Langkah Membuat Paspor Online: Lebih Mandiri, Cepat dan Aman
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Sumber: dokumen pribadi)
Traveling merupakan
hobi yang menyenangkan. Bahkan, jika aktivitas traveling anda dibayar oleh orang atau pihak lain maka akan
mendapatkan pundi-pundi yang menggiurkan. Ada pepatah yang mengatakan bahwa
pekerjaan yang menyenangkan adalah melakukan hobi yang dibayar. Asyik bukan?
Apalagi, jika bisa traveling ke luar
negeri. Bukan hanya wawasan tentang dunia luar yang bisa diperoleh tetapi
banyak budaya yang perlu dipelajari di muka bumi ini.
Untuk
melakukan perjalanan ke luar negeri tentu membutuhkan dokumen resmi negara.
Salah satu dokumen yang “wajib” dan merupakan jantung kehidupan saat anda
melakukan perjalanan ke luar negeri adalah PASPOR.
Tanpa paspor, maka anda akan dianggap sebagai penyusup, pencuri, masyarakat illegal dan lain-lain di sebuah negara.
Tentu, akan mengalami masalah hukum sesuai peraturan negara yang bersangkutan. Nah, bagi anda yang ingin traveling ke luar negeri maka Paspor
perlu diurus sedini mungkin.
Sesuai dengan 4 (empat) pilar
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yaitu;: 1) Pancasila, 2) UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945, 3) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan
4) Bhinneka Tunggal Ika maka pengurusan paspor merupakan kewajiban bagi setiap
warga ketika bepergian ke luar negeri. Apalagi, sesuai pasal 27 ayat (1) yang
berbunyi “Segala Warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ayat
tersebut menunjukan bahwa setiap warga negara sama kedudukananya dalam
pengurusan paspor sebagai dokumen resmi negara.
Dengan membawa paspor berarti ikut membawa nama baik bangsa Indonesia. Apalagi,
saat melewati lintas batas negeri ini seperti perbatasan dengan negara tetangga
Malaysia atau PNG (Papua New Guinea)
atau Papua Nugini maka kepemilikan paspor adalah cerminan negeri ini. Apa
jadinya jika warga kita tertangkap tangan sedang jalan-jalan atau bekerja di
negeri tetangga melalui ”jalur tikus”, tetapi dokumen penting seperti paspor
tidak memilikinya. Bukan hanya dideportasi paksa atau dikenakan hukuman dan denda
yang tinggi tetapi bisa merusak nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Oleh sebab itu, tidak ada tawar menawar untuk memiliki paspor ketika
melewati negera lain.
Jadi, mengurus paspor adalah
penting bagi warga negara ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri
seperti seorang Travel Blogger atau
sekedar liburan biasa. Apalagi, ketika
teknologi mengalami perkembangan yang luar biasa di era digital maka paspor bisa
diurus melalui Paspor Online. Meskipun,
pembuatan paspor biasa masih diberlakukan tetapi proses pembuatan paspor online
lebih mudah dilakukan bagi setiap pemohon Paspor Online. Lantas, apa yang
harus anda lakukan saat mengurus Paspor Online?
Berikut, langkah-langkah yang bisa
menjadi panduan anda jika ingin mengurus paspor online.
Pendaftaran Nomor Antrian Paspor Online
Hal
pertama yang harus anda lakukan adalah anda perlu melakukan membuka website Kantor Imigrasi Indonesia dan membuat
akun di laman milik negara tersebut. Jika, anda berhasil membuat akun maka akan
ditunjukan tampilan seperti berikut.
Membuat akun di website Kantor Imigrasi (Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)
Pembuatan
akun di website Kantor Imigrasi berhasil
(Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)
Setelah anda
berhasil membuat akun di website Kantor Imigrasi Indonesia, maka anda telah
siap untuk mendapatkan nomor antrian permohonan paspor online. Anda bisa pilih
di Kantor Imigrasi mana yang ingin mengurus paspor online? Tentukan dengan
seksama tempat pengurusan paspor online. Ini memberikan anda kemudahan waktu
pengurusan. Sebagai contoh, anda ber-KTP di salah satu Kabupaten/Kota di Jawa Timur
tetapi jika anda bertempat tinggal di Kota Denpasar Bali maka anda “lebih baik”
klik tombol “Buat Permohonan” di
Kantor Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan nomor antrian secara online.
