Pemanfaatan Dana Zakat yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran
Kewajiban membayar zakat (Sumber: Dokumen
pribadi)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. Attaubah: 60)
Surat Attaubah ayat 60 di atas memberikan
pemahaman mendalam. Bahwa, zakat meruapakan ketetapan dari Allah SWT. Karena, zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Oleh sebab
itu, bagi umat Islam, zakat sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh
wajib zakat (muzakki). Kesadaran
untuk membayar zakat berperan besar untuk memaksimalkan pemanfaatan dana
zakat. Demi meningkatkan kesadaran zakat maka Kementerian Agama RI giat
mensosialisasikan masalah literasi zakat dan wakaf kepada
masyarakat luas khususnya umat Islam.
WAJIB ZAKAT
Banyak arti yang berhubungan dengan zakat. Menurut
Bapak H. Khairuddin, S.Pd.I (Buletin Baznas Propinsi Bali edisi Desember 2015) menyatakan
bahwa arti Zakat adalah: 1) Zakat
berarti membersihkan harta, memisahkan harta milik sendiri dan harta milik
orang lain (fakir miskin); 2) Zakat
berarti pensucian diri, dari sifat kikir, tamak atau rakus, tidak peduli, dan
lain-lain; 3) Zakat berarti tambah, berkembang
dan subur, menyuburkan hartanya, sehingga bermanfaat bagi orang lain khususnya
kaum dhuafa, fakir miskin serta bagi dirinya; dan 4) Keberkahan harta, mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh
Allah SWT.
Lantas, siapa saja yang
mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat?. Ada 10 jenis zakat yang bisa
dilakukan oleh para wajib zakat beserta nishab
(jumlah batasan
kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat).
Serta, waktu mengeluarkan zakat tersebut, yaitu:
No.
|
Jenis Zakat
|
Nishab
|
Taksiran Nishab
Dalam Rupiah
|
Waktu
|
Kadar Zakat
|
1.
|
Zakat
Fitrah
|
Memiliki kelebihan makanan untuk
keluarga dan yang menjadi tanggungan pada Idul Fitri
|
Beras yang biasa dikonsumsi
Rp 10.000,-x 3,5=
Rp.35.000,-
|
Dibayarkan sejak awal dan akhir
Ramadhan (sejak terbenam matahari sampai sebelum sholat Ied)
|
2,5 liter/2,5 kg
|
2.
|
Zakat
profesi/penghasilan
|
Senilai 85 gram emas
|
Mengikuti harga emas terkini x 85
gram
|
Saat diperoleh
|
2,5%
|
3.
|
Zakat
barang simpanan (emas, perak,uang)
|
Senilai 85 gram emas
|
Mengikuti harga emas terkini x 85
gram
|
Setelah berjalan 1 tahun
|
2,5%
|
4.
|
Zakat
barang dagangan
|
Senilai 85 gram emas
|
Mengikuti harga emas terkini x 85
gram
|
1 tahun
|
2,5%
|
5.
|
Zakat
perniagaan/zakat perusahaan
|
Senilai 85 gram emas
|
Mengikuti harga emas terkini x 85
gram
|
Setelah berjalan 1 tahun
|
2,5%
|
6.
|
Zakat
hasil tambang (emas, perak, minyak,
tembaga
dll.)
|
Senilai 85 gram emas
|
Mengikuti harga emas terkini x 85
gram
|
Setelah berjalan 1 tahun
|
2,5%
|
7.
|
Zakat
hasil pertanian/makanan pokok
|
524 kg/640 liter beras
|
Harga beras terkini x 524 kg
|
Saat diperoleh
|
5% irigasi
10% non irigasi
|
8.
|
Zakat
Rikaz/barang temuan
|
Tanpa batas tertentu
|
Saat ditemukan
|
20%
|
|
9.
|
Zakat
hasil investasi (gedung/
pabrik)
|
Senilai 85 gram emas
|
Harga emas saat ini x 85 gram
|
Saat diperoleh
|
2,55%
|
10.
|
Zakat
saham
|
Senilai 85 gram emas
|
Harga emas saat ini x 85 gram
|
Setelah berjalan 1 tahun
|
2,5%
|
Jenis zakat dan nishab (Sumber: Baznas)
Perlu diketahui
bahwa untuk mengelola zakat masyarakat, maka dibutuhkan dasar hukum dan lembaga
yang mempunyai kewenangan resmi dari Pemerintah. Dasar hukum yang melindungi
pengelolaan zakat adalah Undang-Undang No. 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksaan UU
No. 23 Tahun 2011.
