Menjaga Stabilitas Iklim Investasi Asing di Indonesia
A.
Pendahuluan
Berlakunya
Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu UU Nomor 1 tahun 1967 bertujuan
menarik investasi guna membangun ekonomi nasional. Dan, Badan Koordinasi
Penanaman Modal RI (BKPM RI) merupakan lembaga resmi negara yang memberikan
persetujuan dan ijin atas investasi tersebut. Negara berupaya mengembangkan
investasi nasional untuk menumbuhkan perekonomian bangsa. Menurut
Henry F. Noor dalam tulisannya “Investasi dan Peran Pemerintah” menyatakan
bahwa pengembangan investasi secara nasional adalah mengorbankan sumber
kekayaan alam (yang sebagiannya adalah
sumber kehidupan anak cucu kita di kemudian hari) saat ini, tentunya dengan
meningkatkan kesejahteraan anak bangsa, termasuk generasi muda sampai anak cucu
kita selama negara ini masih ada.
Sementara, kehadiran Investasi
Asing Langsung atau Foreign Direct
Investment (FDI) yang biasa disebut sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) bermanfaat
mendongkrak devisa negara sebagai cadangan pendanaan, memacu kinerja laju
pertumbuhan ekonomi Indonesia, mendorong timbulnya industri pasokan bahan baku
lokal, proses alih teknologi, manajemen dan
bagi investor lokal. Namun, manfaat yang paling menonjol adalah kerjasama yang saling menguntungkan antara investor
asing dan kalangan pebisnis lokal. Investasi
asing juga membuka lapangan kerja secara nasional, di mana satu persen laju
pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyerap antara 700 ribu sampai 800 ribu
pekerja.
Manfaat lainnya adalah
pemuda kita mendapatkan pengalaman pada wawasan
manajemen modern dan pengenalan terhadap kehadiran pasar global. Bahkan, banyak
karyawan yang beralih status menjadi entrepeneur-entrepeneur
muda untuk mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Investasi asing juga
meningkatkan sumber-sumber pajak perusahaan dan perseorangan yang berguna bagi pembangunan daerah. Oleh
sebab itu, ekonomi lokal pun ikut terdongkrak secara signifikan.
B.
Memacu
Investasi
Namun, perjalanan iklim
investasi asing di Indonesia sering mengalami hambatan. Pengaruh adanya
birokrasi berbelit-belit, tingkat korupsi yang tinggi, kondisi politik yang
belum stabil dan lain-lain adalah beberapa alasan yang menghambat kelancaran
investasi asing. Bahkan, kondisi seringnya aksi demonstrasi dan terorisme sering
terjadi membuat investasi yang sudah berjalan juga bersiap-siap angkat kaki dan memindahkan investasinya
ke negara lain. Padahal, pemerintah kita wajib mengoptimalkan investasi yang
sudah ada dan menarik sebanyak mungkin realisasi investasi asing ke dalam
negeri. Ini adalah tugas wajib yang harus dilakukan pemerintah untuk memacu
investasi asing mau datang ke Indonesia. Bukan hanya di pulau Jawa, tetapi
investasi asing juga bisa menyasar ke seluruh Indonesia. Kita bisa melihat
perkembangan investasi asing di beberapa pulau di Indonesia sejak tahun 2010
hingga 2016 yang ditampilkan pada infografis berikut ini:
Infografis
perkembangan investasi asing di tiap pulau Indonesia tahun 2010-2016
(Sumber: BKPM
RI/Diolah)
Dalam rangka
meningkatkan investasi asing langsung di Indonesia, pemerintah melalui BKPM
telah melakukan beberapa upaya penyesuaian kebijakan investasi, salah satunya: memperbaharui
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup bagi Penanam Modal dapat diberikan
keleluasaan investor dalam memilih usaha (Keppres No 96 Tahun 2000 jo. No 118
Tahun 2000). Implementasinya, bidang usaha yang tertutup untuk PMA maupun PMDN
berkurang dari 16 sektor menjadi 11 sektor. Bidang usaha yang tertutup bagi
kepemilikan saham asing berkurang dari 9 sektor menjadi 8 sektor. Pemerintah juga
mengeluarkan paket ekonomi yang ke-10 sejak September 2015 dengan membuka 100%
investasi asing bagi 35 bidang usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, antara
lain jasa penunjang kesehatan, farmasi, pariwisata dan industri film.
