Menangkal Radikalisme, Menjaga Keutuhan NKRI
Dialog Kehumasan “Menangkal
Radikalisme Menjaga Keutuhan NKRI” di Ruang Rapat Diskominfos Propinsi Bali, 16
Oktober 2019 (Sumber: dokumen pribadi)
Tidak dapat
dipungkiri bahwa paham radikalisme
masih ada di negara Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya kejadian
penusukan yang dilakukan oleh dua orang pelaku (Abu Rara dan istri) terhadap
Menteri Polhukam Jend. TNI (Purn.) Wiranto di Pandeglang Banten. Ternyata,
pasangan suami istri tersebut mempunyai afiliasi dengan jaringan radikal Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Upaya penusukan
tersebut bukan kepada Bapak Wiranto secara pribadi. Namun, telah berusaha
mengacaukan atas nama Kementerian Polhukam (bangsa Indonesia). Oleh karena itu,
paham radikalisme yang dilakukan pelaku sebagai tindakan terorisme untuk
merongrong keutuhan NKRI.
Di Bali sendiri,
Densus 88 telah menangkap pelaku radikalisme (baca: terorisme) yang berupaya
untuk mengoyak kedamaian Bali. Densus 88 telah menangkap pelaku terorisme di sebuah
rumah kos di kawasan jalan Sedap Malam Kota Denpasar. Kejadian tertangkapnya
para pelaku terorisme menjadi “warning” bahwa masih ada masyarakat Indonesia
yang terpapar paham radikalisme.
Untuk menangkal
paham radikalisme, bahkan untuk men”zero”kan paham tersebut khsususnya di wilayah
Bali, maka Pemerintah Bali sigap bergerak. Oleh sebab itu, Dinas Kominfos
Propinsi Bali mengadakan Dialog Kehumasan yang mengundang beberapa narasumber
dari Polda Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Kementerian
Pertahanan Wilayah Bali.
Upaya Pemerintah Propinsi Bali
untuk menangkal paham radikalsme (Sumber: dokumen pribadi)
Hadapi Terorisme dengan Cerdas
Kepala Pengembangan
Informasi Publik Diskominfos Propinsi Bali Bapak IBK Ludra membuka acara Dialog
Kehumasan. Beliau secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya,
menegaskan bahwa paham radikalisme berusaha untuk menguasai media sosial. Penguasaan
radikalisme telah mencapai lebih 50% di media sosial. Karena, ranah digital
digunakan untuk memasukan paham radikalisme ke masyarakat khususnya bangsa
Indonesia.
Perlu dipahami bahwa
paham radikalisme berakibat pada tindakan terorisme. Menurut Bapak IBK Ludra
menyatakan bahwa aksi terorisme tidak perlu ditakuti, tetapi harus dihadapi
dengan cerdas. Apalagi, Pemerintah telah bertindak tegas terhadap semua aksi
terorisme di Indonesia. Untuk menangkal
paham radikalisme maka perlu sinergi antara Pemerintah dan stakeholder lainnya
di bidang media sosial. Tiada kata ampun, babat habis ampai ke
akar-akarnya.
Kepala Pengembangan Informasi
Publik Diskominfos Propinsi Bali Bapak IBK Ludra membuka acara Dialog Kehumasan
Menangkal Radikalisme Menjaga Keutuhan NKRI (Sumber: dokumen pribadi)
Kinerja
Cyber Crime Polisi
Kini, aksi
radikalisme begitu kuat memasuki ranah digital. Banyak postingan di media
sosial yang berusaha untuk memecah belah bangsa. Padahal, paham radikalisme
sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. Kejahatan di dunia maya (cyber crime) telah memangsa banyak
korban. Oleh sebab itu, acara dialog kehumasan menghadirkan narasumber dari
Polda Bali yaitu Bapak Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, S.I.K., M.Si. yang
bertindak sebagai Kanit Cyber
Crime Polda Bali.
Beliau memaparkan bahwa paham radikalisme berusaha untuk mengoyak
keutuhan NKRI melalui dunia maya. Pihak kepolisian telah melakukan tindakan di cyber space. Di mana, telah tercatat
aktifitas radikalisme melalui : 1) Facebook dan Twitter; 2) 206 website
radikalisme; 2) 22 TV dan radio channel; dan 4) Messenger Apps.
Pihak kepolisian juga telah menindak tegas pihak manapun baik dari
golongan sipil maupun kepolisian sendiri yang terindikasi atau terpapar paham
radikalisme. Atau, pihak-pihak yang berusaha memecah belah bangsa dengan
postingan-postingan di media sosial yang meresahkan masyarakat.
