Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembiayaan Syariah, Lebih Transparan dan Meniadakan Riba’



Pembiayaan Syariah untuk kemaslahatan umat (Sumber: shutterstock.com)



Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu" (QS. Al Baqarah : 208)

Ayat Al Quran di atas menyiratkan kita untuk berbuat baik baik secara keseluruhan. Ketika kebutuhan ekonomi semakin menghimpit, maka banyak orang yang melakukan segala cara untuk mendapatkannya. Salah satunya, mencari pinjaman dengan cara yang bathil atau riba’. Atau, mendapatkan pinjaman dari bank konvensional dengan bunga tertentu. Padahal, dalam ajaran agam Islam, bunga atau riba’ adalah salah satu hal yang dilaranag oleh agama Islam. Oleh, sebab itu meskipun kebutuhan ekonomi kian tak terbendung maka dalam ajaran agama Islam memberikan saran untuk melakukan pinjaman atau memberikan pinjaman sesuai dengan ajaran agama Islam (syariah).
Pembiayaan syariah menjadi oase bagi masyarakat dalam mendapatkan pinjaman.  Masyarakat mendapatkan kenyamanan dalam melakukan kegiatan baik usaha maupun kerja. Tidak seperti cerita yang menakutkan tentang debt collector yang menagih nasabah dengan tinddak kekerasan di berbagai media baik online, televisi maupun cetak. Dengan kata lain, pembiayaan syariah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelayanan keuangan yang manusiawi

Pembiayaan Syariah
Lantas, apa sih yang dimaksud dengan Pembiayaan Syariah. Pembiayaan syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil (sharing profit). Sedangkan, pembagian Pembiayaan Syariah terbagi menjadi 3, yaitu :
1.      Return bearing financing, yaitu secara bentuk pembiayaan yang secara komersial menguntungkan ketika pemilik modal mau menanggung resikokerugian dan nasabah juga memberikan keuntungan.
2.      Retrun free financing, yaitu bentuk pembiayaanya tidak semata- mata mencari keuntungan yang ditujukan kepada orang yang membutuhkan, dan tidak ada keuntungan yang didapat.
3.      Charity financing, yaitu bentuk pembiayaan yang tidak ada klaim pokok mencari keuntungan dan ditujukan kepada orang miskin yang membutuhkan.


Pembiayaan syariah menerapkan aturan agama Islam (Sumber: landasanteori.com)


Adapun, pelaksanaan Pembiayaan Syariah di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah khususnya pada Pasal 2 – 4 yang meliputi :
1.      Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan Jual Beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak dengan menggunakan akad :
a.       Murabahah merupakan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih (margin) sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak.
b.      Salam merupakan jual beli suatu barang dengan pemesanan sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga barang terlebih dahulu secara penuh.
c.       Istishna’ merupakan jual beli suatu barang dengan pemesanan pembuatan barang sesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu dan pembayaran harga barang sesuai dengan kesepakatan oleh para pihak.


Akad merupakan syarat penting dalam Pembiayaan Syariah (Sumber:  shutterstock.com)


2.      Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak dengan menggunakan akad :
a.       Mudharabah merupakan akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak.
b.      Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
c.       Mudharabah Musytarakah merupakan bentuk Mudharabah di mana pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modal dalam kerjasama dimana keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
d.      Musyarakah Mutanaqishoh merupakan Musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian porsi kepemilikan (hishshah) secara bertahap oleh pihak lainnya.

3.      Pembiayaan Jasa
Pembiayaan Jasa adalah pemberian/ penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/ atau pemberian pelayanan dengan dan/ atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak dengan menggunakan akad :
a.       Ijarah merupakan pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b.      Ijarah Muntahiyah Bittamlik merupakan Ijarah yang disertai dengan janji pemindahan kepemilikan (wa’d) setelah masa Ijarah selesai.
c.       Hawalah atau Hawalah bil Ujrah merupakan pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain lain yang wajib menanggung pembayarannya.
d.      Hawalah Bil Ujrah hawalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
e.       Wakalah atau Wakalah bil Ujrah merupakan pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) dalam hal yang boleh diwakilkan, dimana penerima kuasa (wakil) tidak menanggung risiko terhadap apa yang diwakilkan, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi. Wakalah Bil Ujrah adalah Wakalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
f.       Kafalah atau Kafalah bil Ujrah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Kafalah bil ujrah adalah Kafalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
g.      Ju’alah merupakan janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
h.      Qardh merupakan pinjam meminjam dana (dana talangan) tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Perkembangan Pembiayaan Syariah memang belum secepat pembiayaan konvensional. Perlu pemahaman dan sosialisasi secara terus-menerus agar masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia  menunjukkan, sampai Desember 2017 pembiayaan syariah hanya mencapai Rp 28,76 triliun. Padahal di akhir 2016 sebanyak Rp 31,37 triliun. Dengan demikian, hingga akhir 2017, pembiayaan syariah yang disalurkan ke masyarakat justru menurun 8,32%. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai ekspektasi berdampak pada multifinance syariah.


