keuntungan.
Untuk meningkatkan akselerasi ekonomi syariah,  Pemerintah juga memberikan berkontribusi besar. Bank Indonesia (BI) menggandeng 3 Lembaga Islam, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan di kantor MUI Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018 oleh Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, dan Ketua Badan Pelaksana BWI, Muhammad Nuh, dan ketua Baznas, Bambang Sudibyo.
Menurut Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyatakan bahwa ekonomi dan keuangan syariah menjunjung tinggi prinsip dan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan. Prinsip-prinsip tersebut kemudian membentuk perilaku ekonomi dalam rangka memperkuat struktur ekonomi domestik seperti mendorong konsumsi terhadap bahan pokok hasil produksi lokal, penguatan basis produksi secara lebih merata, memperkuat basis konsumsi, anti spekulasi serta penyediaan fasilitas pendukung yang mendorong efisiensi dan daya saing nasional. Ekonomi syariah bisa diterima di kalangan manapun.  


BI menyepakati komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan tiga lembaga, 
yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil 
Zakat Nasional (Baznas) (Sumber: Liputan6.com)


Pihak Bank Indonesia (BI) sendiri memandang bahwa dengan pengembangan ekonomi syariah akan berdampak pada peningkatan pangsa pasar keuangan syariah, khususnya perbankan syariah. Saat ini, pangsa pasar perbankan masih mencapai 5,3 persen terhadap seluruh aset industri perbankan nasional. Dan, bangsa Indonesia harus mengejar ketertinggalan pangsa pasar perbankan syariah yang masih tertinggal jauh dibanding negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Malaysia 23,8 persen, Arab Saudi 51,1 persen, dan Uni Emirat Arab 19,6 persen. Menurut Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, dengan mengembangkan ekonomi syariah khususnya pada potensi industri halal, diyakini dapat menopang di berbagai sektor. Sebagai informasi, potensi volume industri halal global yang diperkirakan dapat mencapai 6,38 triliun dollar AS pada tahun 2021 mendatang.


Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo (Sumber: detikcom)


Ekonomi Syariah sangat diharapkan bangsa Indonesia karena memberikan sumbangan  besar bagi  perkembagan ekonomi nasional. Ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional, di antaranya:
1.      Ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.
2.      Ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
3.      Gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).
Semua kalangan berharap bahwa potensi ekonomi syariah bisa dimaksimalkan. Apalagi, jika bangsa Indonesia ingin menjadi pemain terdepan dalam ekonomi syariah di dunia maka harus melakukan berbagai cara untuk mewujudkan target tersebut. Lagi, menurut Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa untuk mendorong perkembangan ekonomi syariah maka harus menciptakan ruang untuk 'penumpang'. Maksudnya, bangsa Indonesia jangan menjadi  pasar dan objek pemasaran saja tetapi harus mampu mengembangkannya.
Sebagai contoh, pesantren merupakan basis awal untuk mengembangkan potensi ekonomi syariah yang perlu  dibentuk asosiasi dari setiap sektor seperti bisnis travel, restoran hingga logistik yang syariah. Juga, perlunya pengembangan produk keuangan agar mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang ditopang dengan edukasi, kampanye dan sosialisasi yang baik ke masyarakat. Dan, penopang pertumbuhan ekonomi syariah ini harus dilakukan secara terus-menerus.


Referensi:




Post a Comment for "Mampukah Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia?"