Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bersama KPK, Cegah dan Selamatkan Uang Rakyat Dari Kejahatan Korupsi



Ayo, selamatkan uang rakyat dan cegah korupsi (Sumber: dokumen pribadi)




Perawakannya tinggi dan pembawaannya kalem. Kacamata dengan frame hitam selalu menemaninya ke manapun. Saat berbicara di depan publik, benar-benar tertata dan penuh hati-hati. Takut ada pernyataan yang membuat blunder. Sosok yang kerapkali muncul di layar televisi dan selalu ditunggu awak media. Sebagai Jubir (Juru Bicara) lembaga antirasuah KPK, membuat dirinya sangat dekat dengan masyarakat.  Karena, selalu Bersama KPK, Cegah dan Selamatkan Uang Rakyat Dari Kejahatan Korupsi.

Tanggal 17 Agustus 2019 lalu, saya menyempatkan diri untuk mengikuti diskusi dalam ajang “Tanya Jubir” bersama Jubir KPK Febri Diansyah di Art Center Denpasar Bali. Acara diskusi yang membahas tentang korupsi berlangsung hangat. Dan, Jubir KPK tersebut menginginkan diskusi berlangsung santai. Beberapa kali beliau merubah gaya bicaranya di depan publik. Dari gaya berbicara sambil berdiri, duduk di atas kursi yang terbuat dari balok kayu. Hingga, pasrah  duduk lesehan layaknya peserta diskusi. Dan, beliau duduk kurang lebih 2 meter di depan saya. Sungguh dekat, karena sebagai jubir KPK, memang semestinya harus dekat dengan masyarakat.


Jubir KPK Febri Diansyah (Sumber: dokumen pribadi)


Awal diskusi, beliau menyentil kasus “Bawang Putih” yang menyeret anggota DPR asal Bali yang merupakan politisi dari partai penguasa saat ini. Menurut beliau, fee yang bisa diperoleh dari kasus tersebut bisa mencapai angka ratusan miliar. Sungguh, angka yang membuat siapapun berdecak kagum dan menggelengkan kepala. Saya jadi teringat penyataan dari Lord Action yang berbunyi, “Power Tends to Corrupt, and Absolute Power Corrupts Absolutely”. Sebuah kekuasaan memberikan peluang untuk korupsi dan kekuasaan absolut akan memberikan peluang untuk korupsi absolut.  
Korupsi merupakan perbuatan yang rusak dan busuk. Di mana, kata “korupsi” sendiri berasal dari kata “Corrumpere” yang berarti sesuatu yang busuk atau rusak. Apalagi, beberapa hari ini, publik dikagetkan dengan tertangkapnya Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI. Sepertinya, siapa lagi yang  mengantri untuk ditangkap KPK?.
Publik terkaget-kaget, di mana prestasi olahraga khususnya sepakbola ambruk setelah dikalahkan negeri Jiran Malaysia. Kini, sang menteri yang menanganinya justru harus berurusan dengan lembaga antirasuah KPK. Sungguh ironi, padahal sebagian kecil kedaulatan publik diserahkan kepada Menteri agar prestasi sepakbola meningkat.
Namun, kepercayaan yang dititipkan tersebut dikhianati. Bukan hanya prestasi sepakbola yang masih jauh dari harapan, tetapi besaran korupsi puluhan miliar yang terjadi benar-benar melukai hati rakyat.  Benar kata Chandra Muzaffar di New Straits Time tanggal  23 Mei 1998 halaman 8 yang dikutip oleh Fethi Ben Jomaa yang menyatakan:

Korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berpikir tentang dirinya sendiri semata-mata”.

Dengan kata lain, korupsi membuat para pejabat lupa kepentingan publik, karena sejatinya mereka sedang merampok uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri.  