Pembiayaan syariah menjadi idaman setiap keluarga (Sumber: www.hestanto.web.id)


Banyak jenis dari Pembagian Pembiayaan Syariah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Secara garis besar, Pembiayaan syariah meliputi:
1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan dengan periode waktu pendek atau panjang untuk pengusaha yang memerlukan tambahan modal kerja yang diperlukan untuk kebutuhan membayar biaya produksi, membeli material untuk bahan baku, perdagangan barang dan jasa dan pengerjaan proyek sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Fasilitas pembiayaan syariah ini bisa diberikan untuk semua usaha yang dinilai memiliki prospek, tidak melanggar syariat islam dan peraturan perundangan yang berlaku. Terdapat dua jenis kontrak pembiayaan syariah untuk modal kerja yaitu:
a.       Pembiayaan Syariah Dengan Skema Jual Beli
Pembiayaan syariah untuk modal kerja dengan skema murabahah (jual beli) berarti  pihak bank syariah akan membiayai pembelian barang kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan nasabah. Pembiayaan tersebut adalah sebesar harga pokok dan ditambah dengan margin keuntungan bank syariah yang sudah disetujui di awal oleh pihak nasabah dan bank.
b.      Jenis Pembiayaan Syariah Skema Kerja Sama
Skema kemitraan bagi hasil atau mudharabah dan musyarakah  didasarkan pada kemauan kedua pihak (bank dan nasabah) untuk melakukan kerja sama dalam upaya untuk menaikkan nilai aset mereka. Dalam kontrak perjanjian tertulis pula skema pembagian hasil keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut. 


Pembayaran syariah skema kerja sama (Sumber: kontan.co.id)


2. Pembiayaan Konsumtif Syariah
Pembiayaan konsumtif syariah adalah pembiayaan yang diperuntukkan nasabah dengan tujuan di luar usaha dan bersifat perorangan. Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhan sekunder. Jenis akad yang paling sering digunakan dalam produk pembiayaan konsumtif syariah ada dua yaitu akad murabahah dan akad ijarah.
a.      Skema Murabahah
Akad murabahah adalah salah satu akad utama dalam pembiayaan syariah. Hal ini karena sistem serta cara kalkulasi perhitungan dengan skema akad ini lebih mudah.
b.      Skema Ijarah
Prinsip dalam akad ijarah hampir serupa dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya adalah terletak pada obyek transaksi. Dalam akad ijarah, pembiayaan diberikan untuk suatu jasa. Misalnya adalah fasilitas pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan pembelian jasa paket perjalanan ibadah umroh. Dalam hal ini, biasanya bank syariah sudah melakukan kerja sama dengan agen travel sesuai dengan prinsip syariah. Tabel di bawah ini akan menjelaskan lebih rinci tentang pembiaayaan konsumtif syariah. 



Pembiayaan konsumtif syariah (Sumber: kontan.co.id)


3. Pembiayaan Investasi Syariah
Pembiayaan investasi syariah adalah suatu pembiayaan dengan periode jangka pendek atau jangka panjang untuk melakukan pembelian barang-barang modal yang dibutuhkan dalam pendirian proyek/usaha baru, ekspansi, relokasi proyek yang sudah ada dan rehabilitasi atau penggantian mesin-mesin pabrik. Akad yang biasanya diterapkan dalam jenis pembiayaan investasi syariah adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT).



Pembiayaan investasi syariah (Sumber: kontan.co.id)


Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan syariah mempunyai banyak keunggulan di bandingkan dengan pembiayaan konvensonal. Adapun, keunggulan dari pembiayaan syariah meliputi:
1.      Pembiayaan syariah tidak berbunga dibandingkan pembiayaan konvensional. Pembiayaan syariah, bunga dilarang karena hukumnya haram. Sebagai gantinya, bank menerapkan denda yang ditetapkan dari awal.
2.      Perjanjian yang transparan melalui proses akad. Nasabah akan mengetahui biaya apa saja yang termasuk dalam perjanjian dan bisa bernegosiasi seputar marjin keuntungan bagi pihak lembaga pembiayaan kalau merasa keberatan.
3.      Kekeluargaan karena nasabah tidak akan mengalami kisah seram seperti diteror debt collector. Nasabah yang tak bisa melunasi tepat waktu akan didatangi secara baik-baik dari perwakilan bank. Nasabah bisa menceritakan masalah yang dihadapi dan bisa merundingkan masa pelunasan.
4.      Mengangsur sambil berzakat karena pihak bank akan menawarkan calon nasabah untuk aktif membayar zakat dari 2,5 persen keuntungan yang diperoleh lembaga pembiayaan syariah.


Referensi:



8 comments for "Pembiayaan Syariah, Lebih Transparan dan Meniadakan Riba’ "

Yunita Tresnawati April 1, 2018 at 7:39 AM Delete Comment
Banyak sekali produknya dan pasti syariah ya. Terimakasih infonya.
kabarilman April 1, 2018 at 10:28 PM Delete Comment
Keren nihhhh, bagus pak artikelnya.
CASMUDI April 2, 2018 at 5:01 AM Delete Comment
@Yunita Tresnawati: Alhamdulillah, syariah yang kita harapkan mbak. Salam
CASMUDI April 2, 2018 at 5:02 AM Delete Comment
@Kabarilman : Terima kasih mas telah mampir. Salam
Anisa Deasty Malela April 2, 2018 at 7:41 AM Delete Comment
Semoga yang menjalankannya lebih amanah dan mempermudah orang-orang dalam menyelesaikan permasalahannya mengenai keuangan ya dengan ikut program ini.
CASMUDI April 2, 2018 at 8:04 AM Delete Comment
@Anisa Deasty Malela : Aaminn, kita berharap seperti itu mbak. Salam
Ulihape April 2, 2018 at 10:00 AM Delete Comment
mudaha2an enggak seperti kebanyakan ya bli..sukses AMITRA
CASMUDI April 3, 2018 at 5:33 AM Delete Comment
@Uli Hape : Insya Allah mbak. Salam