Pembiayaan Syariah, Lebih Transparan dan Meniadakan Riba’
Pembiayaan
Syariah untuk kemaslahatan umat (Sumber: shutterstock.com)
Artinya:
"Hai orang-orang yang
beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah
syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu" (QS. Al Baqarah
: 208)
Ayat Al Quran di atas
menyiratkan kita untuk berbuat baik baik secara keseluruhan. Ketika kebutuhan
ekonomi semakin menghimpit, maka banyak orang yang melakukan segala cara untuk
mendapatkannya. Salah satunya, mencari pinjaman dengan cara yang bathil atau
riba’. Atau, mendapatkan pinjaman dari bank konvensional dengan bunga tertentu.
Padahal, dalam ajaran agam Islam, bunga atau riba’ adalah salah satu hal yang
dilaranag oleh agama Islam. Oleh, sebab itu meskipun kebutuhan ekonomi kian tak
terbendung maka dalam ajaran agama Islam memberikan saran untuk melakukan
pinjaman atau memberikan pinjaman sesuai dengan ajaran agama Islam (syariah).
Pembiayaan syariah menjadi
oase bagi masyarakat dalam mendapatkan pinjaman. Masyarakat mendapatkan kenyamanan dalam
melakukan kegiatan baik usaha maupun kerja. Tidak seperti cerita yang
menakutkan tentang debt collector
yang menagih nasabah dengan tinddak kekerasan di berbagai media baik online,
televisi maupun cetak. Dengan kata lain, pembiayaan syariah memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang pelayanan keuangan yang manusiawi
Pembiayaan
Syariah
Lantas, apa sih yang dimaksud dengan Pembiayaan Syariah. Pembiayaan syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan bagi hasil (sharing profit).
Sedangkan, pembagian Pembiayaan Syariah terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Return bearing financing, yaitu secara bentuk pembiayaan
yang secara komersial menguntungkan ketika pemilik modal mau menanggung
resikokerugian dan nasabah juga memberikan keuntungan.
2. Retrun free financing, yaitu bentuk pembiayaanya tidak
semata- mata mencari keuntungan yang ditujukan kepada orang yang membutuhkan,
dan tidak ada keuntungan yang didapat.
3. Charity financing, yaitu bentuk pembiayaan yang tidak
ada klaim pokok mencari keuntungan dan ditujukan kepada orang miskin yang
membutuhkan.
Pembiayaan syariah menerapkan aturan agama Islam (Sumber:
landasanteori.com)
Adapun, pelaksanaan Pembiayaan
Syariah di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah khususnya
pada Pasal 2 – 4 yang meliputi :
1. Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan Jual Beli adalah
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan
perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak dengan menggunakan
akad :
a. Murabahah merupakan
jual beli suatu barang dengan
menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga lebih (margin) sebagai laba sesuai dengan kesepakatan
para pihak.
b. Salam merupakan
jual beli suatu barang dengan
pemesanan sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga barang
terlebih dahulu secara penuh.
c. Istishna’ merupakan
jual beli suatu barang dengan pemesanan
pembuatan barang sesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu dan pembayaran
harga barang sesuai dengan kesepakatan oleh para pihak.
Akad
merupakan syarat penting dalam Pembiayaan Syariah (Sumber: shutterstock.com)
2. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi adalah
pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu untuk
kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian
pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak dengan menggunakan akad :
a. Mudharabah merupakan
akad kerja sama suatu usaha antara
dua pihak di mana pihak pertama (shahib
mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi
di antara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak.
b. Musyarakah merupakan
pembiayaan berdasarkan akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para
pihak.
c. Mudharabah Musytarakah merupakan
bentuk Mudharabah di mana pengelola
dana (mudharib) turut menyertakan modal dalam kerjasama dimana keuntungan dan
risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
d. Musyarakah Mutanaqishoh merupakan
Musyarakah atau syirkah yang
kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang
disebabkan pembelian porsi kepemilikan (hishshah) secara bertahap oleh pihak
lainnya.
3. Pembiayaan Jasa
Pembiayaan Jasa adalah pemberian/
penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang,
pemberian pinjaman (dana talangan) dan/ atau pemberian pelayanan dengan dan/
atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan
syariah yang disepakati oleh para pihak dengan menggunakan akad :
a. Ijarah merupakan
pemindahan hak guna (manfaat) atas
suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b. Ijarah Muntahiyah Bittamlik merupakan
Ijarah yang disertai dengan janji
pemindahan kepemilikan (wa’d) setelah masa Ijarah selesai.
c. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah merupakan
pengalihan utang dari satu pihak
yang berutang kepada pihak lain lain yang wajib menanggung pembayarannya.
d. Hawalah Bil Ujrah hawalah dengan
pengenaan imbal jasa (ujrah).
e. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah merupakan
pemberian kuasa dari pemberi kuasa
(muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) dalam hal yang boleh diwakilkan, dimana
penerima kuasa (wakil) tidak menanggung risiko terhadap apa yang diwakilkan,
kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi. Wakalah Bil Ujrah adalah Wakalah
dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
f. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah merupakan
jaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Kafalah bil ujrah adalah Kafalah
dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
g. Ju’alah merupakan
janji atau komitmen (iltizam) untuk
memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil
(natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
h. Qardh merupakan
pinjam meminjam dana (dana talangan)
tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman
secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Perkembangan Pembiayaan
Syariah memang belum secepat pembiayaan konvensional. Perlu pemahaman dan
sosialisasi secara terus-menerus agar masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya. Menurut
data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menunjukkan, sampai Desember 2017 pembiayaan
syariah hanya mencapai Rp 28,76 triliun. Padahal di akhir 2016 sebanyak Rp
31,37 triliun. Dengan demikian, hingga akhir 2017, pembiayaan syariah yang
disalurkan ke masyarakat justru menurun 8,32%. Menurut Kepala Eksekutif
Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, pertumbuhan
ekonomi yang tidak sesuai ekspektasi berdampak pada multifinance syariah.