Korupsi adalah Merampok Uang Rakyat I  FT. Febridiansya (Jubir KPK)


REVISI UU KPK
Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK hanya berwenang memberantas kasus: 1) Kerugian keuangan negara minimal 1 miliar; dan 2) Kasus korupsi yang melibatkan pelaku penyelenggara negara, penegak hukum atau pihak-pihak terkait. Jadi, jika korupsi  di bawah 1 miliar, tetapi melibatkan pejabat publik maka KPK akan bergerak cepat dalam senyap.
Bahkan, banyak Kepala Daerah yang tertangkap KPK karena kebijakan Diskresinya. Namun, tindakan Diskresi pejabat publik (Kepala Daerah) tidak dijerat pasal korupsi, jika: 1) Tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi kepentingan pribadi; 2) Tidak ada niat jahat untuk melakukan korupsi (aspek kesengajaan); dan 3) Alokasi anggaran disusun berdasarkan kebutuhan.
Semakin banyaknya pejabat publik atau penyelenggara negara yang menjadi tersangka kasus korupsi, di sisi lain, KPK justru mendapatkan ujian baru. Jubir KPK Febri Diansyah pernah dilaporkan ke Polda Metro jaya bersama dengan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Direktur YLBHI Asfinawati dilaporkan tanggal 28 Agustus 2019. Adapun, pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lagi, wacana Revisi UU KPK yang dibahas oleh DPR pun menjadi heboh negeri ini. Bahkan, wacana tersebut mengundang reaksi Presiden Jokowi. Setelah ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri terpilih oleh DPR RI. Meskipun, Ketua KPK terpilih menuai penolakan atau demo besar-besaran dari kalangan internal KPK dan mahasiswa. Karena, rekam jejak (track record) Ketua KPK yang baru menuai pro dan kontra.
Banyak kalangan menganggap bahwa revisi UU KPK tersebut berpeluang untuk melemahkan KPK. Berikut pernyataan tentang revisi UU KPK menurut Ketua KPK Agus Raharjo kepada Bisnis.com).

"Sekarang ada upaya revisi UU KPK. DPR bersepakat untuk mengusung Rancangan Undang-undang inisiatif DPR. Dalam waktu yang sama, seleksi pimpinan KPK juga sedang dilakukan di DPR. Terkait RUU KPK itu, setelah kami baca, setidaknya 9 pokok materi di sana rentan melumpuhkan KPK".



Sedangkan, menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR) yang juga Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin di laman Bisnis.com juga memberikan penilaian bahwa menilai revisi UU KPK dipandang sebagai produk  DPR masa sekarang yang akan dilanjutkan oleh DPR periode yang akan datang. Menurutnya lagi, merevisi UU KPK sama saja dengan upaya melemahkan KPK sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di tanah air. DPR RI selaku perwakilan rakyat seharusnya memperkuat KPK, bukan sebaliknya.

Anggapan untuk melemahkan KPK juga muncul setelah lima (5) calon pimpinan KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar dan NaWAWI Pomolago memberikan pandangan saat uji kelayakan dan kepatutan. Ada kecenderungan kelak KPK lebih fokus pada pencegahan Dibandingkan penindakan. Hal itulah yang menjadi pertanyaan tentang masa depan KPK (Kompas, 14 September 2019).  

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Begitu masifnya tindakan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Bahkan, tindakan korupsi telah menyusup ke Pemerintah Desa. Seperti, kasus penyalahgunaan dana desa. Serta, korupsi juga telah mengalir ke kawasan korporasi atau swasta. Oleh sebab itu, perlu adanya tindakan cepat dan tepat tentang pemahaman masyarakat tentang pendidikan antikorupsi sejak dini.
Yang membahayakan dari tindakan korupsi adalah timbulnya gap sosial di masyarakat. Dalam (Mahathir Mohamad, The Challenge, Kuala Lumpur: Pelanduk Publication Sdn. Bhd., hlm. 144) menyatakan bahwa korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu, baik dalam hal pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lain. Dengan kata lain, tindakan korupsi bisa menimbulkan tingginya kecemburuan sosial.  
Oleh sebab itu, memberikan pendidikan antikorupsi sangat penting. Bisa menjadi mata pelajaran atau mata kuliah di kalangan akademik. KPK sendiri tiada henti memberikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat. Di pulau Bali, KPK pernah mengadakan acara diskusi santai yang diadakan di warung sederhana “Kubu Kopi” yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Diskusi tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 1 Agustus 2019 sejak pukul 18.30 hingga selesai.
Diskusi menghadirkan tiga (3) narasumber dari KPK yang dihadiri oleh berbagai elemen, dari media, praktisi hukum hingga komunitas. Kurang lebih 30 orang hadir dalam diskusi tersebut. Paparan yang menarik adalah masalah Strategi Nasional (STRANAS) Pemberantasan Korupsi (PK). Dalam Stranas tersebut memaparkan tentang strategi Pemerintah dalam pencegahan  korupsi. Di mana, kasus korupsi dilakukan oleh Aparat Sipil Negara (ASN). Baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selanjutnya, pendidikan antikorupsi yang menarik adalah adanya Roadshow Bus KPK di 28 Kabupaten/Kota di Indonesia. Roadshow Bus KPK 2019 yang mengusung tema “Jelajah Negeri Bangun AntiKorupsi” merupakan program KPK yang diadakan di 28 Kabupaten/Kota dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Adapun, 28 Kabupaten/Kota di Indonesia yang didatangi Bus KPK, sebagai berikut:


