Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Langkah Membuat Paspor Online: Lebih Mandiri, Cepat dan Aman




Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Sumber: dokumen pribadi)




Traveling merupakan hobi yang menyenangkan. Bahkan, jika aktivitas traveling anda dibayar oleh orang atau pihak lain maka akan mendapatkan pundi-pundi yang menggiurkan. Ada pepatah yang mengatakan bahwa pekerjaan yang menyenangkan adalah melakukan hobi yang dibayar. Asyik bukan? Apalagi, jika bisa traveling ke luar negeri. Bukan hanya wawasan tentang dunia luar yang bisa diperoleh tetapi banyak budaya yang perlu dipelajari di muka bumi ini.
Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tentu membutuhkan dokumen resmi negara. Salah satu dokumen yang “wajib” dan merupakan jantung kehidupan saat anda melakukan perjalanan ke luar negeri adalah PASPOR. Tanpa paspor, maka anda akan dianggap sebagai penyusup, pencuri, masyarakat illegal dan lain-lain di sebuah negara. Tentu, akan mengalami masalah hukum sesuai peraturan negara yang bersangkutan. Nah, bagi anda yang ingin traveling ke luar negeri maka Paspor perlu diurus sedini mungkin. 
Sesuai dengan 4 (empat) pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yaitu;: 1) Pancasila, 2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, 3) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan 4) Bhinneka Tunggal Ika maka pengurusan paspor merupakan kewajiban bagi setiap warga ketika bepergian ke luar negeri. Apalagi, sesuai pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala Warga Negara bersama kedudukannya  di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ayat tersebut menunjukan bahwa setiap warga negara sama kedudukananya dalam pengurusan paspor sebagai dokumen resmi negara.
Dengan membawa paspor berarti  ikut membawa nama baik bangsa Indonesia. Apalagi, saat melewati lintas batas negeri ini seperti perbatasan dengan negara tetangga Malaysia atau PNG (Papua New Guinea) atau Papua Nugini maka kepemilikan paspor adalah cerminan negeri ini. Apa jadinya jika warga kita tertangkap tangan sedang jalan-jalan atau bekerja di negeri tetangga melalui ”jalur tikus”, tetapi dokumen penting seperti paspor tidak memilikinya. Bukan hanya dideportasi paksa atau dikenakan hukuman dan denda yang tinggi tetapi bisa merusak nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, tidak ada tawar menawar untuk memiliki paspor ketika melewati negera lain.
Jadi, mengurus paspor adalah penting bagi warga negara ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri seperti seorang Travel Blogger atau sekedar liburan biasa. Apalagi, ketika teknologi mengalami perkembangan yang luar biasa di era digital maka paspor bisa diurus melalui  Paspor Online.  Meskipun, pembuatan paspor biasa masih diberlakukan tetapi proses pembuatan paspor online lebih mudah dilakukan bagi setiap pemohon Paspor Online. Lantas, apa yang harus  anda lakukan saat mengurus Paspor Online? Berikut, langkah-langkah yang bisa menjadi panduan anda jika ingin mengurus paspor online.
 
Pendaftaran Nomor Antrian Paspor Online
Hal pertama yang harus anda lakukan adalah anda perlu melakukan membuka website Kantor Imigrasi Indonesia dan membuat akun di laman milik negara tersebut. Jika, anda berhasil membuat akun maka akan ditunjukan tampilan seperti berikut.


Membuat akun di website Kantor Imigrasi (Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)



Pembuatan akun di website Kantor Imigrasi berhasil  (Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)


Setelah anda berhasil membuat akun di website Kantor Imigrasi Indonesia, maka anda telah siap untuk mendapatkan nomor antrian permohonan paspor online. Anda bisa pilih di Kantor Imigrasi mana yang ingin mengurus paspor online? Tentukan dengan seksama tempat pengurusan paspor online. Ini memberikan anda kemudahan waktu pengurusan. Sebagai contoh, anda ber-KTP di salah satu Kabupaten/Kota di Jawa Timur tetapi jika anda bertempat tinggal di Kota Denpasar Bali maka anda “lebih baik” klik tombol “Buat Permohonan” di Kantor Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan nomor antrian secara online.  