Menurut Kepala BKPM,
Thomas Trikasih Lembong, untuk mendongkrak realisasi investasi melalui percepatan
layanan investasi seperti peserta tax
amnesty yang menanamkan investasi di sektor infrastruktur, sektor riil
prioritas dan investasi lainnya akan didampingi oleh tim khusus BKPM seperti:
izin tiga jam, fasilitas pembebasan bea masuk, percepatan jalur hijau, serta insentif
pajak seperti tax allowance atau tax holiday memudahkan investasi. Pemerintah Daerah I dan II juga perlu memberikan
iklim yang baik dengan tidak memberatkan dunia usaha dan para calon investor di
daerahnya. Dan, perlu kejelasan strategi
pengembangan industrialisasi pada Pemerintah pusat sehingga Pemda I dan II bisa
bersatu padu.
Indonesia pernah menjadi
tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Asosiasi Negara Lingkar Samudera Hindia
(IORA) pada tanggal 5-7 Maret 2017 lalu di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Indonesia sendiri sebagai Ketua Umum IORA tahun 2015-2017 yang terdiri: Singapura,
Malaysia, Thailand, Mauiritius, Australia,
dan lain-lain. Menurut BKPM, investasi IORA rerata naik 13,4 persen lima
tahun terakhir. Tahun 2016, investasi tersebut mencapai 21,6 persen atau USD
11,67 miliar, sebelumnya sebesar USD 9,5 miliar. Sedangkan, persentase investasi
asing yang masuk ke Indonesia pada semester I tahun 2016 saja bisa dilihat pada
diagram berikut:
Persentase investasi asing di
Indonesia semester I tahun 2016 (Sumber: BKPM RI/Diolah)
Data di atas menunjukan
bahwa investor asing masih mendominasi tahun 2016. Semester I-2016 mencapai
Rp298,1 triliun. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp102,6 triliun.
Sedangkan, Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp195,5 triliun atau 65,6 persen
mampu menyerap 458.310 orang tenaga kerja. Tahun 2016, investor asing melirik
sektor Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan Percetakan dengan dana USD2,4
miliar atau Rp31,5 triliiun. Sektor Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin
dan Elektronik, senilai USD1,6 miliar atau Rp21 triliun. Industri Kimia Dasar,
Barang Kimia dan Farmasi sebesar USD1,5 miliar. Industri Alat Angkutan dan
Transportasi meraup USD1,3 miliar. Dan, sektor makanan sebesar USD1,0 miliar.
Perjalanan investasi
asing sejak tahun 2010-2016 mengalami kenaikan. Jumlah proyek dan nilai
investasi diagram di bawah mengambarkan Indonesia masih menjadi magnet
investasi. Namun, pada tahun 2016 mengalami penurunan baik jumlah proyek maupun
nilai investasinya. Jumlah proyek pada tahun 2014 mengalami penurunan 8.885
proyek dibandingkan tahun sebelumnya, 9612 proyek. .