Anda
tinggal memilih Kantor Imigrasi yang diinginkan (Sumber:
imigrasi.go.id/screenshoot)
Untuk mendapatkan
nomor antrian online, maka anda perlu menentukan tanggal kedatangan serta waktu
yang diinginkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu luang pada anda saat
mengurus paspor online. Tentukan juga
siapa saja yang akan membuat antrian paspor online. Sebagai contoh, jika anda
sudah berkeluarga maka nomor antrian yang bisa dijadikan permohonan paspor
online adalah anda sendiri, Suami/Isteri
dan anak. Anda bisa melihat tampilan seperti gambar berikut ini.
Menentukan
tanggal dan waktu permohonan paspor online (Sumber:
imigrasi.go.id/screenshoot)
Registrasi
antrian permohonan Paspor Online telah tercatat (Sumber:
imigrasi.go.id/screenshoot)
Jika anda sudah
melakukan permohonan nomor antrian paspor online maka anda akan mendapatkan
balasan dari pihak Kantor Imigrasi yang berisi tentang Kode Antrian, Kantor
Imigrasi yang diinginkan, Nama Pemohon, Tanggal Kedatangan dan Waktu kedatangan
(Pagi/siang). Ini menunjukan bahwa anda secara resmi mendapatkan nomor
antrian paspor online.
Daftar
permohonan Paspor Online telah tercatat oleh Kantor Imigrasi Denpasar (Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)
Silahkan anda klik
tombol “ Kode Antrian” yang berwarna biru. Anda akan mendapatkan QR-CODE. Saya sarankan bagi anda
agar QR-CODE tersebut di-print. Ini akan
memudahkan anda saat anda menunjukan ke petugas Kantor Imigrasi nanti. Bisa sih
tinggal menunjukan QR-CODE pada perangkat Smartphone anda. Yang saya takutkan
adalah anda akan kerepotan saat kuota smartphone kehabisa. Tentu anda susah
untuk membukan QR-CODE tersebut, bukan?
Kode
antrian permohonan Paspor online (Sumber: imigrasi.go.id/screenshoot)
Setelah nomor
antrian paspor online sudah didapat maka saatnya anda mempersiapkan
berkas-berkas yang diperlukan permohonan paspor online. Menurut website Kantor
Imigrasi Indonesia maka Persyaratan
Permohonan Paspor Republik Indonesia adalah Mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
yang terdiri atas :
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2.
Kartu Keluarga (KK);
3.
Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau
Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
4.
Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi
Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan;
5.
Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat
yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
6.
Surat Rekomendasi Permohonan Paspor
yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi
calon Tenaga Kerja Indonesia;
7.
Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu
yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri dan Akta
Perkawinan atau Buku Nikah orang tua bagi Anak Warga Negara Indonesia;
8.
Surat Rekomendasi dari Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dan Surat
9.
Keterangan dari Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah
10. (PPIH/PPIU)
bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri
11. dalam
rangka menunaikan ibadah haji khusus/umrah;
12. Surat
Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian bagi pemohon
13. penggantian
paspor Karena hilang Kehilangan Paspor;
14. Untuk
Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku pemohon hanya melampirkan Paspor Lama dan
Kartu Tanda Penduduk (jika tidak ada perubahan data kependudukan).
Hari Pertama: Pemeriksaan Berkas, Pemotretan dan Wawancara
Sesuai
dengan hari yang diinginkan untuk melakukan permohonan paspor online maka anda
perlu mempersiapkan semua berkas yang diperlukan. Anda perlu membawa dokumen
asli dan fotokopi-an agar tidak ribet saat di Kantor Imigrasi. Bukan itu
saja, antrian untuk melakukan foto kopi di Kantor Imigrasi lumayan banyak.
Serta, harga fotokopian dan berkas-berkas lainnya yang diperlukan lumayan
mahal. Anda pasti paham masalah ini, bukan?
Permohonan
paspor online memberikan kemudahan. Anda tidak perlu antri secara konvensional
untuk mendapatkan secarik kertas nomor antrian. Jika anda ingin mendapatkan
kemudahan maka anda perlu mengisi formulir pendaftaran permohonan paspor online
sebanyak 2 halaman yang telah disediakan. Ada tempat atau meja tulis untuk
mengisi formulir tersebut kok. Kayak meja tulis di kantor pos. Saya sarankan anda
datang lebih awal atau pagi, jadi anda ingin “nyantai” atau leluasa saat
mengisi formulir permohonan paspor online.
Hal yang perlu diperhatikan adalah anda perlu membeli 2 lembar materai
6000,- yaitu: satu untuk Formulir Permohonan Paspor Online dan Surat Pernyataan
saat melakukan pemotretan dan wawancara dengan petugas Kantor Imigrasi.