Anda tinggal memilih Kantor Imigrasi yang diinginkan (Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)



Untuk mendapatkan nomor antrian online, maka anda perlu menentukan tanggal kedatangan serta waktu yang diinginkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu luang pada anda saat mengurus paspor online.  Tentukan juga siapa saja yang akan membuat antrian paspor online. Sebagai contoh, jika anda sudah berkeluarga maka nomor antrian yang bisa dijadikan permohonan paspor online adalah anda sendiri, Suami/Isteri dan anak. Anda bisa melihat tampilan seperti gambar berikut ini.


Menentukan tanggal dan waktu permohonan paspor online (Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)



Registrasi antrian permohonan Paspor Online telah tercatat (Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)



Jika anda sudah melakukan permohonan nomor antrian paspor online maka anda akan mendapatkan balasan dari pihak Kantor Imigrasi yang berisi tentang Kode Antrian, Kantor Imigrasi yang diinginkan, Nama Pemohon, Tanggal Kedatangan dan Waktu kedatangan (Pagi/siang). Ini menunjukan bahwa anda secara resmi mendapatkan nomor antrian paspor online.


Daftar permohonan Paspor Online telah tercatat oleh Kantor Imigrasi Denpasar (Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)



Silahkan anda klik tombol “ Kode Antrian” yang berwarna biru. Anda akan mendapatkan QR-CODE. Saya sarankan bagi anda agar  QR-CODE tersebut di-print. Ini akan memudahkan anda saat anda menunjukan ke petugas Kantor Imigrasi nanti. Bisa sih tinggal menunjukan QR-CODE pada perangkat Smartphone anda. Yang saya takutkan adalah anda akan kerepotan saat kuota smartphone kehabisa. Tentu anda susah untuk membukan QR-CODE tersebut, bukan?



Kode antrian permohonan Paspor online  (Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)


Setelah nomor antrian paspor online sudah didapat maka saatnya anda mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan permohonan paspor online. Menurut website Kantor Imigrasi Indonesia maka  Persyaratan Permohonan Paspor Republik Indonesia adalah Mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
1.      Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2.      Kartu Keluarga (KK);
3.      Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
4.      Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
5.      Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
6.      Surat Rekomendasi Permohonan Paspor yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi calon Tenaga Kerja Indonesia;
7.      Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri dan Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua bagi Anak Warga Negara Indonesia;
8.      Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Surat
9.      Keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah
10. (PPIH/PPIU) bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri
11. dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus/umrah;
12. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian bagi pemohon
13. penggantian paspor Karena hilang Kehilangan Paspor;
14. Untuk Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku pemohon hanya melampirkan Paspor Lama dan Kartu Tanda Penduduk (jika tidak ada perubahan data kependudukan).

Hari Pertama: Pemeriksaan Berkas, Pemotretan dan Wawancara
Sesuai dengan hari yang diinginkan untuk melakukan permohonan paspor online maka anda perlu mempersiapkan semua berkas yang diperlukan. Anda perlu membawa dokumen asli dan fotokopi-an agar tidak  ribet saat di Kantor Imigrasi. Bukan itu saja, antrian untuk melakukan foto kopi di Kantor Imigrasi lumayan banyak. Serta, harga fotokopian dan berkas-berkas lainnya yang diperlukan lumayan mahal. Anda pasti paham masalah ini, bukan? 
Permohonan paspor online memberikan kemudahan. Anda tidak perlu antri secara konvensional untuk mendapatkan secarik kertas nomor antrian. Jika anda ingin mendapatkan kemudahan maka anda perlu mengisi formulir pendaftaran permohonan paspor online sebanyak 2 halaman yang telah disediakan. Ada tempat atau meja tulis untuk mengisi formulir tersebut kok. Kayak meja tulis di kantor pos. Saya sarankan anda datang lebih awal atau pagi, jadi anda ingin “nyantai” atau leluasa saat mengisi formulir permohonan paspor online.  Hal yang perlu diperhatikan adalah anda perlu membeli 2 lembar materai 6000,- yaitu: satu untuk Formulir Permohonan Paspor Online dan Surat Pernyataan saat melakukan pemotretan dan wawancara dengan petugas Kantor Imigrasi.


