Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menjaga Stabilitas Iklim Investasi Asing di Indonesia






A.    Pendahuluan
Berlakunya Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu UU Nomor 1 tahun 1967 bertujuan menarik investasi guna membangun ekonomi nasional. Dan, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) merupakan lembaga resmi negara yang memberikan persetujuan dan ijin atas investasi tersebut. Negara berupaya mengembangkan investasi nasional untuk menumbuhkan perekonomian bangsa. Menurut Henry F. Noor dalam tulisannya “Investasi dan Peran Pemerintah” menyatakan bahwa pengembangan investasi secara nasional adalah mengorbankan sumber kekayaan  alam (yang sebagiannya adalah sumber kehidupan anak cucu kita di kemudian hari) saat ini, tentunya dengan meningkatkan kesejahteraan anak bangsa, termasuk generasi muda sampai anak cucu kita selama negara ini masih ada.
Sementara, kehadiran Investasi Asing Langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) yang biasa disebut sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) bermanfaat mendongkrak devisa negara sebagai cadangan pendanaan, memacu kinerja laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, mendorong timbulnya industri pasokan bahan baku lokal, proses alih teknologi,  manajemen dan bagi investor lokal. Namun, manfaat yang paling menonjol adalah kerjasama  yang saling menguntungkan antara investor asing dan kalangan pebisnis lokal.  Investasi asing juga membuka lapangan kerja secara nasional, di mana satu persen laju pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyerap antara 700 ribu sampai 800 ribu pekerja.  
Manfaat lainnya adalah pemuda kita mendapatkan pengalaman pada wawasan manajemen modern dan pengenalan terhadap kehadiran pasar global. Bahkan, banyak karyawan yang beralih status menjadi entrepeneur-entrepeneur muda untuk mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Investasi asing juga meningkatkan sumber-sumber pajak perusahaan dan perseorangan  yang berguna bagi pembangunan daerah. Oleh sebab itu, ekonomi lokal pun ikut terdongkrak secara signifikan.

B.     Memacu Investasi
Namun, perjalanan iklim investasi asing di Indonesia sering mengalami hambatan. Pengaruh adanya birokrasi berbelit-belit, tingkat korupsi yang tinggi, kondisi politik yang belum stabil dan lain-lain adalah beberapa alasan yang menghambat kelancaran investasi asing. Bahkan, kondisi seringnya aksi demonstrasi dan terorisme sering terjadi membuat investasi yang sudah berjalan juga bersiap-siap angkat kaki dan memindahkan investasinya ke negara lain. Padahal, pemerintah kita wajib mengoptimalkan investasi yang sudah ada dan menarik sebanyak mungkin realisasi investasi asing ke dalam negeri. Ini adalah tugas wajib yang harus dilakukan pemerintah untuk memacu investasi asing mau datang ke Indonesia. Bukan hanya di pulau Jawa, tetapi investasi asing juga bisa menyasar ke seluruh Indonesia. Kita bisa melihat perkembangan investasi asing di beberapa pulau di Indonesia sejak tahun 2010 hingga 2016 yang ditampilkan pada infografis berikut ini:   


Infografis perkembangan investasi asing di tiap pulau Indonesia tahun 2010-2016
(Sumber: BKPM RI/Diolah)


Dalam rangka meningkatkan investasi asing langsung di Indonesia, pemerintah melalui BKPM telah melakukan beberapa upaya penyesuaian kebijakan investasi, salah satunya: memperbaharui Daftar Bidang Usaha yang Tertutup bagi Penanam Modal dapat diberikan keleluasaan investor dalam memilih usaha (Keppres No 96 Tahun 2000 jo. No 118 Tahun 2000). Implementasinya, bidang usaha yang tertutup untuk PMA maupun PMDN berkurang dari 16 sektor menjadi 11 sektor. Bidang usaha yang tertutup bagi kepemilikan saham asing berkurang dari 9 sektor menjadi 8 sektor. Pemerintah juga mengeluarkan paket ekonomi yang ke-10 sejak September 2015 dengan membuka 100% investasi asing bagi 35 bidang usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, antara lain jasa penunjang kesehatan, farmasi, pariwisata dan industri film.
Menurut Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong, untuk mendongkrak realisasi investasi melalui percepatan layanan investasi seperti peserta tax amnesty yang menanamkan investasi di sektor infrastruktur, sektor riil prioritas dan investasi lainnya akan didampingi oleh tim khusus BKPM seperti: izin tiga jam, fasilitas pembebasan bea masuk, percepatan jalur hijau, serta insentif pajak seperti tax allowance atau tax holiday memudahkan investasi.  Pemerintah Daerah I dan II juga perlu  memberikan iklim yang baik dengan tidak memberatkan dunia usaha dan para calon investor di daerahnya.  Dan, perlu kejelasan strategi pengembangan industrialisasi pada Pemerintah pusat sehingga Pemda I dan II bisa bersatu padu.
Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Asosiasi Negara Lingkar Samudera Hindia (IORA) pada tanggal 5-7 Maret 2017 lalu di Jakarta Convention Center, Jakarta. Indonesia sendiri sebagai Ketua Umum IORA tahun 2015-2017 yang terdiri: Singapura, Malaysia, Thailand, Mauiritius, Australia,  dan lain-lain. Menurut BKPM, investasi IORA rerata naik 13,4 persen lima tahun terakhir. Tahun 2016, investasi tersebut mencapai 21,6 persen atau USD 11,67 miliar, sebelumnya sebesar USD 9,5 miliar. Sedangkan, persentase investasi asing yang masuk ke Indonesia pada semester I tahun 2016 saja bisa dilihat pada diagram berikut:



Persentase investasi asing di Indonesia semester I tahun 2016 (Sumber: BKPM RI/Diolah)


Data di atas menunjukan bahwa investor asing masih mendominasi tahun 2016. Semester I-2016 mencapai Rp298,1 triliun. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp102,6 triliun. Sedangkan, Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp195,5 triliun atau 65,6 persen mampu menyerap 458.310 orang tenaga kerja. Tahun 2016, investor asing melirik sektor Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan Percetakan dengan dana USD2,4 miliar atau Rp31,5 triliiun. Sektor Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik, senilai USD1,6 miliar atau Rp21 triliun. Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi sebesar USD1,5 miliar. Industri Alat Angkutan dan Transportasi meraup USD1,3 miliar. Dan, sektor makanan sebesar USD1,0 miliar.
Perjalanan investasi asing sejak tahun 2010-2016 mengalami kenaikan. Jumlah proyek dan nilai investasi diagram di bawah mengambarkan Indonesia masih menjadi magnet investasi. Namun, pada tahun 2016 mengalami penurunan baik jumlah proyek maupun nilai investasinya. Jumlah proyek pada tahun 2014 mengalami penurunan 8.885 proyek dibandingkan tahun sebelumnya, 9612 proyek. . 



*) Tidak termasuk investasi Sektor Migas, Lembaga Keuangan Non Perbankan, Asuransi, Sewa Guna Usaha, Investasi yang perijiananya dikeluarkan oleh instansi teknis atau sektor, Investasi Pasar Modal dan Investasi Rumah Tangga (Sumber: BKPM RI)


Pada tahun 2017, investasi asing juga mulai berdatangan. Industri petrokimia asal Korea Selatan Lotte Chemical menanamkan investasi US$ 3-4 miliar untuk memproduksi Naphtha Cracker berkapasitas 2 juta ton per tahun yang menghasilkan ethylene, propylene dan produk turunan lainnya. Indonesia memposisikan sebagai produsen terbesar ke-4 ASEAN setelah Thailand, Singapura dan Malaysia. Lagi, BUMN Qatar, Nebras Power (NP) mengakusisi PT Paiton Energy Indonesia senilai US$1,3 miliar atau Rp 17 triliun melalui anak perusahaannya Nebras Power Netherland BV atas 35,5 persen saham PT Paiton Energy.  
C.    Kesimpulan
Masuknya investasi asing langsung (FDI) mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, devisa negara, membuka lapangan pekerjaan dan lain-lain. Namun, besaran investasi asing belum mampu bersaing dengan negara lain di Asia tenggara. Banyak hambatan yang membuat investor asing masih menahan untuk menanamkan modalnya, seperti ribetnya birokrasi, tingginya tingkat korupsi, kondisi politik yang belum stabil, sering terjadinya huru-hara atau demonstrasi dan tindakan terorisme. Di luar hal tersebut, masih banyak hambatan yang menghantui iklim investasi asing di negeri ini.
Memacu iklim investasi asing merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah. Keterpaduan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah I dan II dalam membuat strategi industrilasisasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) bertugas memberi ijin dan mengawasi investasi di Indoensia memberikan tim khusus untuk pendampingan investor yang menanamkan modalnya di bidang infrastruktur.  Kemudahan pelayanan BKPM seperti izin tiga jam, fasilitas pembebasan bea masuk, percepatan jalur hijau, serta insentif pajak seperti tax allowance atau tax holiday memudahkan investasi. Masalah yang menjadi perhatian besar Pemerintah harus serius memberantas korupsi tanpa tebang pilih agar kondisi politik stabil, mencegah aksi demonstrasi anarkis serta terorisme yang membuat kekhawatiran para investor.   


    
Sumber :
Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI).
Fauzan (2013). Perkembangan Investasi Di Indonesia. Diakses dari http://zempat.blogspot.co.id/ 2013/01/makalah-perkembangan-investasi-di-indonesia-by-fhawzhand.html
Henry F. Noor (2016). Investasi dan Peran Pemerintah. Diakses dari http://www.seputarindonesia. com/edisicetak/opini/investasi-dan-peran-pemerintah
Kementrian PPN/Bappenas RI.
Kompas.id (2016). Perkembangan dan Manfaat Investasi Asing di Indonesia. https://muda.kompas. id/2016/09/13/investasi-asing-di-indonesia/
Muhammad Nur Rochmi (2016). Investor asing dominasi investasi di Indonesia. Diakses dari https://beritagar.id/artikel/berita/investor-asing-dominasi-investasi-di-indonesia
Sri Lestari (2016). Investasi asing kini dapat kuasai 35 bidang usaha. Diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160209_indonesia_paket_ekonomi
Tempo.co (2017). BUMN Qatar Akusisi PT Paiton Energy Senilai Rp 17 Triliun. Diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/02/19/090848127/bumn-qatar-akusisi-pt-paiton-energy-senilai-rp-17-triliu
________. (2017). Korea Selatan Rogoh US$ 4 Miliar Bangun Pabrik di Cilegon. Diakes dari
https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/02/17/090847701/korea-selatan-rogoh-us-4-miliar-bangun-pabrik-di-cilegon
________. (2017). 5 Tahun Terakhir, Investasi Negara IORA di RI naik 13,4%. Diakses dari 
https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/03/06/090853204/5-tahun-terakhir-investasi-negara-iora-di-ri-naik-13-4

Post a Comment for "Menjaga Stabilitas Iklim Investasi Asing di Indonesia "