Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permohonan Dikabulkan, DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB COVID-19 Tanggal 10 April 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)




         Setelah permohonan untuk berlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Maka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers di hadapan media, Selasa, 7 April 2020. Konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan PSBB mulai tanggal 10 April 2020 mendatang. Di mana, PSBB diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

        Dalam paparannya, Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa PSBB akan dilakukan secara ketat. Petugas yang berwenang akan melakukan patroli. Kumpulan orang maksimal 5 orang untuk menegakan Physical Distancing. Lebih dari jumlah tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, yaitu mencegah penyebaran COVID-19.

       Meskipun dilakukan PSBB, ada 8 sektor yang mendapat pengecualian, di antaranya sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan & perbankan termasuk pasar modal, kegiatan logistik (distribusi barang), kebutuhan ritel dan industri strategis di DKI Jakarta. Hal ini bertujuan agar sektor tersebut tetap mendukung dalam rangka pelaksanaan PSBB. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sosial berupa sembako ke titik-titik yang membutuhkan seperti masyarakat miskin.

        Tindakan Gubernur DKI Jakarta bisa menjadi percontohan bagi Pemerintah Daerah lain untuk melakukan hal yang sama. Tentu, perlu direncanakan dengan matang terlebih dahulu. Seperti apa yang dikatakan oleh Menteri Hukum HAM RI, Yasona Laoly dalam acara ILC (Indonesia Lawyer Club)  TV ONE malam ini 7 April 2020. Beliau menyatakan bahwa mengapa DKI Jakarta harus melaksanakan PSBB menunggu tanggal 20 April 2020. Mengapa tidak mulai dari sekarang (7 April 2020). Mungkin, ada beberapa hal yang harus dimatangkan terlebih dahulu.

        Menurut opini saya, PSBB ini sepertti langkah awal untuk meningkat ke tahap yang lebih tinggi seperti Karantina Wilayah. Jika, dalam pelaksanaannya nanti, PSBB belum menunjukan hasil yang maksimal. Namun, jika nanti pelaksanaanya sangat brilian dan mampu mengekang penyebaran COVID-19, maka dimungkinkan PSBB akan berhenti atau tetap berjalan. Saya memahami bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah mengkalkulasi risiko yang akan terjadi. Itulah sebabnya, dengan mantap melakukan PSBB.

          Menarik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melibatkan ssemua stakeholder yang ada, termasuk kalangan TNI. Hal ini menunjukan sinergi yang kuat antar lembaga untuk memberlakukan PSBB. Tidak main-main bahwa PSBB sangat berpengaruh besar terhadap kondisi DKI Jakarta. Khusunya, bagi para pekerja informal seperti driver Ojek Online (OJOL). Di mana, dengan penegakan PSBB, maka driver OJOL hanya bisa mengantar kiriman barang saja. Karena, dengan mengantar orang, maka kebijakan physical distancing telah dilanggar.

           Gubernur DKI Jakarta berharap besar agar masyarakat bisa mematuhi tentang kebijakan PSBB yang akan dilakukan hari Jumat 10 April 2020 depan. Tunduk dan patuh pada peraturan tersebut adalah demi kebaikan bersama. Agar, percepatan penanganan COVID-19 bisa berjalan maksimal. 

Post a Comment for "Permohonan Dikabulkan, DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB COVID-19 Tanggal 10 April 2020 "