Antrian pemohon paspor sudah memenuhi ruang tunggu (Sumber: dokumen pribadi)


Saat formulir permohonan paspor online dan semua berkas telah lengkap dalam satu map maka anda bisa langsung menyerahkannya ke bagian pemeriksaan berkas. Bagi anda yang melakukan permohonan di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar maka anda tinggal masuk dan berbelok sedikit ke kanan. Di meja kasir panjang bagian sebelah kiri anda bisa menyerahkan berkas-berkasnya untuk diteliti kelengkapannya.



Penyerahan dokumen untuk dilakukan pemeriksaan berkas oleh petugas Kantor Imigrasi (Sumber: dokumen pribadi)



Jika berkas-berkas yang dibutuhkan pihak kantor Imigrasi dinyatakan lengkap maka anda akan mendapatkan kertas “Sistem Antrian seperti gambar di bawah. Biasanya yang melakukan permohonan paspor online mendapatkan kode B beserta nomor antriannya.  Di sini anda bisa santai duduk-duduk sambil menunggu panggilan nomor antrian anda. Tidak usah khawatir, nomor antrian akan ter-update di layar monitor yang bisa dipantau oleh pemohon paspor online.


Nomor antrian pemotretan dan wawancara paspor online yang dirilis oleh petugas (Sumber: dokumen pribadi)



Menunggu giliran tinggal melihat nomor antrian yang ada di layar monitor (Sumber: dokumen pribadi)


Selanjutnya, saat nomor anda mendapatkan giliran dipanggil maka anda langsung menuju area pemotretan dan wawancara. Sebelumnya anda akan mendapatkan satu map berlogo Kantor Imigrasi yang berisi tentang berkas-berkas permohonan paspor online anda. Anda pegang dan menunggu di kursi antrian. Uniknya, anda tidak sembarangan duduk di kursi tunggu. Anda wajib duduk sesuai dengan nomor antrian atau arahan dari petugas Kantor Imigrasi. Mungkin, Ini memudahkan bagi pihak Kantor Imigrasi  agar pemohon paspor online bisa dipantau dengan baik.


Satu map berlogo resmi Kantor Imigrasi yang berisi berkas-berkas yang lolos verifikasi (Sumber: dokumen pribadi)


Saat anda mendapatkan giliran dipanggil maka berkas map anda diserahkan ke petugas Kantor Imigrasi  kembali untuk dilakukan pemeriksaan serta pemotretan wajah dan wawancara. Wawancaranya pun ringan-ringan saja. Seperti, apa alasan ke luar negeri, mau ke mana tujuannya, apakah punya saudara diluar negeri dan lain-lain. Anda tidak perlu tegang untuk menjawabnya. Petugasnya ramah dan baik hati kok. Jawab sebaik mungkin dengan kejujuran anda.
Di sesi ini, anda akan mendapatkan kertas satu halaman “Surat Pernyataan” yang isinya tentang larangan untuk melakukan aktivitas “Bekerja” atau “Magang” di luar negeri. Jika melanggarnya maka akan dikenakan hukuman penjara atau denda. Besaran dendanya sebesar Rp 500 juta. Nah, Surat Pernyataan inilah yang membutuhkan materai 6.000,- seperti yang saya jelaskan di bagian awal.  Petugas Kantor Imigrasi juga memastikan kembali tentang apakah ada kesalahan Nama dan tanggal lahir anda.


Sesi pemotretan wajah dan wawancara berlansgung santai dan mencair (Sumber: dokumen pribadi)



Setelah melakukan pemotretan wajah, wawancara dan mengisi Surat pernyataan maka anda akan mendapatkan satu halaman untuk melakukan pembayaran proses pengurusan paspor online.  Kantor Imigrasi memberikan kesempatan 3-4 hari untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi setelah proses pembayaran telah dilakukan. Maksudnya jelas, mengambil Buku Paspor Online.
Nah, masalah pembayaran paspor online sebesar Rp 355.000,-, anda bisa membayar di bank. Tetapi, pihak Kantor Imigrasi telah bekerja sama dengan pihak Kantor Pos. Jadi, anda bisa melakukan pembayaran langsung di mobil keliling milik Kantor Pos yang terparkir di depan Kantor Imigrasi. Anda perlu menyimpan baik-baik bukti pembayaran tersebut sebagai bukti pengambilan buku Paspor Online. Menarik, Kantor Pos menawarkan jasa pengiriman buku paspor kepada pemohon Paspor baik konvensional maupun online.