Pengelola zakat
merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan oleh Pemerintah. Banyak lembaga
yang berwenang untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari tingkat pusat
hingga daerah. Adapun, lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola zakat
adalah:
1.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
1)
Baznaz Pusat
2)
Baznaz Provinsi (34 kantor)
3)
Baznaz Kabupaten Kota (514 kantor)
2.
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
1)
LAZ Skala Nasional (21 kantor)
2)
Laz Skala Provinsi (13 kantor)
Dari 2 lembaga yang diberi kewenangan tersebut,
Baznas yang banyak dikenal atau “familiar” di masyarakat. Perlu diketahui bahwa
Baznas merupakan lembaga
pemerintahan non-struktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden
RI. Baznas dibentuk dengan Keputusan
Presiden (Keppres) RI Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001.
PENGUMPULAN ZAKAT
Menarik, lembaga yang
mengelola zakat merupakan lembaga yang mendapatkan legitimasi sosial dan
kepercayaan publik. Sama halnya yang dijelaskan oleh Menurut Hj. Wida
Sukmawati, S.sos (Kasubdit Edukasi,
Inovasi, Kerjasama, dan Kemitraan Zakat & Wakaf). Dalam paparannya yang
berjudul “Kebijakan Ditjen Bimas Islam tentang Ekonomi
Syariah” di Hotel Puri Indah Denpasar Bali tanggal 29 Agustus 2019 lalu, menyatakan bahwa penghimpunan
dana zakat mendapatkan legitimasi sosial dan kepercayaan publik. Berikut, 15
besar lembaga pengelola zakat dengan perolehan zakat terbesar tahun 2017.
Legitimasi sosial dan kepercayaan
publik terhadap lembaga zakat (Sumber: baznas)
Kepercayaan publik
yang telah diberikan kepada lembaga pengelola zakat harus disambut dengan
kinerja lembaga pengelola zakat untuk pemberdayaan umat. Dengan kata lain, pengumpulan
dan penyaluran zakat oleh lembaga yang berwenang diharapkan tepat guna dan
tepat sasaran. Berikut data pengumpulan dan penyaluran zakat yang dilaksanakan
oleh salah satu lembaga pengelola zakat yaitu Baznas (Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat hingga daerah.
Pengumpulan dan penyaluran
zakat (Sumber: baznas)
Dari grafik di atas
menunjukan bahwa daya serap zakat yang diperoleh Baznas dari pusat hingga
kabupaten/kota sebesar 58,42%. Persentase
penyaluran zakat pusat sebesar 71,85%
dari total pengumpulan zakat. Baznas Propinsi memberikan penyaluran zakat
sebesar 56,26% dari total pengumpulan
zakat. Baznas Kabupaten/kota mampu menyalurkan zakat sebesar 47,67% dari total pengumpulan zakat. Sedangkan,
untuk LAZ (Lembaga Amil Zakat) mampu menyalurkan zakat sebesar 83,06% dari total pengumpulan zakat.
Meningkatkan kuantitas
pengumpulan zakat membutuhkan kerjasama setiap elemen masyarakat. Pemerintah
melakukan berbagai macam program untuk melipatgandakan perolehan zakat hingga
ke pelosok daerah Indonesia. Untuk mendapatkan kuantitas zakat lebih maksimal, maka
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Kemeterian Agama RI membangun kampung-kampung zakat yang tersebar di
seluruh Indonesia.
“Program ini melibatkan banyak pihak di antaranya Pemerintah Pusat, Baznas, Asosiasi Lembaga Amil Zakat yang dinaungi forum zakat, serta tidak lepas juga dari peran serta Pemerintah Daerah”. (M. Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf).
Dari tahun
2018-2019. telah dibangun 14 titik
Kampung Zakat yaitu: Aceh Singkil (Aceh), Indragiri Hilir (Riau), Sumsel, Seluma (Bengkulu), Lebak (Banten),
Bantar Gebang (Bekasi), Lombok Barat (NTB), Belu (NTT), Sambas (Kalbar),
Nunukan (Kalimantan Utara), Bulukumba (Sulawesi Selatan), Halmahera Timur (Maluku
Utara), Raja Ampat (Papua Barat), dan Nabire (Papua).