Roadshow Bus KPK (Sumber: dokumen pribadi)


Dan, untuk mendekatkan kinerja KPK kepada masayarakat, Jubir KPK menjadi narasumber dalam acara diskusi santai, ketika Roadshow Bus KPK mampir di Kota Denpasar Bali. Respon masyarakat begitu antusias. Banyak pertanyaan dari peserta diskusi tentang kasus korupsi yang terjadi sekarang ini. Dan, Jubir KPK menjawab dengan santai dan lugas.


Para peserta diskusi “Tanya Jubir” bersama Jubir KPK Febri Diansyah di Art Center Denpasar tanggal 17 Agustus 2019 lalu (Sumber: dokumen pribadi)


Ada ungkapan yang berbunyi “KPK Not Walk Alone”. Setiap elemen masyarakat akan mendukung kinerja KPK. Penting, peran masyarakat dalam  mengawasi kinerja pemerintah dari tindakan korupsi. Seperti, mengawasi anggaran saat dirancang oleh pihak eksekutif dan legislatif. Masyarakat juga perlu mengawasi berbagai proyek pemerintah, di mana keterlibatan konsultan menjadi modus operandi untuk membagi proyek kepada rekanan atau koleganya.
KPK juga melibatkan peran jurnalis profesional dan jurnalis warga sebagai pengawas untuk mencegah tindakan korupsi. Agar, gerak langkah para pelaku korupsi bisa dicegah, dilacak dan diketahui masyarakat lewat berbagai media. Namun, pejabat publik korup yang masih mempunyai kekuasaan seringkali melakukan ancaman terhadap awak media. Atau,  masyarakat yang dengan gigih melaporkan tindakan korupsi. Mereka tidak segan untuk melakukan tindakan ancaman atau kekerasan.
Lantas, apa yang bisa dilakukan jika mengalami atau menjadi korban tindak korupsi dari pejabat publik? Menurut Jubir KPK Febri Dainsyah menyatakan bahwa memberikan kesadaran kepada para korban tindak korupsi bahwa tindakan korupsi bisa berakibat luas kepada semua lapisan masyarakat.
Hal terbaik yang perlu dilakukan adalah menciptakan jaringan (network) antara korban, masyarakat dan media untuk membuat sebuah gerakan masif untuk melawan korupsi. Mengapa?  Daya tekan publik akan membuat pejabat publik menjadi takut dan lebih berharti-hati dalam membuat sebuah kebijakan. Juga, hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terkena kasus pencemaran nama baik.
Apalagi, gerakan masif tersebut akan terbantu dengan adanya perkembangan teknologi di era digital. Gerakan masif inilah yang dilakukan para pendemo internal KPK dan mahasiswa terhadap wacana revisi UU KPK,  yang dirancang oleh DPR RI. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri memberikan pernyataan atau jawaban tentang polemik tersebut.
 KPK memperkuat gerakan antikorupsi dan keterlibatan pejuang antikorupsi,  melatih puluhan kader pengurus NU (Nahdhotul Ulama) di berbagai wilayah yang berperan sebagai pengasuh dan pengajar di pesantren. KPK juga membekali pengetahuan 50 dai muda yang berdomisili dakwah di Jakarta, Bogor, Tangerang Depok, Bekasi yang merupakan dai terpilih dari 219 pendaftar.
Selain itu, melalui Perpres No. 87 tentang Satuan Tugas Sapu BERSIH Pungutan Liar memberikan pemahaman kepada kita untuk menghindari pungli dalam layanan publik. Oleh sebab itu, publik perlu memahami beberapa hal, seperti : 1) Pelajari aturan resminya; 2) Pelajari tahapan prosedurnya; dan 3) Laporkan oknumnya ke : https://saberpungli.id
KPK juga menjamin keselamatan dan kerahasiaan masyarakat yang bisa melaporkan waktu dan tempat kejadian tindakan korupsi. Inilah yang menjadikan pelaku korupsi mengalami OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.