Berkas bukti pembayaran Paspor Online dari Kantor Pos dan Kantor Imigrasi  (Sumber: dokumen pribadi)



Mobil keliling dari Kantor Pos yang terparkir di bagian depan Kantor Imigrasi Denpasar memudahkan pembayaran para pemohon paspor (Sumber: dokumen pribadi)


Setelah melakukan proses pembayaran pengurusan paspor online maka tugas anda lebih ringan.  Anda telah melakukan rangkaian permohonan paspor online yang menjadikan anda lebih mandiri tanpa melalui calo. Bukan itu saja, pengurusan paspor online juga lebih cepat dan aman. Dari proses pengisian Formulir Permohonan hingga pembayaran melalui Kantor Pos membutuhkan waktu kurang lebih 4 jam.

==== MENUNGGU 3-4 HARI KERJA ====


Hari Kedua: Pengambilan Paspor
Pada hari yang ditentukan maka anda akan melauangkan waktu kembali untuk pengambilan paspor online anda. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran paspor online. Jika anda datang lebih awal maka anda akan lebih cepat melakukan pengambilan paspor online. Bukti pembayaran paspor online bisa anda serahkan di bagian pengambilan paspor online yang ada di paling kanan meja pelayanan. Anda tinggal serahkan ke bagian tersebut dan mengantri untuk menunggu panggilan.


Menunggu mendapatkan giliran pemanggilan oleh petugas Kantor Imigrasi (Sumber: dokumen pribadi)


Biasanya pemanggilan proses pengambilan Paspor Online dilakukan secara digital melalui layar monitor. Tetapi, saat saya melakukan pengambilan pasor online, koneksi digital sedang mengalami kendala (mati) maka proses pemanggilan dilakukan secra konvensional atau suara petugas Kantor Imigrasi. Jadi, jika suara petugasnya terdengar agak pelan maka kurang direspon oleh pemohon paspor online yang mendapatkan giliran untuk mengambil Paspor Online.  Oleh sebab itu, petugas Kantor Imigrasi akan mengulanginya hingga 3 (tiga) kali. Jika, tidak direspon oleh pemohon maka akan berganti ke giliran pemohon Paspor Online selanjutnya.


Layar monitor yang menunjukan nomor antrian sedang mengalami masalah koneksi digital (Sumber: dokumen pribadi)


Anda perlu mempersiapkan KTP asli saat anda mendapatkan giliran dipanggil petugas Kantor Imigrasi. Petugas tersebut akan meyakinkan kembali apakan identitas anda sesuai dengan yang diharapkan (tidak ada kesalahan). Juga, anda diberi panduan untuk mengisi dengan tulisan tangan menggunakan pulpen warna hitam tentang: alamat sesuai identitas di KTP dan Nama & alamat pihak terdekat yang bisa dihubungi.
Isian tersebut dilakukan di halaman akhir paspor online anda. Anda juga disuruh petugas Kantor Imigrasi untuk mem-fotokopi paspor online halaman ke-2 yang berisi tentang identitas anda dan halaman terakhir (sebelum diisi pakai pulpen warna hitam) paspor online anda masing-masing sebanyak 1 lembar. Fotokopian tersebut diserahkan kembali ke petugas Kantor Imigrasi untuk mendapatkan Buku Paspor Online dan KTP anda.  


Mengambil buku Paspor Online perlu menyiapkan KTP dan foto kopi buku Paspor Online yang diserahkan kembali ke petugas Kantor Imigrasi  (Sumber: dokumen pribadi)




Terakhir, ketika anda sudah mendapatkan paspor online di genggaman anda maka anda secara resmi bisa melintasi negara-negara di dunia sesuai dengan keinginan anda. Sekarang, saatnya jalan-jalan dan luaskan wawasan anda tentang dunia. Karena, beragam budaya di dunia telah menunggu  kedatangan anda.

Happy Travelingggggggg …………


Buku Paspor Onlne telah di tangan. Saatnya melakukan eksplorasi dunia tanpa batas  (Sumber: dokumen pribadi)





Post a Comment for "Langkah Membuat Paspor Online: Lebih Mandiri, Cepat dan Aman "