Antrian pemohon paspor sudah memenuhi ruang tunggu (Sumber:
dokumen pribadi)
Saat
formulir permohonan paspor online dan semua berkas telah lengkap dalam satu map
maka anda bisa langsung menyerahkannya ke bagian pemeriksaan berkas. Bagi anda
yang melakukan permohonan di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar maka anda tinggal
masuk dan berbelok sedikit ke kanan. Di meja kasir panjang bagian sebelah kiri
anda bisa menyerahkan berkas-berkasnya untuk diteliti kelengkapannya.
Penyerahan dokumen untuk dilakukan pemeriksaan berkas oleh
petugas Kantor Imigrasi (Sumber: dokumen pribadi)
Jika
berkas-berkas yang dibutuhkan pihak kantor Imigrasi dinyatakan lengkap maka
anda akan mendapatkan kertas “Sistem Antrian seperti gambar di bawah. Biasanya
yang melakukan permohonan paspor online mendapatkan kode B beserta nomor
antriannya. Di sini anda bisa santai
duduk-duduk sambil menunggu panggilan nomor antrian anda. Tidak usah khawatir,
nomor antrian akan ter-update di
layar monitor yang bisa dipantau oleh pemohon paspor online.
Nomor antrian pemotretan dan wawancara paspor online yang
dirilis oleh petugas (Sumber: dokumen pribadi)
Menunggu giliran tinggal melihat nomor antrian yang ada di
layar monitor (Sumber: dokumen pribadi)
Selanjutnya,
saat nomor anda mendapatkan giliran dipanggil maka anda langsung menuju area
pemotretan dan wawancara. Sebelumnya anda akan mendapatkan satu map berlogo
Kantor Imigrasi yang berisi tentang berkas-berkas permohonan paspor online
anda. Anda pegang dan menunggu di kursi antrian. Uniknya, anda tidak
sembarangan duduk di kursi tunggu. Anda wajib duduk sesuai dengan nomor antrian
atau arahan dari petugas Kantor Imigrasi. Mungkin, Ini memudahkan bagi pihak
Kantor Imigrasi agar pemohon paspor
online bisa dipantau dengan baik.
Satu map berlogo resmi Kantor Imigrasi yang berisi
berkas-berkas yang lolos verifikasi (Sumber: dokumen pribadi)
Saat
anda mendapatkan giliran dipanggil maka berkas map anda diserahkan ke petugas
Kantor Imigrasi kembali untuk dilakukan pemeriksaan
serta pemotretan wajah dan wawancara. Wawancaranya pun ringan-ringan saja.
Seperti, apa alasan ke luar negeri, mau ke mana tujuannya, apakah punya saudara
diluar negeri dan lain-lain. Anda tidak perlu tegang untuk menjawabnya.
Petugasnya ramah dan baik hati kok. Jawab sebaik mungkin dengan kejujuran anda.
Di
sesi ini, anda akan mendapatkan kertas satu halaman “Surat Pernyataan” yang
isinya tentang larangan untuk melakukan aktivitas “Bekerja” atau “Magang” di
luar negeri. Jika melanggarnya maka akan dikenakan hukuman penjara atau denda.
Besaran dendanya sebesar Rp 500 juta. Nah, Surat Pernyataan inilah yang
membutuhkan materai 6.000,- seperti yang saya jelaskan di bagian awal. Petugas Kantor Imigrasi juga memastikan
kembali tentang apakah ada kesalahan Nama dan tanggal lahir anda.
Sesi pemotretan wajah dan wawancara berlansgung santai dan
mencair (Sumber: dokumen pribadi)
Setelah
melakukan pemotretan wajah, wawancara dan mengisi Surat pernyataan maka anda
akan mendapatkan satu halaman untuk melakukan pembayaran proses pengurusan
paspor online. Kantor Imigrasi
memberikan kesempatan 3-4 hari untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi setelah
proses pembayaran telah dilakukan. Maksudnya jelas, mengambil Buku Paspor
Online.
Nah,
masalah pembayaran paspor online sebesar Rp 355.000,-, anda bisa membayar di
bank. Tetapi, pihak Kantor Imigrasi telah bekerja sama dengan pihak Kantor Pos.
Jadi, anda bisa melakukan pembayaran langsung di mobil keliling milik Kantor
Pos yang terparkir di depan Kantor Imigrasi. Anda perlu menyimpan baik-baik
bukti pembayaran tersebut sebagai bukti pengambilan buku Paspor Online.