SELAMATKAN UANG RAKYAT
Tindakan yang patut diacungi jempol adalah kinerja KPK untuk menyelamatkan uang rakyat dari tindakan korupsi. Perlu dipahami bahwa tidak ada satupun kejahatan sempurna (perfect crime) di dunia ini, kecuali kejahatan korupsi. Megapa? Tindakan korupsi sudah dirancang sedemikian hebat. Para pelaku korupsi selalu mencari celah agar tindakan korupsi yang mereka lakukan tidak bisa dilacak lembaga antirasuah KPK.
Yang menarik adalah pernyataan narasumber saat diskusi di Warung “Kubu Kopi” Denpasar tanggal 1 Agustus 2019 lalu. Yaitu, pelaku tindakan korupsi sudah menghitung “profit and lose” sebelum melakukan tindakan korupsi. Di mana, jika jumlah korupsi tetap “lebih besar” dari jumlah kerugian saat tertangkap, maka mereka tidak segan-segan untuk tetap melakukan korupsi. Namun, jika jumlah korupsi “lebih kecil“ dari jumlah kerugian, maka mereka akan urung melakukan korupsi.
Fantastis, jumlah uang negara yang dilarikan para koruptor. Bahkan, banyak cara licik para koruptor menghilangkan jejak korupsi dengan mengalihkan ke dalam berbagai bentuk, seperti: mobil, rumah, tanah, hewan ternak, tindak pidana pencucian uang. Dari artikel yang berjudul  “Cuci Tangan Hilangkan Jejak” (Integrito, Edisi II 2019) melansir bahwa hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi Ojang Sohandi, Muhammad Nazaruddin, Ade Swara, Fuad amin, dan Bambang Trianto. Harta yang berhasil dicium dan dirampas oleh KPK sebagai hak  negara berupa: 1) 318,5 juta lembar saham; 2) Senilau Uang Rupiah Rp266,4 miliar; 3) 747,7 ribu M2 tanah ddan bangunan; 4) 26 unit elektronik; 5) 30 ekor sapi; 6) 14 unit kendaraan; 7) SR3 Ribu; 8) SGD79 Ribu; dan 9) USD1,2 Juta.
Menurut laman Bisnis.com melansir berita tentang Ketua KPK Agus raharjo dalam keterangan pers tanggal 6 September 2019 yang menyatakan bahwa pelaku korupsi dari 255 perkara yang sudah ditangani, berasal dari anggota DPR dan DPRD. Kemudian, kepala daerah 110 perkara, 27 menteri dan kepala lembaga yang sudah diproses.
Ada 208 perkara yang menjerat pejabat tinggi setingkat Eselon I, II dan III. Bahkan, Ketua DPR RI dan Ketua DPD aktif, dan sejumlah menteri aktif yang melakukan korupsi juga sebelumnya telah diproses KPK. Berikut, video Jubir KPK yang memaparkan tentang kasus korupsi.



Jubir KPK Febri Diansyah Menjawab Seputar Kasus Korupsi (Sumber: dokumen pribadi/Youtube)


Ayo, cegah dan selamatkan uang rakyat!

3 comments for "Bersama KPK, Cegah dan Selamatkan Uang Rakyat Dari Kejahatan Korupsi "

DWI RATNAWATI September 24, 2019 at 5:30 AM Delete Comment
Salut dengan kinerja dari KPK untuk menyelamatkan uang rakyat.
Kornelius Ginting September 24, 2019 at 10:20 AM Delete Comment
Saya beberapa kali ke KPK ga pernah diajak ngobrol bareng sama jubirnya... ini malah orang bali yang kebagian ngobrol bareng...

Semoga kpk kedepannya semakin jaya dan bersinar
CASMUDI September 24, 2019 at 4:17 PM Delete Comment
@Kornelius Ginting : Saya beruntung sekali bisa berdiskusi dengan beliau mas. Salam hangat.