Melalui jejak digital, paham radikalisme berusaha untuk menebarkan
propaganda dan rekrutmen. Perlu adanya filter yang baik agar masyarakat tidak
mudah terpapar paham radikalisme. Karena, paham radikalisme bergerak makin
canggih di ranah digital.
Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra
, S.I.K., M.Si. dari Kanit Cyber Crime Polda Bali memberikan paparan tentang Menangkal Radikalisme
Menjaga Keutuhan NKRI (Sumber: dokumen pribadi)
Regulasi
Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran
baik media televisi maupun radio juga menjadi fokus agar bisa menebarkan
informasi kebaikan demi menjaga keutuhan NKRI. Oleh sebab itu, narasumber
Diskominfos Propinsi Bali menghadirkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Bali. I Wayan
Sudiarsa, S.T., M.Kom selaku Komisioner KPID Bali Kor. Bid
Pengawasan Isi Siaran yang memaparkan tentang “Cinta Negeri dan Bela Negara
Bagi Lembaga Penyiaran”.
Perlu dipahami
bahwa tujuan penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional. Oleh sebab
itu, lembaga penyiaran hendaknya menyiarkan informasi yang mampu menjaga
keutuhan NKRI. KPI/PID tidak bisa melakukan intervensi terhadap lembaga
penyiaran, tetapi sebatas membuat sebuah regulasi.
Menurut beliau
bahwa, masyarakat Indonesia menyaksikan acara TV kurang lebih 5 jam sehari
(survei Nielsen). Durasi tersebut harus bisa memberikan kecintaan pada bangsa
Indonesia. Terlebih, untuk lembaga penyiaran lokal wajib menayangkan informasi kearifan
lokal. Sebanyak 10% harus mengandung konten lokal dan sebanyak 3% perlu
ditayangkan di prime time. Menurut
undang-undang KPI Nomor 1 Tahun 2016 bahwa prime
time berada pada rentang waktu pukul 5 pagi hingga pukul 10 malam.
I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom
Komisioner
KPID Bali Kor. Bid Pengawasan Isi Siaran memberikan paparan tentang Cinta Negeri dan
Bela Negara Bagi Lembaga Penyiaran (Sumber: dokumen pribadi)
Pemerataan
Awareness
Narasumber terakhir, Diskominfos Propinsi Bali menghadirkan Kolonel (INF) Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Provinsi Bali dalam paparan yang berjudul “Antisipasi Penyebaran Radikalisme”. Menurut Beliau, banyak ancaman negara yang
berusaha untuk merusak keutuhan NKRI. Seperti, bidang ideologi, politik,
ekonomi, legislassi dan lain-lain.
Untuk keamanan negara, perlunya pembuatan Undang-undang yang dipetakan
secara jelas. Agar tidak ada Undang-undang yang memberikan ruang kosong,
abu-abu atau bersinggungan. Aturan harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Pihak Kemhan telah bertindak secara
profesional dan proporsional serta bekerja sebaik mungkin agar tidak
dimanfaatkan oleh kaum radikalisme dalam mengancam keamanan negara. Oleh sebab
itu, untuk menjaga keutuhan NKRI diperlukan adanya sikap berbangsa dan
bernegara dengan sistem. Dalam artian, diperlukan sinergitas seluruh pihak.
Menarik, ketaatan masyarakat khususnya Bali secara hipotesa telah
melebihi 80%. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat tunduk dan patuh atas
kebijakan Pemerintah. Dan, menjadi modal besar untuk menangkal segala jenis
paham radikalisme.
Kolonel (INF) Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Provinsi Bali memberikan paparan tentang
Antisipasi Penyebaran Radikalisme (Sumber: dokumen
pribadi)
Dialog kehumasan
yang diselenggarakan di Ruang Rapat Diskominfos Propinsi Bali memberikan
pemahaman bahwa paham radikalisme bisa menimpa siapa saja. Oleh sebab itu,
perlu adanya awareness bahwa paham
radikalisme yang berujung pada tindakan terorisme berusaha untuk mengoyak
keutuhan NKRI.
Perlu adanya usaha yang
dilakukan secara multisektor untuk menagkal paham radikalisme. Sinergitas
Pemerintah dan stakeholder lain akan
menangkal segala jenis paham radikalisme di masyarakat. Yuk, bergandengan tangan untuk menangkal paham radikalisme!
Artikel ini juga tayang di Kompasiana
Post a Comment for "Menangkal Radikalisme, Menjaga Keutuhan NKRI"