Menarik, Kantor Pos menawarkan jasa pengiriman buku paspor kepada pemohon
Paspor baik konvensional maupun online.
Berkas bukti pembayaran Paspor Online dari Kantor Pos dan
Kantor Imigrasi (Sumber: dokumen
pribadi)
Mobil keliling dari Kantor Pos yang terparkir di bagian depan
Kantor Imigrasi Denpasar memudahkan pembayaran para pemohon paspor (Sumber:
dokumen pribadi)
Setelah
melakukan proses pembayaran pengurusan paspor online maka tugas anda lebih
ringan. Anda telah melakukan rangkaian
permohonan paspor online yang menjadikan anda lebih mandiri tanpa melalui calo.
Bukan itu saja, pengurusan paspor online juga lebih cepat dan aman. Dari proses
pengisian Formulir Permohonan hingga pembayaran melalui Kantor Pos membutuhkan
waktu kurang lebih 4 jam.
==== MENUNGGU 3-4 HARI KERJA ====
Hari Kedua: Pengambilan Paspor
Pada
hari yang ditentukan maka anda akan melauangkan waktu kembali untuk pengambilan
paspor online anda. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran paspor online.
Jika anda datang lebih awal maka anda akan lebih cepat melakukan pengambilan
paspor online. Bukti pembayaran paspor online bisa anda serahkan di bagian
pengambilan paspor online yang ada di paling kanan meja pelayanan. Anda tinggal
serahkan ke bagian tersebut dan mengantri untuk menunggu panggilan.
Menunggu mendapatkan giliran pemanggilan oleh petugas Kantor
Imigrasi (Sumber: dokumen pribadi)
Biasanya
pemanggilan proses pengambilan Paspor Online dilakukan secara digital melalui
layar monitor. Tetapi, saat saya melakukan pengambilan pasor online, koneksi
digital sedang mengalami kendala (mati) maka proses pemanggilan dilakukan secra
konvensional atau suara petugas Kantor Imigrasi. Jadi, jika suara petugasnya
terdengar agak pelan maka kurang direspon oleh pemohon paspor online yang
mendapatkan giliran untuk mengambil Paspor Online. Oleh sebab itu, petugas Kantor Imigrasi akan
mengulanginya hingga 3 (tiga) kali. Jika, tidak direspon oleh pemohon maka akan
berganti ke giliran pemohon Paspor Online selanjutnya.
Layar monitor yang menunjukan nomor antrian sedang mengalami
masalah koneksi digital (Sumber: dokumen pribadi)
Anda perlu
mempersiapkan KTP asli saat anda mendapatkan giliran dipanggil petugas Kantor
Imigrasi. Petugas tersebut akan meyakinkan kembali apakan identitas anda sesuai
dengan yang diharapkan (tidak ada kesalahan). Juga, anda diberi panduan untuk
mengisi dengan tulisan tangan menggunakan pulpen warna hitam tentang: alamat sesuai identitas di KTP dan Nama
& alamat pihak terdekat yang bisa dihubungi.
Isian
tersebut dilakukan di halaman akhir paspor online anda. Anda
juga disuruh petugas Kantor Imigrasi untuk mem-fotokopi paspor online halaman ke-2 yang berisi tentang identitas
anda dan halaman terakhir (sebelum diisi pakai pulpen warna hitam) paspor online
anda masing-masing sebanyak 1 lembar. Fotokopian tersebut diserahkan
kembali ke petugas Kantor Imigrasi untuk mendapatkan Buku Paspor Online dan KTP
anda.
Mengambil
buku Paspor Online perlu menyiapkan KTP dan foto kopi buku Paspor Online yang
diserahkan kembali ke petugas Kantor Imigrasi
(Sumber: dokumen pribadi)
Terakhir, ketika
anda sudah mendapatkan paspor online di genggaman anda maka anda secara resmi
bisa melintasi negara-negara di dunia sesuai dengan keinginan anda. Sekarang,
saatnya jalan-jalan dan luaskan wawasan anda tentang dunia. Karena, beragam
budaya di dunia telah menunggu
kedatangan anda.
Happy
Travelingggggggg …………
Buku
Paspor Onlne telah di tangan. Saatnya melakukan eksplorasi dunia tanpa
batas (Sumber:
dokumen pribadi)
Post a Comment for "Langkah Membuat Paspor Online: Lebih Mandiri, Cepat dan Aman "