*) Tidak termasuk investasi Sektor
Migas, Lembaga Keuangan Non Perbankan, Asuransi, Sewa Guna Usaha, Investasi
yang perijiananya dikeluarkan oleh instansi teknis atau sektor, Investasi Pasar
Modal dan Investasi Rumah Tangga (Sumber: BKPM RI)
Pada tahun 2017,
investasi asing juga mulai berdatangan. Industri petrokimia asal Korea Selatan Lotte Chemical menanamkan investasi US$ 3-4
miliar untuk memproduksi Naphtha Cracker
berkapasitas 2 juta ton per tahun yang menghasilkan ethylene, propylene dan produk turunan lainnya. Indonesia memposisikan
sebagai produsen terbesar ke-4 ASEAN setelah Thailand, Singapura dan Malaysia. Lagi,
BUMN Qatar, Nebras Power (NP) mengakusisi
PT Paiton Energy Indonesia senilai US$1,3 miliar atau Rp 17 triliun melalui
anak perusahaannya Nebras Power Netherland BV atas 35,5 persen saham PT Paiton
Energy.
C.
Kesimpulan
Masuknya investasi
asing langsung (FDI) mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, devisa negara, membuka
lapangan pekerjaan dan lain-lain. Namun, besaran investasi asing belum mampu
bersaing dengan negara lain di Asia tenggara. Banyak hambatan yang membuat
investor asing masih menahan untuk menanamkan modalnya, seperti ribetnya
birokrasi, tingginya tingkat korupsi, kondisi politik yang belum stabil, sering
terjadinya huru-hara atau demonstrasi dan tindakan terorisme. Di luar hal
tersebut, masih banyak hambatan yang menghantui iklim investasi asing di negeri
ini.
Memacu iklim investasi
asing merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah. Keterpaduan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah I dan II dalam membuat strategi
industrilasisasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) bertugas memberi
ijin dan mengawasi investasi di Indoensia memberikan tim khusus untuk
pendampingan investor yang menanamkan modalnya di bidang infrastruktur. Kemudahan pelayanan BKPM seperti izin tiga
jam, fasilitas pembebasan bea masuk, percepatan jalur hijau, serta insentif
pajak seperti tax allowance atau tax holiday memudahkan investasi. Masalah
yang menjadi perhatian besar Pemerintah harus serius memberantas korupsi tanpa
tebang pilih agar kondisi politik stabil, mencegah aksi demonstrasi anarkis serta
terorisme yang membuat kekhawatiran para investor.
Sumber
:
Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
(BKPM RI).
Fauzan (2013). Perkembangan Investasi Di Indonesia. Diakses dari http://zempat.blogspot.co.id/
2013/01/makalah-perkembangan-investasi-di-indonesia-by-fhawzhand.html
Henry F. Noor (2016). Investasi dan Peran Pemerintah. Diakses
dari http://www.seputarindonesia.
com/edisicetak/opini/investasi-dan-peran-pemerintah
Kementrian PPN/Bappenas RI.
Kompas.id (2016). Perkembangan dan Manfaat Investasi Asing di Indonesia. https://muda.kompas.
id/2016/09/13/investasi-asing-di-indonesia/
Muhammad Nur Rochmi (2016). Investor asing dominasi investasi di
Indonesia. Diakses dari
https://beritagar.id/artikel/berita/investor-asing-dominasi-investasi-di-indonesia
Sri Lestari (2016). Investasi asing kini dapat kuasai 35 bidang usaha. Diakses dari
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160209_indonesia_paket_ekonomi
Tempo.co (2017). BUMN Qatar Akusisi PT Paiton Energy Senilai Rp 17 Triliun. Diakses
dari
https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/02/19/090848127/bumn-qatar-akusisi-pt-paiton-energy-senilai-rp-17-triliu
________. (2017). Korea Selatan Rogoh US$ 4 Miliar Bangun Pabrik di Cilegon. Diakes
dari
https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/02/17/090847701/korea-selatan-rogoh-us-4-miliar-bangun-pabrik-di-cilegon
________. (2017). 5 Tahun Terakhir, Investasi Negara IORA di RI naik 13,4%. Diakses
dari
https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/03/06/090853204/5-tahun-terakhir-investasi-negara-iora-di-ri-naik-13-4
Post a Comment for "Menjaga Stabilitas Iklim Investasi Asing di Indonesia "