Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menangkal Radikalisme, Menjaga Keutuhan NKRI




Dialog Kehumasan “Menangkal Radikalisme Menjaga Keutuhan NKRI” di Ruang Rapat Diskominfos Propinsi Bali, 16 Oktober 2019 (Sumber: dokumen pribadi)



Tidak dapat dipungkiri bahwa paham radikalisme masih ada di negara Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya kejadian penusukan yang dilakukan oleh dua orang pelaku (Abu Rara dan istri) terhadap Menteri Polhukam Jend. TNI (Purn.) Wiranto di Pandeglang Banten. Ternyata, pasangan suami istri tersebut mempunyai afiliasi dengan jaringan radikal Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Upaya penusukan tersebut bukan kepada Bapak Wiranto secara pribadi. Namun, telah berusaha mengacaukan atas nama Kementerian Polhukam (bangsa Indonesia). Oleh karena itu, paham radikalisme yang dilakukan pelaku sebagai tindakan terorisme untuk merongrong keutuhan NKRI.
Di Bali sendiri, Densus 88 telah menangkap pelaku radikalisme (baca: terorisme) yang berupaya untuk mengoyak kedamaian Bali. Densus 88 telah menangkap pelaku terorisme di sebuah rumah kos di kawasan jalan Sedap Malam Kota Denpasar. Kejadian tertangkapnya para pelaku terorisme menjadi “warning” bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang terpapar paham radikalisme.
Untuk menangkal paham radikalisme, bahkan untuk men”zero”kan paham tersebut khsususnya di wilayah Bali, maka Pemerintah Bali sigap bergerak. Oleh sebab itu, Dinas Kominfos Propinsi Bali mengadakan Dialog Kehumasan yang mengundang beberapa narasumber dari Polda Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Kementerian Pertahanan Wilayah Bali.


Upaya Pemerintah Propinsi Bali untuk menangkal paham radikalsme (Sumber: dokumen pribadi)


Hadapi Terorisme dengan Cerdas
Kepala Pengembangan Informasi Publik Diskominfos Propinsi Bali Bapak IBK Ludra membuka acara Dialog Kehumasan. Beliau secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, menegaskan bahwa paham radikalisme berusaha untuk menguasai media sosial. Penguasaan radikalisme telah mencapai lebih 50% di media sosial. Karena, ranah digital digunakan untuk memasukan paham radikalisme ke masyarakat khususnya bangsa Indonesia.
Perlu dipahami bahwa paham radikalisme berakibat pada tindakan terorisme. Menurut Bapak IBK Ludra menyatakan bahwa aksi terorisme tidak perlu ditakuti, tetapi harus dihadapi dengan cerdas. Apalagi, Pemerintah telah bertindak tegas terhadap semua aksi terorisme di Indonesia. Untuk menangkal paham radikalisme maka perlu sinergi antara Pemerintah dan stakeholder lainnya di bidang media sosial. Tiada kata ampun, babat habis ampai ke akar-akarnya.

 
Kepala Pengembangan Informasi Publik Diskominfos Propinsi Bali Bapak IBK Ludra membuka acara Dialog Kehumasan Menangkal Radikalisme Menjaga Keutuhan NKRI (Sumber: dokumen pribadi)


Kinerja Cyber Crime Polisi
Kini, aksi radikalisme begitu kuat memasuki ranah digital. Banyak postingan di media sosial yang berusaha untuk memecah belah bangsa. Padahal, paham radikalisme sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. Kejahatan di dunia maya (cyber crime) telah memangsa banyak korban. Oleh sebab itu, acara dialog kehumasan menghadirkan narasumber dari Polda Bali yaitu Bapak Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, S.I.K., M.Si. yang bertindak sebagai Kanit Cyber Crime Polda Bali.
Beliau memaparkan bahwa paham radikalisme berusaha untuk mengoyak keutuhan NKRI melalui dunia maya. Pihak kepolisian telah melakukan tindakan di cyber space. Di mana, telah tercatat aktifitas radikalisme melalui : 1) Facebook dan Twitter; 2) 206 website radikalisme; 2) 22 TV dan radio channel; dan 4) Messenger Apps.
Pihak kepolisian juga telah menindak tegas pihak manapun baik dari golongan sipil maupun kepolisian sendiri yang terindikasi atau terpapar paham radikalisme. Atau, pihak-pihak yang berusaha memecah belah bangsa dengan postingan-postingan di media sosial yang meresahkan masyarakat.
Melalui jejak digital, paham radikalisme berusaha untuk menebarkan propaganda dan rekrutmen. Perlu adanya filter yang baik agar masyarakat tidak mudah terpapar paham radikalisme. Karena, paham radikalisme bergerak makin canggih di ranah digital.   


Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra , S.I.K., M.Si. dari Kanit Cyber Crime Polda Bali memberikan paparan tentang Menangkal Radikalisme Menjaga Keutuhan NKRI (Sumber: dokumen pribadi)


Regulasi Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran baik media televisi maupun radio juga menjadi fokus agar bisa menebarkan informasi kebaikan demi menjaga keutuhan NKRI. Oleh sebab itu, narasumber Diskominfos Propinsi Bali menghadirkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom selaku Komisioner KPID Bali Kor. Bid Pengawasan Isi Siaran yang memaparkan tentang “Cinta Negeri dan Bela Negara Bagi Lembaga Penyiaran”.
Perlu dipahami bahwa tujuan penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional. Oleh sebab itu, lembaga penyiaran hendaknya menyiarkan informasi yang mampu menjaga keutuhan NKRI. KPI/PID tidak bisa melakukan intervensi terhadap lembaga penyiaran, tetapi sebatas membuat sebuah regulasi.
Menurut beliau bahwa, masyarakat Indonesia menyaksikan acara TV kurang lebih 5 jam sehari (survei Nielsen). Durasi tersebut harus bisa memberikan kecintaan pada bangsa Indonesia. Terlebih, untuk lembaga penyiaran lokal wajib menayangkan informasi kearifan lokal. Sebanyak 10% harus mengandung konten lokal dan sebanyak 3% perlu ditayangkan di prime time. Menurut undang-undang KPI Nomor 1 Tahun 2016 bahwa prime time berada pada rentang waktu pukul 5 pagi hingga pukul 10 malam.      


I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom Komisioner KPID Bali Kor. Bid Pengawasan Isi Siaran  memberikan paparan tentang Cinta Negeri dan Bela Negara Bagi Lembaga Penyiaran (Sumber: dokumen pribadi)


Pemerataan Awareness
Narasumber terakhir, Diskominfos Propinsi Bali menghadirkan Kolonel (INF) Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Provinsi Bali dalam paparan yang berjudul “Antisipasi Penyebaran Radikalisme”.  Menurut Beliau, banyak ancaman negara yang berusaha untuk merusak keutuhan NKRI. Seperti, bidang ideologi, politik, ekonomi, legislassi dan lain-lain.
Untuk keamanan negara, perlunya pembuatan Undang-undang yang dipetakan secara jelas. Agar tidak ada Undang-undang yang memberikan ruang kosong, abu-abu atau bersinggungan. Aturan harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
   Pihak Kemhan telah bertindak secara profesional dan proporsional serta bekerja sebaik mungkin agar tidak dimanfaatkan oleh kaum radikalisme dalam mengancam keamanan negara. Oleh sebab itu, untuk menjaga keutuhan NKRI diperlukan adanya sikap berbangsa dan bernegara dengan sistem. Dalam artian, diperlukan sinergitas seluruh pihak.
Menarik, ketaatan masyarakat khususnya Bali secara hipotesa telah melebihi 80%. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat tunduk dan patuh atas kebijakan Pemerintah. Dan, menjadi modal besar untuk menangkal segala jenis paham radikalisme.   


Kolonel (INF) Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Provinsi Bali  memberikan paparan tentang Antisipasi Penyebaran Radikalisme (Sumber: dokumen pribadi)


Dialog kehumasan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Diskominfos Propinsi Bali memberikan pemahaman bahwa paham radikalisme bisa menimpa siapa saja. Oleh sebab itu, perlu adanya awareness bahwa paham radikalisme yang berujung pada tindakan terorisme berusaha untuk mengoyak keutuhan NKRI.
Perlu adanya usaha yang dilakukan secara multisektor untuk menagkal paham radikalisme. Sinergitas Pemerintah dan stakeholder lain akan menangkal segala jenis paham radikalisme di masyarakat. Yuk, bergandengan tangan untuk menangkal paham radikalisme!





Artikel ini juga tayang di Kompasiana

Post a Comment for "Menangkal Radikalisme, Menjaga Keutuhan NKRI"