Pembiayaan syariah menjadi idaman setiap keluarga (Sumber: www.hestanto.web.id)
Banyak jenis dari Pembagian
Pembiayaan Syariah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Secara garis besar,
Pembiayaan syariah meliputi:
1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan dengan
periode waktu pendek atau panjang untuk pengusaha yang memerlukan tambahan
modal kerja yang diperlukan untuk kebutuhan membayar biaya produksi, membeli
material untuk bahan baku, perdagangan barang dan jasa dan pengerjaan proyek sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Fasilitas
pembiayaan syariah ini bisa diberikan untuk semua usaha yang dinilai
memiliki prospek, tidak melanggar syariat islam dan peraturan perundangan yang
berlaku. Terdapat dua jenis kontrak
pembiayaan syariah untuk modal kerja yaitu:
a. Pembiayaan Syariah Dengan Skema Jual
Beli
Pembiayaan syariah untuk modal kerja
dengan skema murabahah (jual beli) berarti pihak bank syariah
akan membiayai pembelian barang kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan
nasabah. Pembiayaan tersebut adalah sebesar harga pokok dan ditambah
dengan margin keuntungan bank syariah yang sudah disetujui di awal oleh
pihak nasabah dan bank.
b. Jenis Pembiayaan Syariah Skema Kerja
Sama
Skema kemitraan bagi hasil atau
mudharabah dan musyarakah didasarkan pada kemauan kedua pihak (bank
dan nasabah) untuk melakukan kerja sama dalam upaya untuk menaikkan
nilai aset mereka. Dalam kontrak perjanjian tertulis pula skema
pembagian hasil keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut.
Pembayaran
syariah skema kerja sama (Sumber: kontan.co.id)
2. Pembiayaan Konsumtif Syariah
Pembiayaan konsumtif syariah adalah pembiayaan yang
diperuntukkan nasabah dengan tujuan di luar usaha dan bersifat perorangan. Pembiayaan
konsumtif diperlukan oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhan sekunder. Jenis akad
yang paling sering digunakan dalam produk pembiayaan konsumtif syariah ada dua
yaitu akad murabahah dan akad ijarah.
a.
Skema
Murabahah
Akad murabahah adalah salah satu
akad utama dalam pembiayaan syariah. Hal ini karena sistem serta cara kalkulasi perhitungan
dengan skema akad ini lebih mudah.
b.
Skema
Ijarah
Prinsip dalam akad ijarah hampir
serupa dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya adalah terletak pada obyek
transaksi. Dalam akad ijarah, pembiayaan diberikan untuk suatu jasa.
Misalnya adalah fasilitas pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan
pembelian jasa paket perjalanan ibadah umroh. Dalam hal ini, biasanya bank
syariah sudah melakukan kerja sama dengan agen travel sesuai dengan prinsip
syariah. Tabel di bawah ini akan menjelaskan lebih rinci tentang pembiaayaan
konsumtif syariah.
Pembiayaan
konsumtif syariah (Sumber: kontan.co.id)
3. Pembiayaan Investasi Syariah
Pembiayaan investasi syariah adalah suatu pembiayaan dengan
periode jangka pendek atau jangka panjang untuk melakukan pembelian
barang-barang modal yang dibutuhkan dalam pendirian proyek/usaha baru,
ekspansi, relokasi proyek yang sudah ada dan rehabilitasi atau penggantian
mesin-mesin pabrik. Akad yang biasanya diterapkan dalam jenis pembiayaan
investasi syariah adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik
(IMBT).
Pembiayaan
investasi syariah (Sumber: kontan.co.id)
Dari pembahasan di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan syariah mempunyai banyak
keunggulan di bandingkan dengan pembiayaan konvensonal. Adapun, keunggulan dari
pembiayaan syariah meliputi:
1.
Pembiayaan
syariah tidak berbunga dibandingkan pembiayaan konvensional. Pembiayaan
syariah, bunga dilarang karena hukumnya haram. Sebagai gantinya, bank menerapkan
denda yang ditetapkan dari awal.
2.
Perjanjian
yang transparan melalui proses akad. Nasabah akan mengetahui biaya apa saja
yang termasuk dalam perjanjian dan bisa bernegosiasi seputar marjin keuntungan
bagi pihak lembaga pembiayaan kalau merasa keberatan.
3. Kekeluargaan karena nasabah tidak
akan mengalami kisah seram seperti diteror debt collector. Nasabah
yang tak bisa melunasi tepat waktu akan didatangi secara baik-baik dari
perwakilan bank. Nasabah bisa menceritakan masalah yang dihadapi dan bisa
merundingkan masa pelunasan.
4. Mengangsur sambil berzakat karena pihak
bank akan menawarkan calon nasabah untuk aktif membayar zakat dari 2,5 persen
keuntungan yang diperoleh lembaga pembiayaan syariah.
Referensi:
8 comments for "Pembiayaan Syariah, Lebih Transparan dan Meniadakan Riba’ "