14 titik kampung zakat yang tersebar di seluruh nusantara
(Sumber: Baznas)
Pengelolaan zakat harus
adaptif seiring dengan perkembangan era
Revolusi Industri4.0 atau Disruptive
Technology. Pembayaran zakat, infak dan sedekah semakin mudah. Baznas sendiri
menghadirkan “spirit baru” agar pengumpulan zakat lebih maksimal.
Oleh sebab itu,
perlu adanya pelayanan profesional agar masyarakat semakin mudah melakukan
kewajiban zakat. Adapun, kemudahan pembayaran zakat sebagai berikut:
1.
Pembayaran
via ATM. Anda bisa mengakses menu transfer zakat ke
Bznas Propinsi Bali melalui ATM dengan logo ATM Bersama.
2.
Layanan
jemput zakat. Penjemputan ZIS wilayah Denpasar
dan sekitarnya dengan minimal donasi Rp. 250.000,- cukup telepon, SMS, atau WA
ke 081216162727.
3.
Konsultasi
Zakat. Layanan konsultasi ZIS Baik perorangan maupun
peruashaan melalui call center ke 0361-4742549atau datang langsung ke Baznas
Propinsi Bali.
4.
Online
Payment Channel. Pembayaran ZIZ melalui kanal
online (internet banking, SMS Banking, Mobile Banking).
5.
E-Commerce.
Pembayaran ZIZ melalui e-commerce (Kitabisa.com dan GOPAY via Gojek).
Jika anda berada di
Bali, maka anda bisa melakukan pembayaran zakat melalui Rekening atas nama Baznas
Propinsi Bali, yaitu:
Bank Mandiri Syariah:
0850010286
Bank Mandiri Syariah:
0850001015
Bank Muamalat: 7510999555
Bank CIMB Niaga: 860006307800
Bank BNI Syariah: 0711027287
Sekretariat: Jalan
Jaya Giri Utara nomor 81A, bisa klik di web Baznas Bali.
TEPAT GUNA DAN TEPAT SASARAN
Bukan hanya proses pengumpulan
zakat, penyaluran dana zakat juga menjadi nilai penting pengelolaan zakat.
Di mana, dana zakat yang dikelola harus tepat guna dan tepat sasaran. Hal ini
bertujuan agar pemanfaatan dana zakat bissa berfungsi secara maksimal untuk
pemberdayaan umat.
Bagaimana
kinerja penyaluran Baznas Propinsi Bali, di mana masyarakatnya mayoritas beragama
Hindu? Baznas Propinsi Bali merupakan bagian dari
Baznas RI yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat, infak dan sedekah
di tingkat Propinsi Bali. Berikut, pemanfaatan dana zakat yang dilakukan oleh
Baznas Propinsi Bali.
Pemanfaatan dana zakat (Sumber:
Baznas/diolah)
Betapa mahalnya
harga tanah dan rumah di Bali, maka program andalan dari Baznas Bali dalam memanfaatkan
dana zakat untuk Bedah Rumah. Tahun
2019, Baznas Bali telah membangun 3 bedah rumah di Karangasem dan 3 bedah rumah
di Buleleng. Tahap selanjutnya akan melakukan bedah rumah di Gianyar.
Dari pembahasan di
atas, maka mengelola zakat dibutuhkan pemanfaatan dana zakat yang tepat guna
dan tepat sasaran. Karena, kepercayaan publik dalam membayar zakat kepada
lembaga zakat merupakan indikator keberhasilan dalam pengelolaan zakat. Jadi, hati-hatiah dan memegang teguh kepercayaan
publik dalam mengelola zakat. Karena, zakat berasal dari umat dan wajib dimanfaatkan
sebaik-baiknya untuk umat juga.
Karena,
memanfaatkan zakat yang tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran memberikan
dampak berkurang atau hilangnya kepercayaan publik. Jadi, pemanfaatan dana
zakat harus bisa memberdayakan umat agar mereka bisa mendapatkan keadilan
secara sosial. Juga, mampu berdikari dalam menjalankan perekonomian.
Anda
juga bisa baca artikel ini di Kompasiana
Post a Comment for "Pemanfaatan Dana Zakat yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran"